UNDANG-UNDANG TENTANG GURU DAN DOSEN
MEMBAHAS UNDANG-UNDANG TENTANG GURU DAN DOSEN
I.
PENDAHULUAN
Pembukaan undang-undang RI tahun 1945
menyatakan bahwa tujuan nasional adalah untuk melindungi segenap bangsa dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Untuk mewujudkan
tujuan nasional tersebut. Pendidikan merupakan faktor yang sangat menentukan.
Dalam dunia pendidikan, proses
belajar mengajar tidak akan berjalan dengan lancar tanpa peran serta seorang
pendidik, dalam hal ini yaitu guru dan Dosen. Oleh karena itu, guru dan
mempunyai fungsi, peran dan kedudukan yang sangat strategis, yang kesemuanya
itu diatur dalam Undang-Undang Guru dan Dosen khususnya tentang hak dan
kewajiban yang tercantum dalam UU No. 14 Tahun 2005.
II.
PERMASALAHAN
Dalam kaitannya dengan UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen, maka pemakalah mengambil beberapa permasalahan, yaitu :
1.
Bagaimana
pengertian Guru dalam UU ?
2.
Apa isi
dari UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ?
3.
Bagaimana
kedudukan Guru dan Dosen dalam dunia pendidikan ?
4.
Bagimanaimplementasi
UU guru dan Dosen dalam meningkatkan kesejahteraan ?
III.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Guru dalam UU
Guru adalah pendidikan profesional
yang tugas utamanya adalah mendidik, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai
dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, jenjang pendidikan
dosen, pendidikan menengah dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).[1]
Undang-undang Guru dan Dosen
merupakan suatu ketetapan politik bahwa pendidik adalah pekerja profesional,
yang berhak mendapatkan hak-hak sekaligus kewajiban profesional. Dengan itu
diharapkan, pendidik dapat mengabdikan secara total pada profesinya dan dapat
hidup layak dari profesi tersebut.
Dalam UUGD ditentukan bahwa seorang :
ü Pendidik wajib memiliki kualifikasi akademik
dan kompetensi sebagai agen pembelajaran.
ü Kualifikasi akademik diperoleh melalui
pendidikan tinggi program sarjana (S1) atau program diploma empat (D-IV) yang
sesuai dengan tugasnya sebagai guru untuk guru S-2 untuk dosen.
ü Kompetensi profesi pendidik meliputi kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi
sosial.
Pertama, kompetensi pedagogik. Adalah kemampuan mengelola pembelajaran
peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan
pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta
didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan
pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang
dimilikinya.
Kedua, kompetensi kepribadian. Adalah kepribadian pendidik yang mantap,
stabil, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak
mulia.
Ketiga, kompetensi sosial. Adalah kemampuan pendidik berkomunikasi dan
berinteraksi secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga
kependidikan, orang tua / wali peserta didik, dan masyarakat.
Keempat, kompetensi profesional. Adalah kemampuan pendidik dalam penguasaaan
materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memugkinkannya membimbing
peserta didik memperoleh kompetensi yang ditetapkan.
Untuk dapat menetapkan bahwa seorang
pendidik sudah memenuhi standar profesional maka pendidik yang bersangkutan
harus mengikuti uji sertifikasi.
Ada
dua macam pelaksanaan uji sertifikasi :
ü Sebagai bagian dari pendidikan profesi, bagi
mereka calon pendidik, dan
ü Berdiri sendiri untuk mereka yang saat
diundangkannya UUGD sudah berstatus pendidik.
Sertifikasi pendidik atau guru dalam
jabatan akan dilaksanakan dalam bentuk penilaian portofolio. Penilaian
portofolio merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk
kumpulan dokumen yang mendeskripsikan :
ð Kualifikasi akademik;
ð Pendidikan dan pelatihan;
ð Pengalaman mengajar;
ð Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran;
ð Penilaian dari atasan dan pengawas;
ð Prestasi akademik;
ð Karya pengembangan profesi;
ð Keikutsertaan dalam forum ilmiah;
ð Pengalaman organisasi di bidang kependidikan
dan sosial; dan
ð Penghargaan yang relevan dengan bidang
pendidikan.
Guru yang memenuhi penilaian portofolio dinyatakan lulus
dan mendapat sertifikat pendidik. Sedangkan guru yang tidak lulus penilaian
portofolio dapat :
·
Melakukan
kegiatan-kegiatan untuk melengkapi portofolio agar , mencapai nilai lulus, atau
·
Mengikuti
pendidikan dan pelatihan profesi guru yang diakhiri dengan evaluasi / penilaian
sesuai persyaratan yang ditentukan oleh perguruan tinggi penyelenggara
sertifikasi.
·
Guru yang
lulus pendidikan dan pelatihan profesi guru mendapat sertifikat pendidik.[2]
B.
Isi
dari UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Sebenarnya UU yang membahas Guru
danDosen yaitu UU No. 14 Tahun 2005 membahas tentang segala sesuatu yang
berkenaan dengan Guru dan Dosen, tetapi disini pemakalah lebih menekankan pada pembahasan
mengenai hak dan kewajiban Guru dan Dosen dalam dunia pendidikan. Di bawah ini
merupakan hak serta kewajiban dari Guru dan dosen yang tercantum mulai dari
Pasal 14 hingga Pasal 60.
1.
Hak
dan Kewajiban Guru
a.
Hak
guru (Pasal 14 UU No. 14 Tahun 2005)
v Dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya,
guru berhak :
ü Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup
minimum danjaminan kesejahteraan sosial.
ü Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai
dengan tugas dan prestasi kerja.
ü Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan
tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
ü Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan
kompetensi.
ü Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan
prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.
ü Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian
dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan dan atau sangsi kepada peserta didik
sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru dan peraturan
perundang-undangan.
ü Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan
dalam melaksanakan tugas.
ü Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam
organisasi profesi.
ü Memiliki kesempatan untuk berperan dalam
penentuan kebijakan pendidikan.
ü Memperoleh kesempatan untuk mengenbangkan dan
meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi.
ü Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi
dalam bidangnya.[3]
v Ketentuan lebih lanjut mengenai hak guru
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
Selain berhak seperti yang tertera di
atas tersebut, guru juga berhak memperoleh penghasilan dan tunjangan-tunjangan
yang semuanya itu diatur dalam pasal 15-19, yang pada intinya guru itu berhak
memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum yang meliputi gaji
pokok, tunjangan yang melekat pada gaji serta penghasilan lain berupa tunjangan
profesi, tunjangan profesional, tunjangan khusus dan maslahat tambahan yang
terkait tugasnya sebagai guru.[4]
b.
Kewajiban
Guru (UU No. 14 Tahun 2005 Pasal 20)
Dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan, guru berkewajiban :
1)
merencanakan
pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan
mengevaluasi hasil pembelajaran.
2)
Meningkatkan
dan mengembangkan kualifikasi akadeik dan komepetensi secara berkelanjutan
sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
3)
Bertindak
objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama,
suku, ras, dan kondisi fisik tertentu atau latar belakang keluarga dan status
sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
4)
Menjunjung
tinggi peraturan-peraturan Undang-Undang, hukum dan kode etik guru serta
nilai-nilai agama dan etika.
5)
Memelihara
dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa[5].
2.
Hak
Dan Kewajiban Dosen
a.
Hak
Dosen ( UU No. 14 Tahun 2005 Pasl 51)
1)
Dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan, Dosen berhak
ü Memperoleh penghasilandi atas kebutuhan hidup,
minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
ü Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai
dengan tugas dan prestasi kerja.
ü Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan
tugas-tugas hak atas kekayaan intelektual.
ü Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan
kompetensi, akses sumber belajar, informasi, sarana dan pra sarana
pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
ü Memiliki kebebasan akademik, mimbar akademik,
dan otonomi keilmuan.
ü Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam
organisasi profesi atau organisasi profesi keilmuan.[6]
2)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai hak Dosen sebagaimana pada ayat (1) diatur dengan
peraturan pemerintah.
Selain berhak seperti yang tertera diatas tersebut,
dosen juga berhak memperoleh penghasilan dan tunjangan-tunjangan yang semuanya
itu diatur dalam pasal 15 – 19, yang pada intinya dosen itu berhak memperoleh
penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum yang meliputi gaji pokok, tunjangan
yang melekat pada gaji serta penghasilan lain berupa tunjuangan profesi,
tunjangan profesional, tunjangan khusus dan maslahat tambahan yang terkait
tugasnya sebagai dosen.[7]
b.
Kewajiban
Dosen (UU No. 14 Tahun 2005 dalam pasal 60)
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, Dosen
berkewajiban :
ü Melaksanakan pendidikan dan penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat.
ü Merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran
serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
ü Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi
akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta seni.
ü Betindak obyektif dan tidak diskriminatif atas
dasar pertimbangan jenis kelmin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu atau
latar belakang sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
ü Menjunjung tinggi peraturan Perundang-Undangan
hukum dan kode etik serta nilai-nilai agama dan etika.
ü Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan
bangsa.[8]
c.
Kedudukan
Guru dan Dosen
Kedudukan Guru dan dosen adalah
sebagai tenaga profesional, kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi
untuk meningkatkan martabat guru serta perannya sebagai agen pembelajaran untuk
meningkatkan mutu pendidikan nasional. Sedangkan kedudukan Dosen sebagai tenaga
profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat-martabat Dosen serta
mengembangkan pengetahuan teknologi dan seni, untuk meningkatkan mutu
pendidikan nasional.[9]
Sejalan dengan fungsi tersebut
kedudukan Guru dan Dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk
melaksanakan sistem pendidikan nasional yakni berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat berilmu, cakap, kreatif, mandiri serta menjadi
warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Untuk meningkatkan penghargaan
terhadap tugas Guru dan Dosen, kedudukan Guru dan Dosen pada pendidikan anak
usia dini, jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan
menengah dan pendidikan tinggi perlu dikukuhkan dengan pemberian sertifikat
pendidik, sertifikat tersebut merupakan pengauan atas kedudukan Guru dan Dosen
sebagai tenaga profesional.
Dalam melaksanakan tugasnya Guru dan
dosen harus memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum sehingga
memiliki kesempatan untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya. Selain itu,
perlu juga diperhatikan upaya-upaya memaksimalkan fungsi dan peran strategis
Guru dan Dosen sebagai tenaga profesional, pembina dan pengembangan profesi
guru dandosen, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.[10]
Pengakuan kedudukan Guru dan Dosen
sebagai tenaga profesional merupakan bagian pembaharuan sistem pendidikan
nasional yang pelaksanaannya memperhatikan berbagai ketentuan
peraturan-peraturan Perundang-undangan di bidang pendidikan kepegawaian,
ketenagakerjaan, keuangan, dan Pemerintah Daerah.
d.
Implementasi
UU Guru dan Dosen dalam meningkatkan kesejahteraan Guru.
Setelah disahkannya Undang-Undang
Guru dan Dosen, profesi guru dan dosen kembali menjadi perhatian dikalangan
banyak pihak, baik yang berkecimpung dalam dunia pendidikan maupun dikalangan
pemerhati pendidikan. Kemandirian UU tersebut telah menambah wawasan baru, akan
dimantapkan hak-hak dan kewajiban baik guru dan dosen. Diantara hak yang paling
di tunggu adalah adanya upaya perbaikan kesejahteraan bagi guru dan dosen.
Dalam pengeimplementasi UU Guru dan
Dosen hendaknya guru mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi dan sertifikat
pendidik, sertifikat pendidik ini merupakan prasarat untuk memperoleh tunjangan
profesi dan pengakuan sebagai tenaga profesional. Seorang Guru dan Dosen yang
telah memperoleh sertifikat pendidik, akan mendapatkan penghasilan yang terdiri
dari :
ü Gaji pokok dan tunjangan yang melebat pada gaji
ü Tunjangan fungsional
ü Tunjangan profesi
Disamping itu Guru dan Dosen akan
menerima tambahan penghasilan lain dalam bentuk tunjangan khusus, bagi mereka
yang bertugas di daerah khusus. Untuk memperoleh tunjangan profesi, seorang
guru harus mempunyai kualifikasi pendidikan serendah-rendahnya diploma empat
(D-4) dan harus mengikuti pendidikan profesi agar memperoleh sertifikat
pendidik. Usaha peningkatan kinerja / kompetensi guru harus diarahkan kepada
program yang lebih realistis yaiu dengan meningkatkan gaji atau kesejahteraan
setelah hal itu terpenuhi baru dilakukan tindak pengawasan dan tindakan
pengawasan dan penegakan disiplin yang ketat, agar guru tidak lagi dijumpai
berkeliaran kesana-kesini pada waktu jam mengajar di sekolah dengan alasan
untuk mencari tambahan penghasilan karena gaji yang diterimanya sangat minim,
demikian juga kepada para dosen, tidak perlu lagi harus hadir dimana-mana
memberi kuliah di perguruan tinggi lain hanya dengan alasan menambah
penghasilan.
Selain itu, dalam pengimplementasian
UU Guru dan Dosen juga seorang Guru dan Dosen harus mempunyai kualifikasi
pendidikan, masa kerja dan kepangkatan / golongan atau jabatan akademik dengan
memperhitungkan ketiga persyaratan tersebut. Sebenarnya sudah cukup menjadi
bahan pertimbangan untuk memberikan tunjangan profesi kepada Guru dan Dosen.
Ini akan lebih realistis atau tindakan yang lebih adil dari pada harus
memperoleh sertifikat pendidik model baru tersebut. Apabila hal ini dilakukan
berarti guru dan dosen mendapatkan tunjangan profesi atau pekerjaan yang
dilakukannya sesuai dengan pengalaman kerja dan kualifikasi pendidikan, dan hal
itu tentu mengalami proses yang harus di tempuh oleh seorang guru atau dosen
sebagai wujud nyata dari pengabdian yang dilakukannya dalam jabatan profesinya.[11]
IV.
KESIMPULAN
Guru adalah pendidik profesional yang
tugas utamanya adalah mendidik, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan
mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, jenjang pendidikan
dasar, pendidikan menengah dan pendidikan anak usia dini (PAUD).
Isi dari Undang-Undang No. 14 Tahun
2005 terdapat dalam beberapa Pasal diantaranya, Pasal 14, Pasal 20, Pasal 51
dan dalam Pasal 60, yang isinya berupa hak dan kewajiban Guru dan Dosen.
Hak guru yaitu berupa kebebasan dalam
memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan dan atau sangsi
kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kewajiban guru yaitu
menjunjung tinggi peraturan-peraturan Undang-Undang, hukum dan kode etik guru
serta nilai-nilai agama dan etika.
Sedangkan hak Dosen yaitu memperoleh
kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, akses sumber belajar, informasi,
sarana dan prasarana pembelajaran serta menilai dan mengevaluasi hasil
pembelajaran.
Kedudukan Guru dan Dosen adalah
sebagai tenaga profesional yang berfungsi untuk meningkatkan martabat Guru dan
Dosen serta perannya sebagai agen pembelajaran dan mengembangkan ilmu
pengetahuan teknologi dan seni dalam
meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Implementasi UU Guru dan Dosen dalam
meningkatkan kesejahteraan yaitu dengan memberikan beberapa tunjangan
diantaramya tunjangan yang molekul pada gaji dan gaji pokok, tunjangan
fungsional dan tunjangan profesi. Disamping itu seorang guru harus mempunyai
kualifikasi akademik, kompetensi dansertifikat pendidik.
V.
PENUTUP
Demikianlah makalah yang saya
paparkan sebagai insan yang dhoif sudah barang tentu terdapat banyak kesalahan,
maka dari itu kami sangat menunggu respon dari pembaca lewat kritikan, saran
dan pertanyaan yang membangun sehingga dapat mengembangkan diri kami menjadi
lebih baik dan dapat menyusun makalah yang lebih berkualitas dari makalah ini,
dan kami juga minta maaf jika dalam makalah ini kurang memuaskan hati para
pembaca.
VI.
REFERENSI
& Moh. Rosyid, guru STAIN Kudus Press, Kudus,
2007, hal. 142.
& Http//G/Cn. Htm.
& Http//G : 0406 Zamsis, artikel pendidikan
network, sertifikasi guru dan dosen Suatu Harapan Atau Pelecehan.
& Ibrahim Bafadal, Peningkatan Profesionalisme
Guru, PT. Bumi Aksaa, Jakarta, 2003.
& Soetcipto, Raflis Kosasi, Profesi Keguruan, Rineka
Cipta, Jakarta,
1998.
& Undang-Undang tentang Guru dan Dosen, Pustaka
Pelajar, yogyakarta, 2006.
[1] Mou Rosyid, Guru, STAIN Kudus Press, 2007, hak 142.
[2] Http//G/CV, htm.
[3] Undang-undang tentang Guru dan Dosen, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2006, hal 12.
[4] Ibid, hal. 14.
[5] Ibid, hal. 17.
[7] Ibid, hal. 39.
[8] Ibid, hal 43.
[9] Ibrahim Bafadal, Peningkatan Profesionalisme Guru, PT. Bumi
Aksara, Jakarta,
2003, hal. 29.
[10] Soetcipri, Raflis Kosasi, profesi Keguruan, Rineka Cipta, Jakarta, 1998, hal. 137.
[11] Http//G: 0406 Zamziz, html, Artikel Pendidikan network –
sertifikasi guru dan dosen : Suatu harapan atau pelecehan.
Komentar
Posting Komentar