HAKIKAT PENDIDIKAN



BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Secara faktual, kegiatan pendidikan merupakan kegiatan antar manusia, oleh manusia dan untuk manusia. Oleh karena itu pembicaraan tentang pendidikan tidak pernah lepas dari unsure manusia. Dari beberapa pendapat tentang pendidikan yang dikemukakan oleh para ahli pendidikan pada umumnya sepakat bahwa pendidikan itu diberikan atau diselenggarakan dalam rangka mengembangkan seluruh potensi manusia ke arah yang positif.
Pendidikan, pada dasarnya adalah proses kumunikasi yang didalamnya mengandung transformasi pengetahuan, nilai-nilai dan keterampilan-keterampilan, di dalam dan di luar sekolah yang berlangsung sepanjang hayat (life long process), dan generasi ke generasi.
Pendidikan sebagai gejala manusiawi dan sekaligus usaha sadar, didalamnya tidak lepas dari keterbatsan-keterbatasan yang dapat melekat pada peserta didik, pendidik, interaksi pendidik, serta pada lingkungan dan sarana pendidikan.
Berdasarkan uraian diatas, penyusun membatasi ruang lingkup pembahasan pada pendidikan. Guru merupakan pelaku utama dalam pendidikan, selain peserta didik. Pendidik (Guru) yang baik adalah yang memiliki kemampuan atau kompotensi yang bisa diberikan kepada anak didik. Pendidik merupakan sosok yang memiliki kedudukan yang sangat penting bagi pengembangan segenap potensi peserta didik. Ia menjadi orang yang paling menentukan dalam perancangan dan penyiapan proses pendidikan dan pembelajarana di kelas, paling menentukan dalam pengaturan kelas dan pengendalian siswa, pun pula dalam penilaian hasil pendidikan dan pembelajaran yang dicapai siswa.
Seseorang yang menginginkan menjadi pendidik maka ia dipersyaratkan mempunyai kriteria yang diinginkan oleh dunia pendidikan. Tidak semua orang bisa menjadi pendidik kalau yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan bukti dengan criteria yang ditetapkan. Dalam hal ini oleh Dirto Hadisusanto, Suryati Sidharto, dan Dwi Siswoyo (1995) syarat seorang pendidik adalah : (1) mempunya perasaan terpanggil sebagai tugas suci, (2) mencintai dan mengasih-sayangi peserta didik, (3) mempunyai rasa tanggung jawab yang didasari penuh akan tugasnya. Ketiga persyaratan tersebut merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Orang terasa terpanggil untuk mendidik maka ia mencintai peserta didiknya dan memiliki perasaan wajib dalam melaksanakan tugasnya disertai dengan dedikasi yang tinggi atau bertanggungjawab.
Namun untuk konteks Indonesia, dewasa ini telah dirumuskan syarat kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru menurut UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Pada pasal 10 undang-undang tersebut disebutkan bahwa kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Pendidikan harus dapat mewujudkan fungsi dan tujuan sehingga mampu menyiapkan peserta didik untuk berkembang dengan bantuan guru.Oleh karena itu guru yang baik harus mempunyai keempat kompetensi tersebut.Walaupun pembelajaran hanya terjadi di sekolah namun demikian tida berarti setelah lulus dari pendidikan formal terhenti dari proses pendidikan.Pendidikan dapat berlangsung sepanjang hayat di manapun seseorang dapay mengembangkan diri melalui berbagai jenjang pendidikan non formal.
Berdasarkan uraian di atas kami membatasi ruang lingkup pembahasan pada hakekat pendidikan,pendidikan menurut pengertian para ahli,tujuan dan fungsi pendidikan,hubungan pendidikan dan pengajaran serta pendidikan sepanjang hayat.
B. Rumusan Masalah
1) Mengemukakan tentang arti pendidikan dan hakekat pendidikan menurut para   .... ahli.
2) Memaparkan tujuan dan fungsi pendidikan.
3) Menjelaskan apa itu pendidikan dan pengajaran.
4) Menjelaskan konsep pendidikan seumur hidup.

C.Tujuan Penulisan
Dalam makalah ini kita bisa mengetahui tentang hal – hal yang berhubungan dengan Pendidikan, mengenai arti dan hakekat pendidikan ,tujuan dan fungsi pendidikan,pendidikan dan pengajaran ,serta konsep pendidikan sepanjang hayat.








BAB II
HAKEKAT DAN PERANAN PENDIDIKAN
A. Arti Pendidikan
Pendidikan sebagai gejala universal, merupakan suatu keharusan bagi manusia , karena selain pendidikan sebagai gejala, juga sebagai upaya memanusiakan manusia. Berikut ini akan dikemukakam beberapa pengertian pendidikan menurut para ahli :
Menurut Rusli Lutan (1994) mengemukakan bahwa “pendidikan pada hakekatnya tetap sebagai proses membangkitkan kekuatan dan harga diri dari rasa ketidakmampuan, ketidakberdayaan, keserbakekurangan”.
Djuju Sudjana (1996:31) tentang modal itu dalam dirinya sendiri yang tersirat dalam “human capital theory”, bahwa manusia merupakan sumber daya utama, berperan sebagai subyek baik dalam upaya meningkatkan tarap hidup dirinya maupun dalam melestarikan dan memanfaatkan lingkungannya. Menurut teori-teori ini konsep pendidikan harus dirasakan atas anggapan bahwa modal yang dimiliki manusia itu sendiri meliputi : sikap, pengetahuan, keterampilan dan aspirasi. Dengan perkataan, “modal utama bagi kemajuan manusia tidak berada di luar dirinya melainkan ada dalam dirinya, dan modal itu sendiri adalah pendidikan.
Menurut George F. Knelled Ledi dalam bukunya yang berjudul Of Education (1967:63), pendidikan dapat dipandang dalam arti teknis, atau dalam arti hasil dan arti proses. Dalam artinya yang luas pendidikan menunjuk pada suatu tindakan atau pengalaman yang mempunyai pengaruh yang berhubungan dengan pertumbuhan atau perkembangan jiwa (mind), watak (character), atau kemampuan fisik (physical Ability) individu, pendidikan dalam arti ini berlangsung terus menerus (seumur hidup) kita sesungguhnya dan pengalaman seluruh kehidupan kita (George F. Knelled, 1967:63) dan pendidikan, Demands A. kualitative concept of experience (Frederick Mayyer, 1963:3-5).
Selanjutnya menurut UU No. 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk emmiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian dirinya, keperibadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat bangsa dan negara.
Jadi dapat disimpulkan, pendidikan adalah proses sepanjang hayat dan perwujudan pembentukan diri secara utuh dalam pengembangan segenap potensi dalam rangka pemenuhan semua komitmen manusia sebagai individu, makhluk sosial dan sebagai makhluk Tuhan. Dalam pendidikan, secara implicit terjalin hubungan antara dua pihak, yaitu pihak pendidik dan pihak peserta didik yang di dalam hubungan itu berlainan kedudukan dan peranan setiap pihak, akan tetapi sama dalam hal dayanya yaitu salling mempengaruhi guna terlaksananya proses pendidikan (transformasi pendidikan, nilai-nilai dan keterampilan-keterampilan yang tertuju kepada tujuan-tujuan yang diinginkan.
B. Hakekat pendidikan
Pendidikan adalah usaha manusia untuk kepentingan manusia. Jadi pada saat manusia itu ada dan masih ada, pendidikan itu telah dan masih ada pula. Pada kenyataannya dapat kita telaah bahwa praktek pendidikan dari zaman ke zaman mempunyai garis persamaan. Garis persamaan atau benang merah pendidikan itu ialah :
a.       Pendidikan adalah bagian dari kebudayaan yang tidak dapat dipisahkan.
b.      Pendidikan merupakan kegiatan yang bersifar universal.
  1. Praktek pelaksanaan pendidikan memiliki segi-segi yang umum sekaligus  memiliki keunikan (ke-khasan) berkaitan dengan pandangan hidup masing-masing bangsa.
            Jika kita perhatikan pendidikan dalam keluarga, di dalam sekolah maupun praktek pendidikan dalam mesyarakat maka ada tiga hal yang perlu diperhatikan, yaitu : 1) pendidikan itu tidak dapat dipisahkan dengan kebudayaan dan pendidikan itu merupakan sebagian dari kebudayaan, 2) pendidikan merupakan kegiatan universal dalam kehidupan manusia, 3) dalam praktek pendidikan masyarakat itu dapat berbeda-beda, perbedaan ini disebabkan adanya perbedaan filsafat yang dianut, bahkan masing-masing individu berberbeda dalam melaksanakan kegiatan pendidikan.
            Manusia pada dasarnya adalah makhluk budaya yang harus membudayakan dirinya. Manusia sebagai makhluk budaya mampu melepaskan diri dari ikatan dorongan nalurinya serta mampu menguasai alam sekitarnya dengan alat pengetahuan yang dimilikinya. Hal ini berbeda dengan binatang sebagai makhluk hidup yang sama-sama makhluk alamiah dengan manusia dia tidak dapat melepaskan dari ikatan dorongan nalurinya dan terikat erat oleh alam sekitarnya.
 Istilah kebudayaan berasal dari kata budh berasal dari bahasa Sansekeerta. Dari kata budh ini kemudian dibentuk kata budhayah yang artinya bangun atau sadar. Dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah culture. 
       
C. Tujuan Pendidikan
Tujuan pendidikan menurut UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003, bab II pasal 3 bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis, serta bertanggung jawab.
Tujuan pendidikan merupakan sesuatu yang ingin dicapai oleh kegiatan pendidikan. Adalah suatu yang logis bahwa pendidikan itu harus dimulai dengan tujuan, yang diasumsikan sebagai nilai. Tanpa dasar tujuan, maka dalam praktek pendidikan tidak ada artinya (Moore, T.W, 1974:86).
Ada bermacam-macam tujuan pendidikan menurut para ahli. MJ. Langeveld mengemukakan ada enam macam tujuan pendidikan, yaitu (1) tujuan umum, total atau akhir, (2) tujuan khusus, (3) tujuan tak lengkap, (4) tujuan sementara, (5) tujuan intermedier dan (6) tujuan insindental.
Tujuan pendidikan di Indonesia bisa dibaca pada GBHN, pelbagai peraturan pemerintah dan undang-undang pendidikan. Pertama-tama mari kita lihat GBHN tahun 1993. Dalam GBHN itu dijelaskan bahwa kebijaksanaan pembangunan sector pendidikan ditujukan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, keratif, terampil, beridsiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung jawab, produktif, dan sehat jasmani-rohani.
Kini mari kita kaitkan pandangan para ahli di atas dengan tujuan pendidikan kita. Tujuan pendidikan di Indonesia seperti telah dibahas sebelunya, ialah untuk membentuk manusia seutuhnya, dalam arti berkembangnya potensi-potensi individu secara harmonis, berimbang dan terintegrasi. Bila hal ini dapat dilaksanakan dengan baik, sudah tentu harapan-harapan para ahli yang dilukiskan di atas bisa tercapai. Sebab tujuan pendidikan ini pun mengembangkan potensi-potensi individu seperti apa adanya.kalaupun ada kebijakan tertentu yang agak berbeda arah dengan tujuan ini dengan maksud-maksud tertentu, diharapkan kebijakan itu tidak terlalu lama dipertahankan. Dengan demikian secara konsep atau dokumen tujuan pendidikan Indonesia tidak berbeda secara berarti dengan tujuan-tujuan pendidikan yang diinginkan oleh para ahli pendidikan di dunia.
Oleh karena itu mencapai tujuan pendidikan, dibutuhkan tenaga pendidik yang memiliki kompetensi. Apa dan bagaimana kompetensi ini, akan dijelaskan pada bagian berikutnya.
D. Fungsi Pendidikan
1.Transfer budaya
Pendidikan mempunyai fungsi mewariskan nilai-nilai luhur budaya suatu bangsa kepadagenerasi muda.Nilai-nilai luhur bangsa tersebut merupakan kristali dari keyakinan,panadangan hidup,budaya,adat istiadat secara turun-temurun.Dalam hal ini generasi muda dalam menerima nilai-nilai tersebut bersikap aktif ,tidak statis melainkan mengembangakan budaya tersebut sesuai kemajuan zaman.
2.Proses pembentukan pribadi
Pribadi manusia sebenarnya bersifat dinamis,adapun kepribadian yang nampak merupakan manifestasi dari sikap yang dibentuk dari pendidikan.Oleh karena itu didalam tujuan pembangunan nasional disebutkan bahwa fungsi pendidikan adalah membentuk manusia seutuhnya.Jadi pendidikan dalam hal ini untuk menyiapkan peserta didik yang mempunyai kepribadian yang utuh,adanya kesimbangan antara berbagai aspek.Pendidikan diharapkan dapat mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia yaitu manusi,yang bertaqwa,berkepribadian,cerdas,trampil,dan mandiri.

3.Pembentukan warga negara
Salah satu fungsi pendidikan yaitu untuk membentuk,menyiapkan peserta didik memahami fungsinya sebagai warga Negara.Melalui pendidikan diharapkan peserta didik mempunyai kesadaran sebagai warga Negara yang mempunyai hak dan kwajiban sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya.Warga Negara yang baik bangsa Indonesia adalah yang menerima,taat,dan melaksanakan nilai-nilai Pancasila.
4 Penyiapan tenaga kerja
Pendidikan merupakan kegiatan membimmbing peserta didik hingga memiliki bekal untuk bekerja.Pembekalan tersebut terwujud dalam pembentukan pengetahuan sebagai fungsi belahan otak kiri,emosional sebagai fungsi belahan otak kanan,sikap,dan ketrampilan.Penyiapan tenaga kerjaterlaksana dalam pendidikan prajabatan dan pendidikan dalam jabatan.







BAB III
HUBUNGAN ANTARA PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN

      A.Pendidikan dan pengajaran
Pendidikan erat kaitannya dengan pengajaran,dan sering sulit untuk membedakannya,walaupun pada hakekatnya memang berbeda.Bila seseorang guru mengajuar dengan baik,dengan sendirinya ia juga telah mendidik,dan mendidik dapat dilaksanakan dengan mengajar.Dalam kegiatan pengajaran di sekolah ditekankan pada siswa aktif sehingga kegitan tidak terpusat pada guru melainkan terpusat pada siswa kegiatan ini disebut pembelajaran.Agar pembelajaran berhasil dengan baik maka seorang guru harus menguasai kompetensi sebagai guru yang profesional.           
Syah (2000:229) mengemukakan pengertian dasar kompetensi adalah kemampuan atau kecakapan. Usman (1994:1) mengemukakan kompetensi berarti suatu hal yang menggambarkn kualifikasi atau kemampuan seseorang, baik yang kualitatif maupun yang kuantitatif. McAhsan (1981:45), sebagaiman dikutip oleh Mulyasa (2003:38) mengemukakan bahwa kompetensi :”is a knowledge, skills, and abilities or capabilities that a person achieves, wich become part office or her being to the extent he or she can satisfactorily perform particular cognitive, affective, and psychomotor behaviours”. Dalam hal ini, kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga ia dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif, afektif dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya. Sejalan dengan itu, Finch dan Crunkilton (1972:222) sebagaimana dikutip oleh Mulyasa (2003:38) mengartikan kompetensi sebagai penguasaan terhadap suatu tugas, keterampilan, sikap, dan apresiasi yang diperlukan untuk menunjang keberhasilan. Sofo (1999:123) mengemukakan “A competency is a composed of skill, knowledge, ans attitude, but in particular the consistent applications of those skill, knoeledge, and attitude to the standard of performance required in employment “. Dengan kata lain kompetensi tidak hanya mengandung pengetahuan, keterampilan dan sikap, namun yang penting adalah penerapan dari pengetahuan, keterampilan dan sikap ynag diperlukan tersebut dalam pekerjaan. Robbins (2001:37) menyebut kompetensi sebagai ablity , yaitu kapasitas seorang individu untuk mengerjakan berbagai tugas dalam suatu pekerjaan. Selanjutnya dapat dikatakan bahwa kemampuan individu dibentuk oleh dua faktor, yaitu faktor kemampuan intelektual dean kemampuan fisik. Kemampuan inteletual adalah kemampuan yang diperlukan untuk melakukan kegiatan mental, sedangkan kemampuan fisik adalah kemampuan yang diperlukan untuk melakukan tugas-tugas yang menuntut stamina, kecekatan, kekuatan dan keterampilan. Spencer & spencer (1993:9) mengatakan “ competency iws underlying caharacteristicof an individual that is causally related ti criterion-reference effective and/or superior performance in a job or situation”. Jadi kompetensi adalah karakteristik dasar seseorang yang berkaitan dengan kinerja berkriteria efektif dan atau unggul dalam suatu pekerjaan dan situasi tertentu. Selanjutnya Spencer & Spencer menjelaskan, kompetensi dikatakan Underlying characteristic karena karakteristik merupakan bagian yang mendalam dan melekat pada kepribadian seseorang dan dapat memprediksi berbagai situasi dan jenis pekerjaan. Dikatakan causally related, karena kompetensi menyebabkan atau memprediksi perilaku dan kinerja. Dikatakan criterion-referenced, karena kompetensi itu benar-benar memprediksi siapa-siapa saja yang kinerjanya baik atau buruk, berdasarkan criteria atau standar tertentu. Muhaimin (2004:151) menjelaskan kompetensi adalah seperangkat tindakan intelegen penuh tanggung jawab yang harus dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Sifat intelegen harus ditunjukkan sebagai kemahiran, ketetapan, dan keberhasilan bertindak. Sifat tanggung jawab harus ditunjukkan sebagai kebenaran tindakan baik dipandang dari sudut ilmu pengetahuan, teknologi maupun etika. Depdiknas (2004:7) merumuskan definisi kompetensi sebagai pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. Menurut Syah (2000:230), “kompetensi” adalah kemampuan, kecakapan, keadaan berwenang, atau memenuhi syarat menurut ketentuan hukum. Selanjutnya masih menurut Syah, dikemukakan bahwa kompetensi guru adalah kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara bertanggung jawab dan layak. Jadi kompetensi profesional guru dapat diartikan sebagai kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan profesi keguruannya. Guru yang kompeten dan profesional adalah guru yang piawai dalam melaksanakan profesinya. Berdasarkan uraian di atas kompetensi guru dapat didefinisikan sebagai penguasaan terhadap pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak dalam menjalankan profesi sebagai guru.
Majid (2005:6) menjelaskan kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas guru dalam mengajar. Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan profesional dalam menjalankan fungsinya sebagai guru. Diyakini Robotham (1996:27), kompetensi yang diperlukan seseorang tersebut dapat diperoleh baik melalui pendidikan formal maupun pengalaman.
Dalam UU No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen dikemukakan kompetensi pedagogic adalah “kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik”. Depdiknas (2004:9) menyebut kompetensi ini dengan “kompetensi pengelolaan pembelajaran”. Kompetensi ini dapat dilihat dari kemampuan merencanakan program belajar mengajar, kemampuan melaksanakan interaksi atau mengelola proses belajar mengajar, dan kemampuan melakukan penilaian. Kompetensi menyusun rencana pembelajaran menurut Joni (1984:12), kemampuan merencanakan program belajar mengajar mencakup kemampuan : (1) merencanakan pengorganisasian bahan-bahan pengajaran, (2) merencanakan pengelolaan kegiatan belajar mengajar, (3) merencanakan pengelolaan kelas, (4) merencanakan penggunaan media dan sumber pengajaran, dan (5) merencanakan penilaian prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran. Menurut Dwi Siswoyo, kompetensi Pedagogik bukanlah kompetensi yang hanya bersifat teknis belaka, yaitu “kompetensi mengelola peserta didik..” (yang dirumuskan dalam PP RI No. 19 tahun 2005), karena “pedagogy” or “paedagogy” adalah “the art and science of teaching and educating”(Dwi Siswoyo:2006).
Depdiknas (2004:9) mengemukakan kompetensi penyusunan rencana pembelajaran meliputi; (1) mampu mendeskripsikan tujuan, (2) mampu memilih materi, (3) mampu mengorganisir materi, (4) mampu menentukan matode/strategi pembelajaran, (5) mampu menentukan sumber belajar/media/alat peraga pembelajaran, (6) mampu menyusun perangkat penilaian, (7) mampu menentukan teknik penilaian, dan (8) mampu mengalokasikan waktu. Berdasarkan uraian di atas, merencanakan program belajar mengajar merupakan proyeksi guru mengenai kegiatan yang harus dilakukan siswa selama pembelajaran berlangsung, yang mencakup : merumuskan tujuan, menguraikan deskripsi satuan bahasan, merancang kegiatan belajar mengajar, memilih berbagai media dan sumber belajar, dan merencanakan penilaian penguasaan tujuan. Kompetensi pedagogic ini mencakup pemahaman dan pengembangan potensi peserta didik, perencanan dan pelaksanaan pembelajaran, serta system evaluasi pembelajaran, juga harus menguasai “ilmu pendidikan”. Kompetensi ini diukur dengan performance test atau episodes terstruktur dalam praktek pengalaman lapangan (PPL), dan tase based test yang dilakukan secara tertulis.
Guru sebagai tenaga pendidik yang tugas utamanya mengajar, memiliki karakteristik kepribadian yang sangat berpengaruh terhadap keberhasilan pengembangan sumber daya manusia. Kepribadian yang mantap dari sosok seorang guru akan memberikan teladan yang baik terhadap anak didik maupun masyarakatnya, sehingga guru akan tampil sebagai sosok yang patut “digugu” (ditaati nasehat/ucapan/perintahnya) dan “ditiru” (dicontoh sikap dan perilakunya). Kepribadian guru merupakan faktor terpenting bagi keberhasilan belajar anak didik. Dalam kaitan ini, Zakiah Darajat dalam Syah (2000:225-226) menegaskan bahwa kepribadian itulah yang akan menetukan apakah ia menjadi pendidika dan Pembina yang baik bagi anak didiknya, ataukah akan menjadi perusak atau penghancur bagi masa depan anak didiknya terutama bagi anak didik yang masih kecil (tingkat dasar) dan mereka yang sedang mengalami kegoncangan jiwa (tingkat menengah). Karakteristik kepribadian yang berkaitan dengan keberhasilan guru dalam menggeluti profesinya adalah meliputi fleksibilitas kognitif dan keterbukaan psikologis. Fleksibilitas kognitif atau keluwesan ranah cipta merupakan kemampuan berpikir yang diikuti dengan tindakan secara simultan dan memadai dalam situasi tertentu. Guru yang fleksibel pada umumnya ditandai dengan adanya keterbukaan berpikir dan beradaptasi. Selain itu, ia memiliki resistensi atau daya tahan terhadap ketertutupan ranah cipta yang premature dalam pengamatan dan pengenalan. Dalam UU guru dan dosen dikemukakan kompetensi kepribadian adalah “kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik”. Surya (2003:138) menyebut kompetensi kepribadian ini sebagai kompetensi personal, yaitu kemampuan pribadi seorang guru yang diperlukan agar dapat menjadi seorang guru yang baik. Kompetensi personal ini mencakup kemampuan pribadi yang berkenaan dengan pemahaman diri, penerimaan diri, pengarahan diri, dan perwujudan diri. Gumelar dan Dahyat (2002:127) merujuk pada pendapat Asian Institut for Teacher Education, mengemukakan kompetensi pribadi meliputi : (1) pengetahuan tentang adat istiadat baik sosial maupun agama, (2) pengetahuan tentang budaya dan tradisi, (3) pengetahuan tentang inti demokrasi, (4) pengetahuan tentang estetika, (5) memiliki apresiasi dan kesadaran sosial, (6) memiliki sikap yang benar terhadap pengetahuan dan pekerjaan, (7) setia terhadap harkat dan martabat manusia. Sedangkan kompetensi guru secara lebih khusus lagi adalah bersikap empati, terbuka, berwibawa, bertanggung jawab dan mampu menilai diri pribadi. Jhonson sebagaimana dikutip Anwar (2004:63) mengemukakan kemampuan personal guru, mencakup (1) penampilan sikap yang positif terhadap keseluruhan tugasnya sebagai guru, dan terhadap keseluruhan situasi pendidikan beserta unsur-unsurnya, (2) pemahaman, penghayatan dan penampilan nilai-nilai yang seyogyanya dianut oleh seorang guru, (3) kepribadian, nilai, sikap hidup ditampilkan dalam upaya untuk menjadikan dirinya sebagai panutan dan teladan bagi para siswanya. Arikunto (1993:239) mengemukakan kompetensi personal mengharuskan guru memiliki kepribadian yang mantap sehingga menjadi sumber inspirasi bagi subyek didik, dan patut diteladani oleh siswa. Berdasarkan uraian di atas, kompetensi kepribadian guru tercermin dari indicator (1) sikap dan (2) keteladanan.
              Melaksanakan proses belajar mengajar merupakan tahap pelaksanaan program yang telah disusun. Dalam kegiatan ini kemampuan yang dituntut adalah kreatif guru menciptakan dan menumbuhkan kegiatan siswa belajar sesuai dengan rencana yang telah disusun. Guru harus dapat mengambil keputusan atas dasar penilaian yang tepat, apakah kegiatan belajar mengajr dicukupkan, apakah metodenya diubah, apakah kegiatan yang lalu perlu diulang, manakala siswa belum dapat mencapai tujuan-tujuan pembelajaran. Pada tahap ini disamping penentuan teori belajar mengajar, pengetahuan tentang siswa, diperlukan pula kemahiran dan keterampilan teknik belajar, misalnya : prinsip-prinsip belajar, penggunaan alat bantu pengajar, penggunaan metode belajar, dan keterampilan menilai hasil belajar siswa. Yutmini (1992:13) mengemukakan, persyaratan kemampuan yang harus dimiliki guru dalam melaksanakan proses belajar mengajar meliputi kemampuan : (1) menggunakan metode belajar, media pelajaran, dan bahan latihan yang sesuai dengan tujuan pelajaran, (2) mendemonstrasikan penguasaan mata pelajaran dan perlengkapan pengajaran, (3) berkomunikasi dengan siswa, (4) mendemonstrasikan berbagai metode belajar, dan (5) melaksanakan evaluasi proses belajar mengajar. Hal serupa dikemukakan oleh Harahap (1982:32) yang menyatakan, kemampuan yang harus dimiliki guru dalam melaksanakan program mengajar adalah mencakup kemampuan : (1) memotivasi siswa belajar sejak saat membuka sampai menutup pelajaran, (2) mengarahkan tujuan pengajaran, (3) menyajikan bahan pelajaran dengan metode yang relevan dengan tujuan pengajaran, (4) melakukan pemantapan belajar, (5) menggunakan alat-alat bantu pengajaran dengan baik dan benar, (6) melaksanakan layanan bimbingan penyuluhan, (7) memperbaiki program belajar mengajar, dan (8) melaksanakan hasil penelitian belajar dalam pelaksnaan proses belajar.
Menurut Sutisna (1993:212), penelitian proses belajar mengajar dilaksanakan untuk mengetahui keberhasilan perencanaan kegiatan belajar mengajar yang telah disusun dan dilaksnakan. Penelitian diarikan sebagai proses yang menentukan betapa baik organisasi program atau kegiatan yang dilaksanakan utnuk mencapai maksud-maksud yang telah ditetapkan. Commite dalam Wirawan (2002:22) menjelaskan, evaluasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari setiap upaya manusia, evaluasi yang baik akan menyebarkan pemahaman dan perbaikan pendidikan sedangkan evaluasi yang salah akan merugikan pendidikan. Tujuan utama melaksanakan evaluasi dalam proses belajar mengajar adalah untuk mendapatkan informasi yang akurat mengenai tingkat pencapaian tujuan instruksional oleh siswa, sehingga tindak lanjut hasil belajar akan dapat diupayakan dan dilaksanakan. Dengan demikian, melaksanakan penelitian proses belajar mengajar merupakan bagian tugas guru yang harus dilaksanakan setelah kegiatan pembelajaran berlangsung dengan tujuan untuk mengetahui tingkat keberhasilan siswa mencapai tujuan pembelajaran, sehingga dapat diupayakan tindak lanjut hasil belajar siswa. Depdiknas (2004:9) mengemukakan kompetensi penilaian belajar peserta didik, meliputi (1) mampu memilih soal berdasarkan tingkat kesukaran, (2) mampu memilih soal berdasarkan tingkat pembedaan, (3) mampu memperbaiki soal yang tidak valid, (4) mampu memeriksa jawab, (5) mampu mengklasifikasi hal-hal penilaian, (6) mampu mengolah dan menganalisis hasil penilaian, (7) mampu membuat interpretasi kecenderungan hasil penilaian, (8) mampu menentukan korelasi soal berdasarkan hasil penilaian, (9) mampu mengidentifikasi tingkat variasi hasil penilaian, (10) mampu menyimpulkan dari hasil penilaian secara jelas dan logis, (11) mampu menyusun program tindak lanjut hasil penilaian, (12) mengklasifikasi kemampuan siswa, (13) mampu mengidentifikasi kebutuhan tindak lanjut hasil penilaian, (14) mampu melaksanakan tindak lanjut, (15) mampu mengevaluasi hasil tindak lanjut, dan (16) mampu menganalisis hasil evaluasi program tindak lanjut penilaian.
Berdasarkan uraian di atas kompetensi Pedagogik tercermin dari indicator (1) kemampuan merencanakan program belajar mengajar, (2) kemampuan melaksanakan interaksi atau mengelola proses belajar mengajar, dan (3) kemampuan melakukan penilaian.    
B. Pendidikan sepanjang hayat
          “Menuntut ilmu adalah kewajiban setiap muslim dan muslimat. Tuntutlah ilmu sejak buaian sampai lubang kubur. Tiada amalan umat yang lebih utama daripada belajar”.Belajar sepanjang hayat ini dikemukakan oleh Edgar Faure dari The International Council of Educational Development (ICED) atau Komisi Internasional Pengembangan Pendidikan. Sebagai ketua Komisi tersebut Edgar Faure mengatakan : With its confidence in man’s capacity to perfect himself through education, the Moslem world was among the first to recommend the idea of lifelong education, exhorting Moslem to educate themselves from cradle to the grave. (Faure, 1972, h.8)
            Islam mewajibkan pemeluknya untuk belajar dan mengembangkan kemampuan nalarnya secara terus menerus bukan saja terhadap objek-objek di luar dirinya, tetapi juga terhadap kehidupannya sendiri baik sebagai perorangan maupun sebagai suatu komunitas.Seperti dikemukakan oleh Andrias Harefa (2000) bahwa pembelajaran akan mampu membuat manusia tumbuh dan berkembang sehingga berkemampuan, menjadi dewasa dan mandiri. Manusia mengalami transformasi diri, dari belum/tidak mampu menjadi mampu atau dari ketergantungan menjadi mandiri. Dan, transformasi diri ini seharusnya terus terjadi sepanjang hayat, asalkan ia tidak berhenti belajar, asal ia tetap menyadari keberadaannya yang bersifat present continuous, on going process, atau on becoming. Persoalannya adalah, sebagian besar manusia tidak mendisiplinkan dirinya untuk tetap belajar tanpa henti. Sebagian besar manusia berhenti belajar setelah merasa dewasa. Sikap gede rasa ini umumnya disebabkan oleh kebodohan yang bersifat sosial dan mental/ psiko-spiritual. Sebagian orang merasa telah dewasa karena telah berusia di atas 17 atau 21, atau telah selesai sekolah atau kuliah, telah memiliki gelar akademis, telah memiliki pasangan hidup, telah memiliki pekerjaan dan jabatan yang memberinya nafkah lahiriah. Hal-hal itu telah membuat mereka berhenti belajar, sehingga tidak lagi mengalami transformasi-transformasi dalam kehidupannya, sehingga mereka tidak siap mengantisipasi perubahan-perubahan yang timbul. Sebaliknya bagi mereka yang senantiasa menjadikan proses belajar merupakan bagian dari kehidupannya mereka akan senantiasa siap mengantisipasi perubahan yang timbul atau bahkan perubahan yang diperoleh mereka sebagai akibat langsung dari proses belajar yang senantiasa mereka lakukan. Konsekwensi perubahan yang terjadi akan menjadi titik tolak bagi mereka untuk senantiasa terus belajar – on becoming a learner istilah yang dipakai Andrias Harefa- untuk selalu siap mengantisipasi perubahan yang akan muncul lagi sebab perubahan merupakan sesuatu yang abadi, selamanya akan muncul on and on.
              Kegiatan pembelajaran dapat dikelompokkan ke dalam dua kelompok diantaranya kegiatan yang terjadi pada jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah.Pada jalur pendidikan luar sekolah, sejak kehadirannya, kegiatan pembelajaran kelompok menjadi ciri utama. Dalam perkembangannya, kegiatan pembelajaran dalam pendidikan luar sekolah telah memperoleh dukungan dari berbagai teori pembelajaran dan dari pengalaman para praktisi di lapangan sehingga muncul kegiatan pembelajaran partisipatif. Dewasa ini pembelajaran partisipatif tidak saja digunakan dalam program-program pendidikan luar sekolah tetapi juga di beberapa kawasan di dunia ini, dan telah diserap serta diterapkan pada program-program pendidikan sekolah. Dengan demikian pembelajaran partisipatif telah menjadi bagian dari strategi pembelajaran yang dapat digunakan dan dikembangkan di dalam proses pendidikan baik di satuan pendidikan sekolah maupun satuan pendidikan luar sekolah.
             Upaya penerapan pembelajaran partisipatif pada pendidikan sekolah dapat dipertegas dengan menekankan peranan pendidik untuk membantu peserta didik melakukan kegiatan belajar secara aktif dan partisipatif. Keterlibatan pendidik dapat meliputi dua hal penting, diantaranya, pertama, dalam penyusunan dan pengembangan program belajar serta yang kedua, dalam upaya menumbuhkan kondisi supaya peserta didik melakukan kegiatan belajar partisipatif. Keterlibatan dalam penyusunan dan pengembangan program pembelajaran, pendidik bersama peserta didik melakukan asesmen kebutuhan belajar; identifikasi sumber-sumber dan kemungkinan hambatan dalam pembelajaran; menyusun tujuan belajar, menetapkan komponen dan proses pembelajaran, serta melaksanakan dan menilai program pembelajaran. Keterlibatan pendidik dalam menumbuhkan situasi belajar yang kondusif bagi peserta didik untuk belajar meliputi upaya menciptakan iklim belajar yang partisipatif. Knowles mengemukakan ada tujuh langkah pendidik yang dapat membantu peserta didik untuk belajar partisipatif. Ketujuh langkah tersebut adalah membantu peserta didik untuk: (1) menumbuhkan keakraban yang mendorong untuk belajar, (2) menjadi anggota kelompok dan belajar dalam kelompok, (3) mendiagnosis kebutuhan belajar, (4) merumuskan tujuan belajar, (5) menyusun pengalaman belajar, 6) melaksanakan kegiatan belajar, dan (7) melakukan penilaian terhadap proses, hasil, dan pengaruh belajar.
               Produk dari suatu proses pembelajaran baik pendidikan sekolah maupun pendidikan luar sekolah adalah perubahan tingkah laku peserta didik selama dan setelah mengikuti proses pembelajaran. Perubahan perilaku tersebut mencakup ranah (domain) afektif, kognitif, dan psiko-motorik serta konatif. Ranah afektif adalah sikap dan aspirasi peserta didik dalam lingkungannya melalui tahapan penerimaan stimulus, respons, penilaian, pengorganisasian, dan karakterisasi diri dalam menghadapi stimulus dari lingkungan. Ranah Kognitif adalah kecakapan peserta didik yang diperoleh melalui pengetahuan, pemahaman, penggunaan, analisis, sintesis, dan evaluasi terhadap sesuatu berdasarkan asas-asas dan fungsi kelimuan. Asas keilmuan yang objektivitas, observabilitas, dapat diukur, dan bernilai guna, sedangkan fungsi keilmuan adalah menggambarkan, menjelaskan, memprediksi, dan mengandalkan. Psiko-motorik atau skills adalah penguasaan dan penggunaan sesuatu keterampilan melalui tahapan rangsangan, kesiapan merespons, bimbingan dlam melakukan respons, gerakan mekanik, respons yang lebih kompleks, adaptasi, dan melakukan sendiri. Tegasnya perubahan tingkah laku peserta didik dalam ranah afektif, kognitif, psiko-motorik, dan konatif merupakan produk pembelajaran.

















BAB IV
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Kualitas sumber daya manusia sangat dipengaruhi oleh pendidikan. Dengan demikian, bidang/dunia pendidikan adalah bidang menjadi tulang punggung pelaksanaan pembangunan nasional. Tujuan pendidikan, khususnya di Indonesia adalah membentuk manusia seutuhnya yang pancasilais, dimotori oleh pembangunan afeksi. Tujuan khusus ini hanya bisa ditangani dengan ilmu pendidikan bercorak Indonesia sesuai dengan kondisi Indonesia, dan dengan penyelenggaraan pendidikan yang memakai konsep system.
Pendidikan di Indonesia diselenggarakan dengan mengandalkan empat kompetensi yang harus dikuasai/dimiliki oleh tenaga pengajar. Empat kompetensi itu adalah kompetensi profesional, kompetensi sosial, kompetensi kepribadian, dan kompetensi pedagogik. Agar pendidikan optimal maka proses pembelajaran harus dapat berfungsi mampu membantu peserta didik mengembangkan potensinya yang terpendam.Pendidikan yang berhasil akan menyiapkan peserta didik untuk berkembang secara terus menerus sesuai konsep pendidikan sepanjang hayat.

B.     Saran
1.       Membuat kebijakan dan regulasi yang diperlukan untuk mendukung pengelolaan pendidikan.
2.       Mengembangkan kapasitas SDM pemerintah dan masyarakat dalam pengelolaan pendidikan.
3.       Meningkatkan pelayanan dasar berupa proses belajar mengajar yang berdasarkan PAIKEM.
4.       Mengembangkan sistem pendidikan Nasional yang inofatif untuk mewujudkan Tujuan Nasional.






DAFTAR PUSTAKA
Siswoyo, Dwi, dkk. 2007. Ilmu Pendidikan. UNY Press. Yogyakarta
UU Sikdiknas. 2006. Pustaka Pelajar. Yogyakarta
UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003.
UU Guru dan Dosen. 2005. Pustaka Pelajar. Yogyakarta
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2007, tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2005, tentang Buku Teks Pelajaran
Pidarta, Dr. Made. 2000. Landasan Kependidikan. Rineka Cipta. Jakarta
Peraturan Menteri No. 16 / 18.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Permainan Bola Besar

TUGAS AKHIR PROGRAM

WISATA PULAU BALI DAN LAPORAN PERJALANAN WISATA