SHOLAT YANG KHUSUK



 SHOLAT YANG KHUSUK
 
I.    Yang harus dilakukan agar shalat khusyuk adalah:
1. Tenang dan heningkan pikiran agar rileks
2. Berserah dirilah pada Allah SWT
3. Niat dan ucapkan takbir dan berucaplah juga dalam hati dengan sungguh-sungguh
4. Bacalah ayat demi ayat dan gerakan shalat secara tartil
5. Shalatlah dengan tuma’ninah pada setiap gerakan shalat
6. Lakukanlah zikir seusai salam
     
                Hal tersebut tercantum dalam surah Al-Baqarah ayat 45-46. Shalat yang khusyuk bisa menjadi penolong jiwa dalam ilmu psikologi juga disebutkan bahwa shalat adalah aktivitas jiwa (ruhani) yang dilakukan untuk bertemu tuhan
      Yang unsur terkandung didalamnya adalah ....
      1.   Meditasi                  Karena saat kita berdo’a teratur bisa menenangkan kejiwaan batiniah kita
      2.   Relaksasi                 Dengan kita melakukan gerakan sholat dapat mejadikan tubuh (raga) lebih tenang
      3.   Hetero                     Ketika kita membaca bacaan shalat dapat menjadikan autosugesti pada pikiran kita.
      4.   Group Therapy        Dalam shalat berjama’ah/ sendirian bisa mendekatkan pada Allah SWT
      5.   Hydro therapy         Dalam mandi junub dan wudhu’ sebelum shalat

                Sesungguhnya shalat ialah obat hati dan jiwa dalam kecemasan, kegalauan hati dan pikiran kita yang kacau shalatlah pengobatnya. Dan tempat di mana kita tau arah untuk memohon petunjuk.
                Khusyuklah dengan keridhaan karena ketika kita berserah diri maka ikhlas dan ridhalah kunci kekhusyu’an kita


      Dalam Al-Qur’anul Karim disebutkan bahwa
      Alladzina yadzhunnuna annahum mulaaqurrabihim wa annahum ilaihi rajiun
      “Orang yang khusyu’ adalah orang yang mempunyai kesadaran jiwa bahwa dirinya sedang bertemu (dekat) dengan tuhannya.
      وَاسْتَعِيْنُوا جاالصبْرِ وَالصَّلوةِ قلى وَاِنَّهَالَكَبِيْرَةٌ الاَّ عَلىَ الخَشِعِيْنَ الَّذِيْنَ يَظنُّوْنَ اَنَّهُمْ مُلقُوْارَجِّهِمْ وَاُتَّهُمْ اِلَيْهِ رَجِعُوْنَ (46)

II.  Shalat saya belum sempurna kurang khusyu’ entahlah mengapa ............
      Tapi saya terus memperbaikinya, karena shalat adalah yang pertama kali dihisab oleh Alllah SWT di Yaumul Qiyamah, untuk memperbaikinya saya selalu berusaha shalat dengan tapat waktu dan tenangkan pikiran saya sendiri, karena ketika saya shalat selalu di dera pikiran dari alam bawah sadar kita dan syaitan yang mencoba mengganggu, oleh karena itu berusaha tenang adalah kunci saya.
      Dan sebelum saya shalat jika belum tenang dalam keadaan setelah wudhu, saya biasakan untuk istiqhfar sebelum memulai shalat, setelah tenang baru saya shalat, dan dalam jawaban No 1 terus saya lakukan untuk mendapat kekhusyu’an itu

III. A. Zakat ialah hal wajib yang dikeluarkan kepada golongan yang berhak menerima
            Zakat itu dibadi dua, zakat fitri dan zakat mall
            Zakat fitri itu zakat wajib menjelang hari raya idul fitri pada malam bulan ramadhan terakhir hingga sebelum pelaksanaan shalat ied. Sedangkan Zakat Maal ialah zakat yang dikarenakan atas harta yang dimilikinya         
            Dalam zakat fitri merupakan perwujudan kebersamaan dan sosial bisa membantu sesamanya yang kurang layak.
            Zakat fitri adalah kewajiban yang lebih dikhusyu’kan untuk fakir miskin, ketika kita punya segalanya, harta dan tahta, lalu mengapa kita tidak membagi harta kita (membantu) pada kaum dluafa’ fakir miskin yang membutuhkan. Dalam berzakat tak ada batasan untuk kita berikan kecuali dalam zakat fitri sudah dalam hadits nabi ialah satu sa’= 4 liter = 2,5 kg. Tapi dalam zakat tersebut terasa kurang dan janggal, karena jika kita hanya memberi beras tanpa lauk pauk, bukankah kita sendiri jika makan perlu lauk dan minum, lalu dari mana fakir miskin tersebut mendapat itu semua, Padahal mereka adalah yang butuh bantuan kita dan mereka jauh dari mampu dalam kehidupannya.
            Takkan cukup jika kita hanya memberi zakat hanya dengan itu, yang bagi kita zakat fitri hanyalah zakat tahunan yang sudah biasa kita laksanakan, tanpa mengingat apa isinya dan tidak perlu dibenarkan lagi atau dikaji ulang karena telah sesuai, Padahal jika ditelaah lagi itu sudah benar tapi belum sesuai dengan porsi. Kita bisa makan, minum yang enak (sejahtera) dalam zakat fitri yang berhak menerimanya ialah kaum dluafa (fakir miskin) yang sangat kurang sejahtera di desa biasanya, mereka kaum tersebut hanya mengandalkan pemberian dan belas kasih dari orang dan seharusnya memang kitalah yang membantu sebagai orang yang punya kesejahteraan.
      B.  Wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan seorang, kelompok atau lembaga dalam bentuk uang tunai dalam wakaf uang telah diatur UU. No. 41 Tahun 2004 di Indonesia lembaga yang mengatur tentang wakaf uang adalah Baitul Mall Muamalat (BBM) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Dalam BMM setoran uang saat berwakaf bisa denganRp. 10.000.000,- per 5 tahun. Tapi hal itu ternyata dikaji ulang hingga wakif (orang yang berwakaf) yang menyetorkan wakaf yang paling kurang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
            Dalam kajian tersebut, terus dikaji dan sekarang bagi orang yang ingin berwakaf ialah Rp. 100.000,- dan akan mendapatkan sertifikat dari BMM. Dalam berwakaf ada halnya wakif juga harus berikrar. Zaman sekarang wakaf kurang diminati. Dalam wakaf uang tidak harus uang atau bisa juga surat-surat berharga.
            Hukum wakaf uang adalah boleh.
            Dalam wakaf uang ini harus dijamin nilai pokoknya tidak bisa dijual atau di wariskan.
            Wakaf berbeda dengan sedekah. Dalam transaksi, sedekah itu hasil / manfaat dalam asset yang diperoleh dari penggolongannya, seluruhnya ditransfer (dipindah tangankan) kepada yang berhak menerima sedangkan wakaf yang dipindah tangankan hanya hasil / manfaat.

      C.  Kita sebagai manusia makhluk sosial makhluk yang tidak mungkin hidup sendiri dan butuh bantuan oranglain. Pasti akan juga berhubungan dengan masyarakat dalam hal kecil sampai besar.
            Contohnya dalam shalat, baik shalat wajib ataupun shalat sunah seperti contoh shalat jamak, shalat jum’at shalat tarawih, berzakat, sedekah dan atau juga melihat hisab dan ru’yah. Hal itu semua berkaitan / berhubungan dengan masyarakat,
            Dalam hal yang telah dibahas kemarin pelajaran fiqih tentang nikah siri, KDRT dalam islam, zakat, perbedaan melaksanakan shalat tarawih, shalat jama’ah bermadzhab lain serta jamak taqdim antara shalat jum’at dengan shalat ashar. Hal itu semua berhubungan dengan kemasyarakatan ada yang pro dan kontra. Dan itu menuai polemic dalam madzhab satu dengan yang lain, Contoh sedikit misalnya dalam shalat jum’at dengan ashar dengan cara dijamak taqdim, bolehkah atau tidak? Dalam hal tersebut sama-sama kuat antara kebolehan dan tidak boleh. Dan menurut Jumhur Ulama’ masing-masing pihak, sama-sama punya pendapat yang shahih dan diyakini kuat oleh mereka masing-masing.
            Keadaan tersebut ada yang pro dan kontra tentang dibolehkannya jamak taqdim antara shalat jum’at dengan sholat ashar. Dari segi dibolehkan mereka menganggap bahwa jika menjamak shalat jum’at dengan ashar dengan cara dijamak itu tidak boleh, seharusnya ada nash yang melarang. Tapi kenyataannya tidak jelas akan itu. Maka menurut mereka hal itu dibolehkan. Selain tidak ada nash yang melarang, ada pula tentang waktu (Ittihadul Waqti), ada kesamaan tentang illat (alasan yang sama), dibolehkannya Qiyas, dan adanya prinsip keringanan. Sedangkan dalam hal tidak boleh (tidak setuju) pelaksanaan shalat jum’at dengan ashar dengan cara dijamak taqdim adalah kebaikan dari hal diatas.
            Dalam hal ini menurut saya harus adanya kesadaran sendiri, artinya boleh ataupun tidak boleh itu tinggal mereka sendiri berpendapat dan yang menjalankannya.
            Contoh lain dalam nikah siri. Nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan secara diam-diam atau bersembunyi. Padahal Rasulullah pernah berkata bahwa sebuah pernikahan itu harus diumumkan atau disebarkan karena hal itu baik, Dalam nikah siri ini, ada hal positif dan negatifnya juga. Ada yang pro dan kontra juga. Di Negara kita juga tidak membenarkan adanya nikah bawah tangan ini. Sejauh hal yang saya mengerti dan pahami nikah siri itu lebih banyak sisi negatifnya daripada positifnya. Mengapa? Karena dalam prakteknya pernikahan dibawah banyak menuai ketidak adilan pada kaum perempuan. Hal tersebut karena perempuan tidak punya hak menuntut pada pria tersebut. Dalam akta lahir, dan pembagian warisan (jika ada kehamilan dan terlahir anak), lelaki bisa seenaknya saja melakukan nikah siri, setelah puas dengan yang ini lalu ganti lainnya. Hal ini dilihat dari tidak adanya pencatatan sipil akta nikah di kementerian agama setempat (tidak ada bukti resmi) meskipun begitu alasan nikah siri salah satunya ialah menghemat biaya nikah yang mungkin mereka tidak mampu membayarnya. Dan itu akan merugikan wanita. Pada jaman sekarang ini, nikah siri lebih digunakan pada kepuasan semata akan ragawi. Dijadikan menghindari fitnah hal tersebut malah disalah gunakan dari kacamata psikolog juga dilihat bahwa nikah siri itu akan banyak negatifnya dalam psikologis yang melakukan nikah siri. Positifnya, bisa menghindarkan dari zina dan gibah terasa adil atau kolot. Karena hal ini hanya ditelisik dari segi agama islam bukan dari lingkup semua masyarakat yang ada dinegara ini. Dalam kaca inilah, agama Islam dicap negatif. Mengapa ? Karena, dalam praktek yang ada yang memeluk agama islamlah yang banyak melakukannya. Kenyataannya hal tersebut justru menimbulkan pergunjingan dalam masyarakat. Bagi mereka dianggap tidak wajar dan lazim, Karena tidak dicatat di KUA dan secara sembunyi-sembunyi. Dan kembali lagi pada kenyataanya, ketidaksetujuan pernikahan ini semua kembali pada diri mereka masing-masing yang melakukannya. Karena pasti mereka punya alasan untuk melakukannya. Adapun terlepas dari itu, mereka sama-sama punya hak asasi manusianya untuk itu. Masyarakat seharusnya juga sadar bahwa hal itu, pasti diluar kendali mereka. Dalam porsinya masyarakat juga harus memberi kebebasan untuk mereka. Itu hak mereka.

IV. Berat karena ia merasa harta yang dimilikinya akan berkurang dan hilang, takut dan khawatir miskin dan agar tetap jadi kaya, dan mereka sering menundanya, baru setelah dekat ajal, ia berwasiat. Padahal sedekah itu akan diganti Allah SWT 10x lipat ketika ia ikhlas dalam bersedekah, dan hingga matipun pahala tidak akan terputus.
      Seperti hadits riwayat muslim
      اِذِامَاتَ ألاِنْسَانُ انقطع عَنْهُ عَمَلُهُ الأِمنْ ثَلاَثَةٍ اِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ  مَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ اَوْوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْ عُوْلَهُ

      Artinya    :   “Apabila cucu Adam meninggal, maka terputuslah seluruh amalnya. Kecuali tiga perkara, sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak sholeh yang mendoakannya” (HR. Muslim).






      Dan dalam HR. Bukhari dan Muslim, Nabi bersabda:
      أن تصدّ ق وَأَنْتَ صَحِيْحُ شَحِيْحُ شَحِيْحُ, تَخْشَ الفَقْرَوَتَأمُلُ الغِنَى وَلاَ خُمْهِلُ حَتَّا أِدَاجَلَغْتِ الحُلْقُوْمَ قَلْتَ: لِفْلاَ تٍ كُلَّ ا وَلِغْلاَ نٍ كَذَا وَقَدْ كَانَ لِفُلاَنٍ
      Engkau bersedekah dalam kondisi sehat dan berat mengeluarkannya dalam kondisi kamu khawatir takut miskin dan mengharapkan kaya, maka janganlah kamu tunda, sehingga ruh sampai ditenggorokan, ketika itu kamu mengatakan, “Untuk Fulan sekalian, untuk Fulan sekalian, dan untuk Fulan sekalian,” padahal telah menjadi milik si Fulan” (HR. Bukhari dan Muslim)

      Sedekah itu tidak ada matinya yang bisa dijawab oleh aljabar “Min haisu laa yahtasib” yang artinya dari arah yang tidak diduga
      Resepnya: Kita harus beranjak dari sifat ego, yang menganggap sedekah itu sebagai hal yang mengerikan dan menyeramkan, apalagi dalam jumlah yang besar.
      Shodaqoh akan menjadi kebaikan adalah dari harta yang kita cinta, ketika jiwa kita merasa berat mengeluarkan, disana kita sedang mencintai.
      Dan jangan pernah menempatkan uang (harta) itu dalam hati kita sebagai manusia. Tapi taruhlah ditangan saja, akan menjadi membingungkan dan rumit jika kita mencoba menempatkan uang itu di hati, tempat di mana paling sensitive oleh rasa, karena jika kita ingin mengambilnya kita harus membelah dada dulu baru bisa mengambilnyadi hati, sakit dan susah yang terasa pasti, karena kuncinya ialah:
      1.   Jangan berfikir panjang dalam bersedekah keluarkan saja apa yang kita punya tanpa mengharap hal apa yang akan kita terima nanti selanjutnya, Karena Allah SWT pasti akan mengganti tanpa diduga dari mana arahnya.
      2.   Jangan hitung-hitungan, karena dalam sedekah tidak ada aljabar yang rumit seperti matematika kalaupun ada matematikanya ialah jika mengeluarkan 1 x sedekah maka akan diganti Allah SWT 10x lipat
      3.   Jangan pikirkan akibatnya terlalu jauh, cukup pikirkan dan rasakan bahwa sedekah tidak akan membuat bangkrut.  

V.  Bertoleransi karena Rasullah SAW mengajarkan kita untuk bertoleransi. Toleransi sendiri artinya ialah bersikap/ perbuatan yang melarang adanya diskriminasi oleh mayoritas masyarakat tertentu. Karena Rasullah mengajarkan kita saling menghormati dan bersikap saling menghargai antar umat beragama dan saya menghargai terhadap apa yang mereka yakini, dan saya juga yakin bahwa mereka juga diajarkan hal yang sama untuk saling menghargai terhadap apa yang kita yakini. Allah juga telah berfirman dalam surah Al Kafirun ayat terakhir
      “Untukmu agamamu, dan untukkulah agamaku”
      لَكُمْ دِيْنُكُمْ وَلِيَ دِيْنِ

      Meskipun terkadang kita sebagai manusia, (apalagi kehidupan di desa yang mayoritas islam) terkadang mendiskriminasikan hal tersebut, menganggap bahwa orang lain beda agama itu adalah orang aneh yang perlu dibiarkan, padahal Allah SWT tidak menganjurkan adanya hal itu. Kita umat islam adalah agama paling sempurna yang tau caranya arti menghargai dan etika dalam bertoleransi. Dalam Surah Al Hujarat ayat 10 dijelaskan bahwasannnya “Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara, sebab iti damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapatkan rahmat sedangkan dalam Q.S Yunus : 40 mengajarkan kita untuk bertoleransi juga.
      “Diantara mereka ada orang-orang yang beriman kepada Al-Qur’an dan diantaranya ada (pula) orang-orang yang tidak beriman kepadanya. Tuhanmu lebih mengetahui tentang orang-orang yang berbuat kerusakan, jika mereka mendustakan kamu, maka katakanlah, “Bagiku pekerjaanku dan bagimu pekerjaanmu”. Kamu berlepas diri terhadap apa yang aku kerjakan dan akupun berlepas diri  terhadap apa yang kamu kerjakan”.




























REFERENSI

ü   Qs. Al Baqoroh ayat 45-46 Al Kafirun ayat 6 QS. Yunus : 40
ü   Abdurrahman, Jalaludin, 1965, Asybah Wannadhoir Surabaya, Maktubat wa mat ba’at’alla nafaqoh
ü   Ibnu haji’ Abdirrahman, Al Mubadik Faqiyah ‘ala mazhab Imam Syafi’i, ra Jakarta, maktubat wa mathba’at darul makmur
ü   Elfanie, Sairi, Wakaf sebagai instrument investasi public dalam investasi syari’ah implementasi konsep pada kenyataan empivik: Yogyakarta, kreasi wacana, 2008

     


















KARANGAN KECIL


Disusun guna memenuhi tugas Akhir Semester

Mata Kuliah :  Fiqih
Dosen pengampu :  Drs. H. Yasin, M.Ag.











Disusun oleh:

Rika Riana S
NIM. 1320210332



SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN SYARIAH PRODI EKONOMI SYARIAH
TAHUN PELAJARAN 2013


 
KARANGAN KECIL


Disusun guna memenuhi tugas Akhir Semester

Mata Kuliah :  Fiqih
Dosen pengampu :  Drs. H. Yasin, M.Ag.











Disusun oleh:

Khabiburrohman
NIM. 1320210340



SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN SYARIAH PRODI EKONOMI SYARIAH
TAHUN PELAJARAN 2013


 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Permainan Bola Besar

TUGAS AKHIR PROGRAM

WISATA PULAU BALI DAN LAPORAN PERJALANAN WISATA