SHOLAT YANG KHUSUK
SHOLAT YANG KHUSUK
I. Yang harus dilakukan agar
shalat khusyuk adalah:
1. Tenang dan heningkan pikiran agar rileks
2. Berserah dirilah pada Allah SWT
3. Niat dan ucapkan takbir dan berucaplah juga
dalam hati dengan sungguh-sungguh
4. Bacalah ayat demi ayat dan gerakan shalat
secara tartil
5. Shalatlah dengan tuma’ninah pada setiap gerakan
shalat
6. Lakukanlah zikir seusai salam
Hal tersebut tercantum dalam
surah Al-Baqarah ayat 45-46. Shalat yang khusyuk bisa menjadi penolong jiwa
dalam ilmu psikologi juga disebutkan bahwa shalat adalah aktivitas jiwa
(ruhani) yang dilakukan untuk bertemu tuhan
Yang unsur terkandung
didalamnya adalah ....
1. Meditasi → Karena saat kita berdo’a teratur bisa
menenangkan kejiwaan batiniah kita
2. Relaksasi → Dengan kita melakukan gerakan sholat dapat
mejadikan tubuh (raga) lebih tenang
3. Hetero → Ketika kita membaca bacaan shalat dapat
menjadikan autosugesti pada pikiran kita.
4. Group Therapy → Dalam shalat berjama’ah/ sendirian bisa
mendekatkan pada Allah SWT
5. Hydro therapy → Dalam mandi junub dan wudhu’ sebelum shalat
Sesungguhnya shalat ialah obat hati dan jiwa
dalam kecemasan, kegalauan hati dan pikiran kita yang kacau shalatlah
pengobatnya. Dan tempat di mana kita tau arah untuk memohon petunjuk.
Khusyuklah
dengan keridhaan karena ketika kita berserah diri maka ikhlas dan ridhalah
kunci kekhusyu’an kita
Dalam Al-Qur’anul Karim
disebutkan bahwa
Alladzina yadzhunnuna
annahum mulaaqurrabihim wa annahum ilaihi rajiun
“Orang yang khusyu’
adalah orang yang mempunyai kesadaran jiwa bahwa dirinya sedang bertemu (dekat)
dengan tuhannya.
وَاسْتَعِيْنُوا
جاالصبْرِ وَالصَّلوةِ قلى وَاِنَّهَالَكَبِيْرَةٌ الاَّ عَلىَ
الخَشِعِيْنَ الَّذِيْنَ يَظنُّوْنَ اَنَّهُمْ مُلقُوْارَجِّهِمْ وَاُتَّهُمْ
اِلَيْهِ رَجِعُوْنَ (46)
II. Shalat saya belum sempurna
kurang khusyu’ entahlah mengapa ............
Tapi saya terus memperbaikinya,
karena shalat adalah yang pertama kali dihisab oleh Alllah SWT di Yaumul
Qiyamah, untuk memperbaikinya saya selalu berusaha shalat dengan tapat waktu
dan tenangkan pikiran saya sendiri, karena ketika saya shalat selalu di dera
pikiran dari alam bawah sadar kita dan syaitan yang mencoba mengganggu, oleh
karena itu berusaha tenang adalah kunci saya.
Dan sebelum saya shalat
jika belum tenang dalam keadaan setelah wudhu, saya biasakan untuk istiqhfar
sebelum memulai shalat, setelah tenang baru saya shalat, dan dalam jawaban No 1
terus saya lakukan untuk mendapat kekhusyu’an itu
III. A. Zakat ialah hal wajib
yang dikeluarkan kepada golongan yang berhak menerima
Zakat itu dibadi
dua, zakat fitri dan zakat mall
Zakat fitri itu
zakat wajib menjelang hari raya idul fitri pada malam bulan ramadhan terakhir
hingga sebelum pelaksanaan shalat ied. Sedangkan Zakat Maal ialah zakat yang
dikarenakan atas harta yang dimilikinya
Dalam zakat fitri
merupakan perwujudan kebersamaan dan sosial bisa membantu sesamanya yang kurang
layak.
Zakat fitri adalah
kewajiban yang lebih dikhusyu’kan untuk fakir miskin, ketika kita punya
segalanya, harta dan tahta, lalu mengapa kita tidak membagi harta kita
(membantu) pada kaum dluafa’ fakir miskin yang membutuhkan. Dalam berzakat tak
ada batasan untuk kita berikan kecuali dalam zakat fitri sudah dalam hadits
nabi ialah satu sa’= 4 liter = 2,5 kg. Tapi dalam zakat tersebut terasa kurang
dan janggal, karena jika kita hanya memberi beras tanpa lauk pauk, bukankah
kita sendiri jika makan perlu lauk dan minum, lalu dari mana fakir miskin
tersebut mendapat itu semua, Padahal mereka adalah yang butuh bantuan kita dan
mereka jauh dari mampu dalam kehidupannya.
Takkan cukup jika
kita hanya memberi zakat hanya dengan itu, yang bagi kita zakat fitri hanyalah
zakat tahunan yang sudah biasa kita laksanakan, tanpa mengingat apa isinya dan
tidak perlu dibenarkan lagi atau dikaji ulang karena telah sesuai, Padahal jika
ditelaah lagi itu sudah benar tapi belum sesuai dengan porsi. Kita bisa makan,
minum yang enak (sejahtera) dalam zakat fitri yang berhak menerimanya ialah
kaum dluafa (fakir miskin) yang sangat kurang sejahtera di desa biasanya, mereka
kaum tersebut hanya mengandalkan pemberian dan belas kasih dari orang dan
seharusnya memang kitalah yang membantu sebagai orang yang punya kesejahteraan.
B. Wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan seorang, kelompok atau
lembaga dalam bentuk uang tunai dalam wakaf uang telah diatur UU. No. 41 Tahun
2004 di Indonesia
lembaga yang mengatur tentang wakaf uang adalah Baitul Mall Muamalat (BBM) dan
Badan Wakaf Indonesia (BWI). Dalam BMM setoran uang saat berwakaf bisa
denganRp. 10.000.000,- per 5 tahun. Tapi hal itu ternyata dikaji ulang hingga
wakif (orang yang berwakaf) yang menyetorkan wakaf yang paling kurang Rp.
1.000.000,- (satu juta rupiah).
Dalam kajian
tersebut, terus dikaji dan sekarang bagi orang yang ingin berwakaf ialah Rp.
100.000,- dan akan mendapatkan sertifikat dari BMM. Dalam berwakaf ada halnya
wakif juga harus berikrar. Zaman sekarang wakaf kurang diminati. Dalam wakaf
uang tidak harus uang atau bisa juga surat-surat berharga.
Hukum wakaf uang
adalah boleh.
Dalam wakaf uang
ini harus dijamin nilai pokoknya tidak bisa dijual atau di wariskan.
Wakaf berbeda
dengan sedekah. Dalam transaksi, sedekah itu hasil / manfaat dalam asset yang
diperoleh dari penggolongannya, seluruhnya ditransfer (dipindah tangankan)
kepada yang berhak menerima sedangkan wakaf yang dipindah tangankan hanya hasil
/ manfaat.
C. Kita sebagai manusia makhluk sosial makhluk yang tidak mungkin
hidup sendiri dan butuh bantuan oranglain. Pasti akan juga berhubungan dengan
masyarakat dalam hal kecil sampai besar.
Contohnya dalam
shalat, baik shalat wajib ataupun shalat sunah seperti contoh shalat jamak,
shalat jum’at shalat tarawih, berzakat, sedekah dan atau juga melihat hisab dan
ru’yah. Hal itu semua berkaitan / berhubungan dengan masyarakat,
Dalam hal yang telah
dibahas kemarin pelajaran fiqih tentang nikah siri, KDRT dalam islam, zakat,
perbedaan melaksanakan shalat tarawih, shalat jama’ah bermadzhab lain serta
jamak taqdim antara shalat jum’at dengan shalat ashar. Hal itu semua
berhubungan dengan kemasyarakatan ada yang pro dan kontra. Dan itu menuai
polemic dalam madzhab satu dengan yang lain, Contoh sedikit misalnya dalam
shalat jum’at dengan ashar dengan cara dijamak taqdim, bolehkah atau tidak?
Dalam hal tersebut sama-sama kuat antara kebolehan dan tidak boleh. Dan menurut
Jumhur Ulama’ masing-masing pihak, sama-sama punya pendapat yang shahih dan
diyakini kuat oleh mereka masing-masing.
Keadaan tersebut
ada yang pro dan kontra tentang dibolehkannya jamak taqdim antara shalat jum’at
dengan sholat ashar. Dari segi dibolehkan mereka menganggap bahwa jika menjamak
shalat jum’at dengan ashar dengan cara dijamak itu tidak boleh, seharusnya ada
nash yang melarang. Tapi kenyataannya tidak jelas akan itu. Maka menurut mereka
hal itu dibolehkan. Selain tidak ada nash yang melarang, ada pula tentang waktu
(Ittihadul Waqti), ada kesamaan tentang illat (alasan yang sama), dibolehkannya
Qiyas, dan adanya prinsip keringanan. Sedangkan dalam hal tidak boleh (tidak
setuju) pelaksanaan shalat jum’at dengan ashar dengan cara dijamak taqdim
adalah kebaikan dari hal diatas.
Dalam hal ini
menurut saya harus adanya kesadaran sendiri, artinya boleh ataupun tidak boleh
itu tinggal mereka sendiri berpendapat dan yang menjalankannya.
Contoh lain dalam
nikah siri. Nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan secara diam-diam atau
bersembunyi. Padahal Rasulullah pernah berkata bahwa sebuah pernikahan itu
harus diumumkan atau disebarkan karena hal itu baik, Dalam nikah siri ini, ada
hal positif dan negatifnya juga. Ada
yang pro dan kontra juga. Di Negara kita juga tidak membenarkan adanya nikah
bawah tangan ini. Sejauh hal yang saya mengerti dan pahami nikah siri itu lebih
banyak sisi negatifnya daripada positifnya. Mengapa? Karena dalam prakteknya
pernikahan dibawah banyak menuai ketidak adilan pada kaum perempuan. Hal
tersebut karena perempuan tidak punya hak menuntut pada pria tersebut. Dalam
akta lahir, dan pembagian warisan (jika ada kehamilan dan terlahir anak),
lelaki bisa seenaknya saja melakukan nikah siri, setelah puas dengan yang ini
lalu ganti lainnya. Hal ini dilihat dari tidak adanya pencatatan sipil akta
nikah di kementerian agama setempat (tidak ada bukti resmi) meskipun begitu
alasan nikah siri salah satunya ialah menghemat biaya nikah yang mungkin mereka
tidak mampu membayarnya. Dan itu akan merugikan wanita. Pada jaman sekarang
ini, nikah siri lebih digunakan pada kepuasan semata akan ragawi. Dijadikan
menghindari fitnah hal tersebut malah disalah gunakan dari kacamata psikolog
juga dilihat bahwa nikah siri itu akan banyak negatifnya dalam psikologis yang
melakukan nikah siri. Positifnya, bisa menghindarkan dari zina dan gibah terasa
adil atau kolot. Karena hal ini hanya ditelisik dari segi agama islam bukan
dari lingkup semua masyarakat yang ada dinegara ini. Dalam kaca inilah, agama
Islam dicap negatif. Mengapa ? Karena, dalam praktek yang ada yang memeluk
agama islamlah yang banyak melakukannya. Kenyataannya hal tersebut justru
menimbulkan pergunjingan dalam masyarakat. Bagi mereka dianggap tidak wajar dan
lazim, Karena tidak dicatat di KUA dan secara sembunyi-sembunyi. Dan kembali
lagi pada kenyataanya, ketidaksetujuan pernikahan ini semua kembali pada diri
mereka masing-masing yang melakukannya. Karena pasti mereka punya alasan untuk
melakukannya. Adapun terlepas dari itu, mereka sama-sama punya hak asasi
manusianya untuk itu. Masyarakat seharusnya juga sadar bahwa hal itu, pasti
diluar kendali mereka. Dalam porsinya masyarakat juga harus memberi kebebasan
untuk mereka. Itu hak mereka.
IV. Berat karena ia merasa harta
yang dimilikinya akan berkurang dan hilang, takut dan khawatir miskin dan agar
tetap jadi kaya, dan mereka sering menundanya, baru setelah dekat ajal, ia
berwasiat. Padahal sedekah itu akan diganti Allah SWT 10x lipat ketika ia
ikhlas dalam bersedekah, dan hingga matipun pahala tidak akan terputus.
Seperti hadits riwayat
muslim
اِذِامَاتَ
ألاِنْسَانُ انقطع عَنْهُ عَمَلُهُ الأِمنْ ثَلاَثَةٍ اِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ مَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ
اَوْوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْ عُوْلَهُ
Artinya : “Apabila
cucu Adam meninggal, maka terputuslah seluruh amalnya. Kecuali tiga perkara,
sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak sholeh yang mendoakannya” (HR.
Muslim).
Dan dalam HR. Bukhari dan
Muslim, Nabi bersabda:
أن
تصدّ ق وَأَنْتَ صَحِيْحُ شَحِيْحُ شَحِيْحُ, تَخْشَ الفَقْرَوَتَأمُلُ الغِنَى
وَلاَ خُمْهِلُ حَتَّا أِدَاجَلَغْتِ الحُلْقُوْمَ قَلْتَ: لِفْلاَ تٍ كُلَّ ا
وَلِغْلاَ نٍ كَذَا وَقَدْ كَانَ لِفُلاَنٍ
“Engkau bersedekah dalam
kondisi sehat dan berat mengeluarkannya dalam kondisi kamu khawatir takut
miskin dan mengharapkan kaya, maka janganlah kamu tunda, sehingga ruh sampai
ditenggorokan, ketika itu kamu mengatakan, “Untuk Fulan sekalian, untuk Fulan
sekalian, dan untuk Fulan sekalian,” padahal telah menjadi milik si Fulan”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Sedekah itu tidak ada
matinya yang bisa dijawab oleh aljabar “Min haisu laa yahtasib” yang
artinya dari arah yang tidak diduga
Resepnya: Kita harus
beranjak dari sifat ego, yang menganggap sedekah itu sebagai hal yang
mengerikan dan menyeramkan, apalagi dalam jumlah yang besar.
Shodaqoh akan menjadi
kebaikan adalah dari harta yang kita cinta, ketika jiwa kita merasa berat
mengeluarkan, disana kita sedang mencintai.
Dan jangan pernah
menempatkan uang (harta) itu dalam hati kita sebagai manusia. Tapi taruhlah
ditangan saja, akan menjadi membingungkan dan rumit jika kita mencoba
menempatkan uang itu di hati, tempat di mana paling sensitive oleh rasa, karena
jika kita ingin mengambilnya kita harus membelah dada dulu baru bisa
mengambilnyadi hati, sakit dan susah yang terasa pasti, karena kuncinya ialah:
1. Jangan berfikir panjang dalam bersedekah keluarkan saja apa yang
kita punya tanpa mengharap hal apa yang akan kita terima nanti selanjutnya, Karena
Allah SWT pasti akan mengganti tanpa diduga dari mana arahnya.
2. Jangan hitung-hitungan, karena dalam sedekah tidak ada aljabar
yang rumit seperti matematika kalaupun ada matematikanya ialah jika
mengeluarkan 1 x sedekah maka akan diganti Allah SWT 10x lipat
3. Jangan pikirkan akibatnya terlalu jauh, cukup pikirkan dan rasakan
bahwa sedekah tidak akan membuat bangkrut.
V. Bertoleransi karena
Rasullah SAW mengajarkan kita untuk bertoleransi. Toleransi sendiri artinya
ialah bersikap/ perbuatan yang melarang adanya diskriminasi oleh mayoritas masyarakat
tertentu. Karena Rasullah mengajarkan kita saling menghormati dan bersikap
saling menghargai antar umat beragama dan saya menghargai terhadap apa yang
mereka yakini, dan saya juga yakin bahwa mereka juga diajarkan hal yang sama
untuk saling menghargai terhadap apa yang kita yakini. Allah juga telah
berfirman dalam surah Al Kafirun ayat terakhir
“Untukmu agamamu, dan
untukkulah agamaku”
لَكُمْ
دِيْنُكُمْ وَلِيَ دِيْنِ
Meskipun terkadang kita
sebagai manusia, (apalagi kehidupan di desa yang mayoritas islam) terkadang
mendiskriminasikan hal tersebut, menganggap bahwa orang lain beda agama itu
adalah orang aneh yang perlu dibiarkan, padahal Allah SWT tidak menganjurkan
adanya hal itu. Kita umat islam adalah agama paling sempurna yang tau caranya
arti menghargai dan etika dalam bertoleransi. Dalam Surah Al Hujarat ayat 10
dijelaskan bahwasannnya “Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara, sebab
iti damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah
terhadap Allah, supaya kamu mendapatkan rahmat sedangkan dalam Q.S Yunus : 40
mengajarkan kita untuk bertoleransi juga.
“Diantara mereka ada
orang-orang yang beriman kepada Al-Qur’an dan diantaranya ada (pula)
orang-orang yang tidak beriman kepadanya. Tuhanmu lebih mengetahui tentang
orang-orang yang berbuat kerusakan, jika mereka mendustakan kamu, maka
katakanlah, “Bagiku pekerjaanku dan bagimu pekerjaanmu”. Kamu berlepas diri
terhadap apa yang aku kerjakan dan akupun berlepas diri terhadap apa yang kamu kerjakan”.
REFERENSI
ü Qs. Al Baqoroh ayat 45-46 Al
Kafirun ayat 6 QS. Yunus : 40
ü Abdurrahman, Jalaludin,
1965, Asybah Wannadhoir Surabaya, Maktubat wa mat ba’at’alla nafaqoh
ü Ibnu haji’ Abdirrahman, Al
Mubadik Faqiyah ‘ala mazhab Imam Syafi’i, ra Jakarta, maktubat wa mathba’at darul makmur
ü Elfanie, Sairi, Wakaf
sebagai instrument investasi public dalam investasi syari’ah implementasi
konsep pada kenyataan empivik: Yogyakarta,
kreasi wacana, 2008
KARANGAN KECIL
Disusun
guna memenuhi tugas Akhir Semester
Mata
Kuliah : Fiqih
Dosen
pengampu : Drs. H. Yasin, M.Ag.
Disusun
oleh:
Rika
Riana S
NIM.
1320210332
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
KUDUS
JURUSAN SYARIAH PRODI EKONOMI SYARIAH
TAHUN PELAJARAN 2013
KARANGAN KECIL
Disusun
guna memenuhi tugas Akhir Semester
Mata
Kuliah : Fiqih
Dosen
pengampu : Drs. H. Yasin, M.Ag.
Disusun
oleh:
Khabiburrohman
NIM.
1320210340
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
KUDUS
JURUSAN SYARIAH PRODI EKONOMI SYARIAH
TAHUN PELAJARAN 2013
Komentar
Posting Komentar