JASA KEUANGAN
BAB I
UANG
Uang
dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai
setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum.
A. UANG KARTAL
Uang kartal
terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang kartal adalah alat bayar yang
sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli
sehari-hari.
1. Uang Logam
Tahan lama dan tidak mudah rusak (Rp. 100,00),
atau lima ratus rupiah (Rp.500,00).
2. Uang Kertas
Uang kertas adalah uang yang terbuat
dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang
sah.
B.
UANG GIRAL
Perbankan tahun 1992, definisi uang giral adalah tagihan
yang ada di bank umum, yang dapat digunakan sewaktu-waktu
sebagai alat pembayaran. Bentuk uang giral dapat berupa cek, giro, atau telegrafic
transfer.
BAB II
BANK
Asal dari
kata bank adalah dari bahasa Italia yaitu banca yang berarti tempat
penukaran uang. Secara umum pengertian bank adalah sebuah lembaga intermediasi
keuangan yang umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang,
meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
A. BANK INDONESIA
Bank Indonesia
(BI, dulu disebut De Javasche Bank) adalah bank sentral Republik Indonesia.
Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini
mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan
jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
B. BANK UMUM
BANK CENTRAL ASIA
Bank Central Asia adalah bank swasta terbesar di Indonesia. Bank ini didirikan pada 21 Februari 1957 dengan nama Bank Central Asia NV dan
pernah merupakan bagian penting dari Grup Salim. Presiden Direktur saat ini (masa jabatan 1999-sekarang) adalah Djohan Emir Setijoso.
C. BANK
PERKREDITAN RAKYAT
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah lembaga
keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan
menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Dengan lokasi yang
pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan. Status BPR diberikan
kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari
(LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit
Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan
Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga
lainnya yang dipersamakan berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992
dengan memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Contoh
Bank Perkreditan Rakyat
BPR
NUSUMMA
D. BANK SYARI’AH
Bank Muamalat Indonesia, adalah bank umum pertama di Indonesia yang menerapkan prinsip
Syariah
Islam dalam menjalankan
operasionalnya. Didirikan pada tahun 1991, yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pemerintah Indonesia. Mulai beroperasi pada tahun 1992, yang didukung oleh cendekiawan Muslim dan
pengusaha, serta masyarakat luas. Pada tahun 1994, telah menjadi bank devisa. Produk pendanaan yang ada menggunakan prinsip Wadiah (titipan) dan Mudharabah (bagi-hasil). Sedangkan penanaman dananya menggunakan prinsip jual
beli, bagi-hasil, dan sewa
BAB III
LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
Lembaga keuangan non bank adalah badan usaha yang dibentuk oleh
masyarakat pribadi ataupun lembaga keuangan di luar bank umum dan bank sentral.
A.
PEGADAIAN
Pegadaian adalah sebuah BUMN di Indonesia yang usaha intinya adalah bidang jasa
penyaluran kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai.
Produk/Layanan
Hingga saat ini
masih banyak anggota masyarakat yang mengenal Pegadaian dari bisnis intinya
saja, yaitu gadai. Padahal di samping itu, produk Pegadaian sebenarnya cukup
banyak. Berikut adalah beberapa layanan Perum Pegadaian.
1. KCA (Kredit Cepat Aman)
2. Kreasi (Kredit Angsuran Fidusia)
3. Krasida (Kredit Angsuran Sistem Gadai)
4. Krista (Kredit Usaha Rumah Tangga)
5. Kremada (Kredit Perumahan Swadaya)
6. KTJG (Kredit Tunda Jual Gabah)
7. Gadai Efek
8. Kucica (Kiriman Uang Cara Instan, Cepat dan Aman)
9. Kagum (Kredit Serba Guna untuk Umum)
10. Jasa Taksiran dan Jasa Titipan
11. Rahn (Gadai Syariah)
12. Arrum (Ar-Rahn untuk Usaha Mikro Kecil)
13. Mulia (Murabahah Logam Mulia untuk Investasi Abadi)
B. ASURANSI
Asuransi
adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis
dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa,
properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari
kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian,
kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara
teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin
perlindungan tersebut.
Istilah
"diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan
perlindungan.
Macam-macam
asuransi:
1. Asuransi Jiwa
2. Asuransi Kesehatan
3. Asuransi pendidikan
4. Asuransi Kematian
5. Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas dll
BAB
IV
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Jasa keuangan
adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk jasa yang disediakan oleh industri keuangan.
Jasa keuangan juga digunakan untuk merujuk pada organisasi
yang menangani pengelolaan dana Bank,
bank investasi,
perusahaan asuransi,
perusahaan kartu kredit, perusahaan pembiayaan konsumen, dan sekuritas
adalah contoh-contoh perusahaan dalam industri ini yang menyediakan berbagai
jasa yang terkait dengan uang
dan investasi.
Jasa keuangan adalah industri dengan pendapatan terbesar di dunia; pada tahun 2004, industri ini
mewakili 20% kapitalisasi pasar.
B. SARAN
Meskipun banyak sekali varian-varian jasa keuangan di depan mata,
namun seyogyanya masyarakat lebih selektif dan edukatif dalam menggunakan jasa
keuangan. Karena jika serampangan maka
yang ditimbul belakangan adalah ketidakstabilan keuangan pemanfaat itu sendiri.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai jasa keuangan serta
produk-produk dan varian yang beredar serta untung ruginya, para siswa dapat
menempuh pendidikan lanjutan di perguruan tinggi jurusan ekonomi perbankan.
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
…………………………………………………………………………………. i
KATA PENGANTAR
……………………………………………………………………………….. ii
DAFTAR ISI
…………………………………………………………………………………………… iii
BAB I UANG …………………………………………………………………………………………. 1
A. Uang Kartal
…………………………………………………………………………………….. 1
B. Uang Giral ………………………………………………………………………………………. 2
BAB II BANK
………………………………………………………………………………………… 3
A. Bank Indonesia
………………………………………………………………………………. 3
B. Bank Umum ……………………………………………………………………………………. 4
C. Bank Perkreditan Rakyat
………………………………………………………………… 4
D. Bank Syari’ah …………………………………………………………………………………. 5
BAB III LEMBAGA KEUANGAN NON BANK ………………………………………….. 6
A. Pegadaian ………………………………………………………………………………………. 6
B. Asuransi ………………………………………………………………………………………….. 7
BAB IV PENUTUP …………………………………………………………………………………. 8
A. Kesimpulan
………………………………………………………………………………………. 8
B. Saran ……………………………………………………………………………………………….. 8
|
Komentar
Posting Komentar