ASAS-ASAS HUKUM AGRARIA
ASAS-ASAS HUKUM AGRARIA
A. Pengertian Hukum Agraria
Hukum agraria adalah keseluruhan kaidah
hukum tertulis dan tidak tertulis yang mengatur agrarian.
Menurut Black
Law’s Dictionary, hukum agraria adalah
hukum yang mengatur kepemilikan, penggunaan, dan distribusi tanah pedesaan.
Yang dimaksud dengan
agrarian adalah bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, bahkan
sampai batas-batas tertentu termasuk juga ruang angkasa.
Istilah
tanah (agraria) berasal dari beberapa bahasa, dalam bahasas latin agre berarti
tanah atau sebidang tanah . agrarius berarti persawahan, perladangan,
pertanian.
Hukum agraria dalam arti sempit yaitu merupakan bagian dari hukum
agrarian dalam arti luas yaitu hukum tanah atau hukum tentang tanah yang
mengatur mengenai permukan atau kulit bumi saja atau pertanian
Hukum agraria dalam arti luas ialah
keseluruhan kaidah-kaidah hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang
mengatur mengenai bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa
serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya.
Seluruh bumi, air, ruang angkasa dan
seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai Negara, oleh
karenanya Negara berwenang untuk:
1. mengatur,
menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, dan pemeliharaan terhadapnya.
2. menentukan
dan mengatur hubungan hukum antara orang dengan bumi, air dan ruang angkasa.
3. menentukan
dan mengatur hubungan hukum antara orang dan perbuatan hukum yang mengenai
bumi, air dan ruang angkasa.
B. Sejarah
Hukum Agraria
Sebelum UUPA berlaku
(sebelum tanggal 24 September 1960, hukum agrarian di Indonesia bersifat
dualistis, karena hukum agrarian pada waktu itu bersumber pada hukum adat dan
hukum perdata barat.
·
Dari segi berlakunya,
Hukum Agraria di Indonesia dikelompokkan menjadi dua, yaitu pertama, Hukum
Agraria Kolonial yang berlaku sebelum Indonesia merdeka, dan terus berlaku
hingga akhirnya disahkannya UUPA tahun 1960. Dan yang kedua adalah Hukum
Agraria Nasional setelah disahkannya UUPA tahun 1960.
Beberapa ketentuan hukum agraria pada masa kolonial beserta ciri
dan sifatnya dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Sebelum tahun 1870
1. Sebelum tahun 1870
a. Pada masa VOC (Vernigde Oost Indische
Compagnie)
VOC didirkan pada
tahun 1602 – 1799 sebagai badan perdagangansebagai upaya guna menghindari persaingan
antara pedagang Belanda kala itu.VOC
tidak mengubah struktur penguasaan dan pemilikan tanah, kecuali pajak hasil dan
kerja rodi. Beberapa kebijaksanaan politik pertanian yang sangat menindasrakyat
Indonesia yang ditetapkan oleh VOC, antara lain :
1. Contingenten,
yaitu pajak hasil atas tanah pertanian harus diserahkan kepada penguasa
kolonial (kompeni). Petani harus menyerahkan sebagian dari hasil pertaniannya
kepada kompeni tanpa dibayar sepeser pun.
2. Verplichte leveranten, yaitu suatu bentuk ketentuan yang diputuskan oleh kompeni dengan para raja tentang kewajiban meyerahkan seluruh hasil panen dengan pembayaran yang harganya juga sudah ditetapkan secara sepihak. Dengan ketentuan ini, rakyat tani benar-benar tidak bisa berbuat apa-apa. Mereka tidak berkuasa atas apa yang mereka hasilkan.
3. Roerendiensten, yaitu keijaksanaan ini dikenal dengan kerja rodi, yang dibebankan kepada rakyat Indonesia yang tidak mempunyai tanah pertanian.
2. Verplichte leveranten, yaitu suatu bentuk ketentuan yang diputuskan oleh kompeni dengan para raja tentang kewajiban meyerahkan seluruh hasil panen dengan pembayaran yang harganya juga sudah ditetapkan secara sepihak. Dengan ketentuan ini, rakyat tani benar-benar tidak bisa berbuat apa-apa. Mereka tidak berkuasa atas apa yang mereka hasilkan.
3. Roerendiensten, yaitu keijaksanaan ini dikenal dengan kerja rodi, yang dibebankan kepada rakyat Indonesia yang tidak mempunyai tanah pertanian.
b. Masa Pemerintahan
Gubernur Herman Willem Daendles (1800-1811)
Awal dari perubahan struktur penguasaan dan pemilikan tanah dengan penjualan tanah, hingga menimbulkan tanah partikelir Tanah partikelir adalah tanaheigendomyang mempunyai sifat dan corak istimewa.Yang membedakandengan tanaheigendomlainnya ialah adanya hak-hak pada pamiliknya yang bersifat kenegaraan yang disebutlandheerlijke rechtenatau hak pertuanan. Hak pertuanan, misalnya:
Awal dari perubahan struktur penguasaan dan pemilikan tanah dengan penjualan tanah, hingga menimbulkan tanah partikelir Tanah partikelir adalah tanaheigendomyang mempunyai sifat dan corak istimewa.Yang membedakandengan tanaheigendomlainnya ialah adanya hak-hak pada pamiliknya yang bersifat kenegaraan yang disebutlandheerlijke rechtenatau hak pertuanan. Hak pertuanan, misalnya:
1. Hak untuk mengangkat atau mengesahkan
kepemilikan sertamemberhentikan kepala-kepala kampung/desa.
2. Hak untuk menuntut kerja paksa (rodi)
atau memungut uang pengganti kerja paksa dari penduduk;
3. Hak untuk mengadakan
pungutan-pungutan, baik yang berupa uangmaupun hasil pertanian dari penduduk;
4. Hak untuk mendirikan pasar-pasar;
5. Hak untuk memungut biaya pemakaian
jalan dan penyebrangan;
6. Hak untuk mengharuskan penduduk tiga hari sekali memotong rumput untuk keperluan tuan tanah, sehari dalam seminggu untuk menjaga rumah atau gudang-gudangnya dan sebagainya.
6. Hak untuk mengharuskan penduduk tiga hari sekali memotong rumput untuk keperluan tuan tanah, sehari dalam seminggu untuk menjaga rumah atau gudang-gudangnya dan sebagainya.
Pada tanggal 24 September 1960
diundangkanlah Undang-undang No. 5 tahun 1960 melalui lembaga Negara 1960 No.
104, yaitu undang-undang yang mengatur tentang agrarian, yang diberi nama
Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Dengan diberlakukannya UUPA sejak 24
September 1960 maka ada beberapa peraturan tertuli9s yang mengatur tentang
agrarian yang dinyatakan tidak berlaku lagi (dicabut). Peraturan yang dimaksud adalah sebagai
berikut :
1. KUH
Perdata, khususnya yang mengatur tentang hak eigendom, hak perpacht, hak postal
dan hak lainnya (Buku II KUH Perdata).
2. Agrarische
Wet Staatsbald 1870 No. 55 sebagaimana yang termuat dalam pasal 51 IS.
3. Domein
Verklaring, tersebut dalam keputusan agrarian (Agrarisch Besluit), Staatsblad
1870 No. 118.
4. Algemene
Domein Verklaring, tersebut dalam Staatsblad 1875 No. 119 a.
5. Domein
Verklaring untuk Sumatra, tersebut dalam pasal 1 Staatsblad 1874 No. 94 f dan
lain-lain.
Hukum agrarian baru disusun dengan dasar
hukum adat sehingga hukum agrarian adat mempunyai peran penting dalam sejarah
lahirnya UUPA.
Dapat dikatakan bahwa hukum agrarian yang
mengatur bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
adalah hukum adat sejauh tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan
Negara (Pasal 5 UUPA).
Tujuan hukum agrarian adalah:
a. Meletakkan
dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, yang merupakan sarana untuk
mewujudkan kemakmuran, kebahagiaan, keadilan bagi rakyat dan Negara, terutama
rakyat tani dalam rangka menuju masyarakat adil dan makmur.
b. meletakkan
dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan hukum pertanahan.
c. meletakkan
dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat
seluruhnya.
C. Asas-Asas
Hukum Agraria
1. Asas
Kesatuan
Bahwa seluruh wilayah Indonesia adalah
kesatuan tanah air dari seluruh rakyat Indonesia yang bersatu sebagai bangsa
Indonesia.
2. Asas
kepentingan Nasional
Asas ini tampak dari ketentuan
pasal 2 ayat (1) dan (3) UUPA, yang pada pokoknya menentukan bahwa seluruh
wilayah Indonesia dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai Negara
demi kemakmuran rakyat Indonesia seluruhnya.
Bahwa kepentingan nasional
mendapat perhatian utama dari Negara.
3. Asas
Nasionalisme
Yaitu suatu asas
yang menyatakan bahwa hanya warga Negara Indonesia saja yang mempunyai hak
milik atas tanah atau yang boleh mempunyai hubungan dengan bumi dan ruang
angkasa dengan tidak membedakan antara laki-laki dengan wanita serta sesama
warga Negara baik asli maupun keturunan.
4. Asas
Manfaat
Bahwa setiap orang
dan badan hukum yang mempunyai hak atas tanah pertanian pada asasnya diwajibkan
mengerjakan atau mengusahakan sendiri secara aktif dengan mencegah cara-cara
pemerasan.
5. Asas dikuasai Negara
Yaitu
bahwa bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung
didalamnya itu pada tingkat tertinggi dikuasai oleh Negara sebagai organisasi
kekuasaan seluruh rakyat (pasal 2 ayat 1 UUPA).
6. Asas
hukum adat yang disaneer
Yaitu bahwa hukum
adat yang dipakai sebagai dasar hukum agrarian adalah hukum adat yang sudah
dibersihkan dari segi-segi negatifnya
7. Asas
gotong royong
Bahwa
segala usaha bersama dalam lapangan agrarian didasarkan atas kepentingan
bersama dalam rangka kepentingan nasional, dalam bentuk koperasi atau dalam
bentuk-bentuk gotong royong lainnya, Negara dapat bersama-sama dengan pihak
lain menyelenggarakan usaha bersama dalam lapangan agraria (pasal 12 UUPA)
8. Asas Unifikasi
Hukum
agraria disatukan dalam satu UU yang diberlakukan bagi seluruh WNI, ini berarti
hanya satu hukum agraria yang berlaku bagi seluruh WNI yaitu UUPA.
9. Asas pemisahan horizontal (horizontale
scheidings beginsel)
Yaitu
suatu asas yang memisahkan antara pemilikan hak atas tanah dengan benda-benda
atau bangunan-bangunan yang ada diatasnya.
D. Hak-hak Atas Tanah dalam UUPA
1. Hak Milik
Hak
milik adalah hak turun temurun, terkuat, dan terpenuhi yang dapat dimiliki oleh
orang dengan tanpa melupakan bahwa setiap hak itu mempunyai fungsi social
(Pasal 20 UUPA).
Turun
temurun artinya bahwa pemegang hak milik dapat mewariskannya kepada generasi
penerusnya atau kepada orang yang dikehendakinya.
Terkuat,
artinya bahwa hak milik adalah paling kuat dibandingkan dengan hak-hak lainnya,
seperti Hak Guna Usaha ataupun Hak Guna Bangunan.
Terpenuhi,
artinya bahwa pemegang Hak Milik itu dapat berbuat apa saja terhadap haknya
asal tidak merugikan diri sendiri maupun merugikan orang lain.
Hak
milik dapat diperoleh dengan berbagai cara, yaitu sebagai berikut:
a. Dengan
peralihan hak, misalnya dengan jual beli, pewarisan dan penghibahan.
b. Dengan
ketentuan menurut hukum adat. Hak milik yang diperoleh dengan cara ini dapat
hak milik yang ada kaitannya dengan hak-hak ulayat yang membuka hutan pada
wilayah masyarakat tertentu dapat memperoleh hak setelah lama-kelamaan
statusnya menjadi Hak Milik orang yang membuka hutan itu.
c. Dengan
penetapan pemerintah. Seseorang atau
badan hukum yang mengajukan permohonan hak milik kepada pemerintah, jika
permohonan itu dikabulkan maka atas dasar penetapan pemerintah, orang atau
badan hukum itu memperoleh hak milik.
d. Dengan
ketentuan undang-undang artinya bahwa undang-undang menetukkan tentang konversi
hak atas tanah tertentu menjadi hak milik.
2. Hak
Guna Usaha
Hak
Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh
Negara (tanah Negara) dalam waktu tertentu, paling lama 25 tahun sampai 35
tahun menurut jenis usahanya yang masih dapat diperpanjang lagi selama 25 tahun
apabila diperlukan.
3. Hak Guna Bangunan
Hak
guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah
bukan milik sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun dan apabila perlu
dapat diperpanjang 20 tahun lagi (Pasal 35 ayat (1) dan (2) UUPA).
Hak
Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan dapat dihapus karena :
a. jangka
waktunya berakhir;
b. dihentikan
sebelum waktunya karena sudah tidak memenuhi syarat-syarat yang harus dipenuhi.
c. dicabut
oleh pemerintah untuk kepentingan umum
d. dilepaskan
oleh pemegang hak yang bersangkutan sebelum habis jangka waktunya.
e. tanahnya
ditelantarkan atau.
f. tanahnya
musnah.
4. Hak
Pakai
Hak
pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang
langsung dikuasai oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi
wewenang atau kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh
pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik
tanahnya, yang bukan perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pengolahan tanah,
segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan undang-undang
(Pasal 41 UUPA).
5. Hak Sewa
Hak
sewa adalah hak seseorang atau suatu badan hukum untuk menggunakan hak milik
orang lian untuk keperluan bangunan dengan membayar sejumlah uang tertentu
sebagai uang sewa kepada pemilik tanah yang bersangkutan (Pasal 44 UUPA).
Hak
sewa mempunyai sifat khusus,yaitu:
a. adanya
kewajiban penyewa untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pemiliknya.
b. bersifat
sementara
Hak Pakai dan Hak Sewa,
jika tanahnya adalah tanah Negara biasanya berjangka waktu 10 tahun.
Hak Pakai dan Hak Sewa dapat
dimiliki oleh:
a. Warga
Negara Indonesia
b. orang
asing yang berkedudukan di Indonesia.
c. badan-badan
hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
d. badan
hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia (Pasal 42 dan 45 UUPA).
6. Hak
Membuka Tanah
Hak
membuka tanah adalah hak yang berhubungan dengan hak ulayat yaitu hak yang
dimiliki oleh warga atau anggota masyarakat hukum adat tertentu untuk membuka
tanah dalam wilayah masyarakat hukum adat tersebut.
7. Hak Memungut Hasil Hutan
Hak
memungut hasil hutan adalah hak yang dimiliki oleh warga atau anggota
masyarakat hukum tertentu untuk memungut hasil hutan yang termasuk wilayah
masyarakat hukum tersebut.
E. Pendaftaran Tanah
Pendaftaran tanah adalah serangkaian
kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus ,
berkesinambungan dan teratur meliputi pengumpulan , pengolahan, pembukuan dan
pengujian serta pemeliharaan data fisik dan yuridis dalam bentuk peta dan
daftar mengenai bidang-bidang tanah dan satuan satuan rumah susun termasuk
pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada
haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang
membebaninya.
- Data fisik adalah keterangan atas letak, batas, luas, dan keterangan atas bangunan.
- Persil adalah nomor pokok wajib pajak.
- Korsil adalah klasifikasi atas tanah.
- Data yuridis adalah keterangan atas status hokum bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar pemegang haknya dan hak pihak lain serta beban lain yang membebaninya
Dasar hukum pendaftaran tanah :
UUPA pasal 19, 23, 32, dan pasal 38.
PP No 10/1997 tentang pendaftaran tanah dan dig anti dengan PP No
24/1997
Tujuan pendaftaran tanah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 PP
24/1997 yaitu memberikan kepastian hukum atas hak-hak atas tanah meliputi :
- Kepastian hokum atas obyek atas atas tanahnya yitu letak, batas dan luas.
- Kepastian hokum atas subyek haknya yaitu siapa yang menjadi pemiliknya (perorangan dan badan hukum)
- Kepastian hokum atas jenis hak atas tanahnya (hak milik, HGU, HGB)
Tujuan pendaftaran tanah (pasal 3 PP 24 Tahun 1997)
- Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
- Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang mudah terdaftar.
- Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
- Rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam satu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.
- Satuan rumah susun adalah rumah susun yang tujuan peruntukan utamanya digunakan secara terpisah sebagai tempat hunian, yang mempunyai sarana penghubung ke jalan umum.
- Bagian bersama adalah bagian rumah susun yang dimiliki secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama dalam satuan-satuan rumah susun.
- Benda bersama adalah benda yang bukan merupakan bagian rumah susun, tetapi yang dimiliki bersama secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama.
- Tanah bersama adalah sebidang tanah yang digunakan atas dasar hak bersama secara tidak terpisah yang diatasnya berdiri rumah susun dan ditetapkan batasnya dalam persyaratan izin
·
Wakaf adalah
perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan / atau menyerahkan sebagian harta
benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu
sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan / atau kesejahteraan
umum menurut syariah.
·
Wakif adalah pihak
yang mewakafkan harta benda miliknya.
·
Nazhir adalah pihak
yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan
sesuai dengan peruntukannya.
·
Tujuan wakaf (pasal
4 UU No. 41/2004) yaitu memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya
·
Fungsi wakaf (pasal
5) yaitu mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk
kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Komentar
Posting Komentar