ASAS-ASAS HUKUM AGRARIA
ASAS-ASAS HUKUM AGRARIA A. Pengertian Hukum Agraria Hukum agraria adalah keseluruhan kaidah hukum tertulis dan tidak tertulis yang mengatur agrarian. Menurut Black Law’s Dictionary, hukum agraria adalah hukum yang mengatur kepemilikan, penggunaan, dan distribusi tanah pedesaan. Yang dimaksud dengan agrarian adalah bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, bahkan sampai batas-batas tertentu termasuk juga ruang angkasa. Istilah tanah (agraria) berasal dari beberapa bahasa, dalam bahasas latin agre berarti tanah atau sebidang tanah . agrarius berarti persawahan, perladangan, pertanian. Hukum agraria dalam arti sempit yaitu merupakan bagian dari hukum agrarian dalam arti luas yaitu hukum tanah atau hukum tentang tanah yang mengatur mengenai permukan atau kulit bumi saja atau pertanian Hukum agraria dalam arti luas ialah keseluruhan kaidah-kaidah hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur mengenai bumi, air