UNDANG-UNDANG TENTANG GURU DAN DOSEN



MEMBAHAS UNDANG-UNDANG TENTANG GURU DAN DOSEN

I.          PENDAHULUAN
Pembukaan undang-undang RI tahun 1945 menyatakan bahwa tujuan nasional adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Untuk mewujudkan tujuan nasional tersebut. Pendidikan merupakan faktor yang sangat menentukan.
Dalam dunia pendidikan, proses belajar mengajar tidak akan berjalan dengan lancar tanpa peran serta seorang pendidik, dalam hal ini yaitu guru dan Dosen. Oleh karena itu, guru dan mempunyai fungsi, peran dan kedudukan yang sangat strategis, yang kesemuanya itu diatur dalam Undang-Undang Guru dan Dosen khususnya tentang hak dan kewajiban yang tercantum dalam UU No. 14 Tahun 2005.

II.       PERMASALAHAN
Dalam kaitannya dengan UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, maka pemakalah mengambil beberapa permasalahan, yaitu :
1.      Bagaimana pengertian Guru dalam UU ?
2.      Apa isi dari UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ?
3.      Bagaimana kedudukan Guru dan Dosen dalam dunia pendidikan ?
4.      Bagimanaimplementasi UU guru dan Dosen dalam meningkatkan kesejahteraan ?

III.    PEMBAHASAN
A.    Pengertian Guru dalam UU
Guru adalah pendidikan profesional yang tugas utamanya adalah mendidik, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, jenjang pendidikan dosen, pendidikan menengah dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).[1]
Undang-undang Guru dan Dosen merupakan suatu ketetapan politik bahwa pendidik adalah pekerja profesional, yang berhak mendapatkan hak-hak sekaligus kewajiban profesional. Dengan itu diharapkan, pendidik dapat mengabdikan secara total pada profesinya dan dapat hidup layak dari profesi tersebut.

Dalam UUGD ditentukan bahwa seorang :
ü  Pendidik wajib memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran.
ü  Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana (S1) atau program diploma empat (D-IV) yang sesuai dengan tugasnya sebagai guru untuk guru S-2 untuk dosen.
ü  Kompetensi profesi pendidik meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.

Pertama, kompetensi pedagogik. Adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Kedua, kompetensi kepribadian. Adalah kepribadian pendidik yang mantap, stabil, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
Ketiga, kompetensi sosial. Adalah kemampuan pendidik berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua / wali peserta didik, dan masyarakat.
Keempat, kompetensi profesional. Adalah kemampuan pendidik dalam penguasaaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memugkinkannya membimbing peserta didik memperoleh kompetensi yang ditetapkan.

Untuk dapat menetapkan bahwa seorang pendidik sudah memenuhi standar profesional maka pendidik yang bersangkutan harus mengikuti uji sertifikasi.
Ada dua macam pelaksanaan uji sertifikasi :
ü  Sebagai bagian dari pendidikan profesi, bagi mereka calon pendidik, dan
ü  Berdiri sendiri untuk mereka yang saat diundangkannya UUGD sudah berstatus pendidik.

Sertifikasi pendidik atau guru dalam jabatan akan dilaksanakan dalam bentuk penilaian portofolio. Penilaian portofolio merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk kumpulan dokumen yang mendeskripsikan :
ð  Kualifikasi akademik;
ð  Pendidikan dan pelatihan;
ð  Pengalaman mengajar;
ð  Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran;
ð  Penilaian dari atasan dan pengawas;
ð  Prestasi akademik;
ð  Karya pengembangan profesi;
ð  Keikutsertaan dalam forum ilmiah;
ð  Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial; dan
ð  Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.

Guru yang memenuhi penilaian portofolio dinyatakan lulus dan mendapat sertifikat pendidik. Sedangkan guru yang tidak lulus penilaian portofolio dapat :
·         Melakukan kegiatan-kegiatan untuk melengkapi portofolio agar , mencapai nilai lulus, atau
·         Mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru yang diakhiri dengan evaluasi / penilaian sesuai persyaratan yang ditentukan oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi.
·         Guru yang lulus pendidikan dan pelatihan profesi guru mendapat sertifikat pendidik.[2]

B.        Isi dari UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Sebenarnya UU yang membahas Guru danDosen yaitu UU No. 14 Tahun 2005 membahas tentang segala sesuatu yang berkenaan dengan Guru dan Dosen, tetapi disini pemakalah lebih menekankan pada pembahasan mengenai hak dan kewajiban Guru dan Dosen dalam dunia pendidikan. Di bawah ini merupakan hak serta kewajiban dari Guru dan dosen yang tercantum mulai dari Pasal 14 hingga Pasal 60.
1.      Hak dan Kewajiban Guru
a.     Hak guru (Pasal 14 UU No. 14 Tahun 2005)
v  Dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru berhak :
ü  Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum danjaminan kesejahteraan sosial.
ü  Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
ü  Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
ü  Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
ü  Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.
ü  Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan dan atau sangsi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru dan peraturan perundang-undangan.
ü  Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
ü  Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.
ü  Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
ü  Memperoleh kesempatan untuk mengenbangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi.
ü  Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.[3]

v  Ketentuan lebih lanjut mengenai hak guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
Selain berhak seperti yang tertera di atas tersebut, guru juga berhak memperoleh penghasilan dan tunjangan-tunjangan yang semuanya itu diatur dalam pasal 15-19, yang pada intinya guru itu berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum yang meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan profesional, tunjangan khusus dan maslahat tambahan yang terkait tugasnya sebagai guru.[4]





b.     Kewajiban Guru (UU No. 14 Tahun 2005 Pasal 20)
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban :
1)      merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
2)      Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akadeik dan komepetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
3)      Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu atau latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
4)      Menjunjung tinggi peraturan-peraturan Undang-Undang, hukum dan kode etik guru serta nilai-nilai agama dan etika.
5)      Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa[5].

2.      Hak Dan Kewajiban Dosen
a.      Hak Dosen ( UU No. 14 Tahun 2005 Pasl 51)
1)      Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, Dosen berhak
ü  Memperoleh penghasilandi atas kebutuhan hidup, minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
ü  Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
ü  Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas-tugas hak atas kekayaan intelektual.
ü  Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, akses sumber belajar, informasi, sarana dan pra sarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
ü  Memiliki kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
ü  Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi atau organisasi profesi keilmuan.[6]
2)      Ketentuan lebih lanjut mengenai hak Dosen sebagaimana pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
Selain berhak seperti yang tertera diatas tersebut, dosen juga berhak memperoleh penghasilan dan tunjangan-tunjangan yang semuanya itu diatur dalam pasal 15 – 19, yang pada intinya dosen itu berhak memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum yang meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji serta penghasilan lain berupa tunjuangan profesi, tunjangan profesional, tunjangan khusus dan maslahat tambahan yang terkait tugasnya sebagai dosen.[7]
b.      Kewajiban Dosen (UU No. 14 Tahun 2005 dalam pasal 60)
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, Dosen berkewajiban :
ü  Melaksanakan pendidikan dan penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
ü  Merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
ü  Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni.
ü  Betindak obyektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelmin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu atau latar belakang sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
ü  Menjunjung tinggi peraturan Perundang-Undangan hukum dan kode etik serta nilai-nilai agama dan etika.
ü  Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.[8]

c.       Kedudukan Guru dan Dosen
Kedudukan Guru dan dosen adalah sebagai tenaga profesional, kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat guru serta perannya sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Sedangkan kedudukan Dosen sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat-martabat Dosen serta mengembangkan pengetahuan teknologi dan seni, untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.[9]
Sejalan dengan fungsi tersebut kedudukan Guru dan Dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional yakni berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat berilmu, cakap, kreatif, mandiri serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Untuk meningkatkan penghargaan terhadap tugas Guru dan Dosen, kedudukan Guru dan Dosen pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi perlu dikukuhkan dengan pemberian sertifikat pendidik, sertifikat tersebut merupakan pengauan atas kedudukan Guru dan Dosen sebagai tenaga profesional.
Dalam melaksanakan tugasnya Guru dan dosen harus memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum sehingga memiliki kesempatan untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya. Selain itu, perlu juga diperhatikan upaya-upaya memaksimalkan fungsi dan peran strategis Guru dan Dosen sebagai tenaga profesional, pembina dan pengembangan profesi guru dandosen, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.[10]
Pengakuan kedudukan Guru dan Dosen sebagai tenaga profesional merupakan bagian pembaharuan sistem pendidikan nasional yang pelaksanaannya memperhatikan berbagai ketentuan peraturan-peraturan Perundang-undangan di bidang pendidikan kepegawaian, ketenagakerjaan, keuangan, dan Pemerintah Daerah.

d.      Implementasi UU Guru dan Dosen dalam meningkatkan kesejahteraan Guru.
Setelah disahkannya Undang-Undang Guru dan Dosen, profesi guru dan dosen kembali menjadi perhatian dikalangan banyak pihak, baik yang berkecimpung dalam dunia pendidikan maupun dikalangan pemerhati pendidikan. Kemandirian UU tersebut telah menambah wawasan baru, akan dimantapkan hak-hak dan kewajiban baik guru dan dosen. Diantara hak yang paling di tunggu adalah adanya upaya perbaikan kesejahteraan bagi guru dan dosen.
Dalam pengeimplementasi UU Guru dan Dosen hendaknya guru mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi dan sertifikat pendidik, sertifikat pendidik ini merupakan prasarat untuk memperoleh tunjangan profesi dan pengakuan sebagai tenaga profesional. Seorang Guru dan Dosen yang telah memperoleh sertifikat pendidik, akan mendapatkan penghasilan yang terdiri dari :
ü  Gaji pokok dan tunjangan yang melebat pada gaji
ü  Tunjangan fungsional
ü  Tunjangan profesi

Disamping itu Guru dan Dosen akan menerima tambahan penghasilan lain dalam bentuk tunjangan khusus, bagi mereka yang bertugas di daerah khusus. Untuk memperoleh tunjangan profesi, seorang guru harus mempunyai kualifikasi pendidikan serendah-rendahnya diploma empat (D-4) dan harus mengikuti pendidikan profesi agar memperoleh sertifikat pendidik. Usaha peningkatan kinerja / kompetensi guru harus diarahkan kepada program yang lebih realistis yaiu dengan meningkatkan gaji atau kesejahteraan setelah hal itu terpenuhi baru dilakukan tindak pengawasan dan tindakan pengawasan dan penegakan disiplin yang ketat, agar guru tidak lagi dijumpai berkeliaran kesana-kesini pada waktu jam mengajar di sekolah dengan alasan untuk mencari tambahan penghasilan karena gaji yang diterimanya sangat minim, demikian juga kepada para dosen, tidak perlu lagi harus hadir dimana-mana memberi kuliah di perguruan tinggi lain hanya dengan alasan menambah penghasilan.
Selain itu, dalam pengimplementasian UU Guru dan Dosen juga seorang Guru dan Dosen harus mempunyai kualifikasi pendidikan, masa kerja dan kepangkatan / golongan atau jabatan akademik dengan memperhitungkan ketiga persyaratan tersebut. Sebenarnya sudah cukup menjadi bahan pertimbangan untuk memberikan tunjangan profesi kepada Guru dan Dosen. Ini akan lebih realistis atau tindakan yang lebih adil dari pada harus memperoleh sertifikat pendidik model baru tersebut. Apabila hal ini dilakukan berarti guru dan dosen mendapatkan tunjangan profesi atau pekerjaan yang dilakukannya sesuai dengan pengalaman kerja dan kualifikasi pendidikan, dan hal itu tentu mengalami proses yang harus di tempuh oleh seorang guru atau dosen sebagai wujud nyata dari pengabdian yang dilakukannya dalam jabatan profesinya.[11]

IV.    KESIMPULAN
Guru adalah pendidik profesional yang tugas utamanya adalah mendidik, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan anak usia dini (PAUD).

Isi dari Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 terdapat dalam beberapa Pasal diantaranya, Pasal 14, Pasal 20, Pasal 51 dan dalam Pasal 60, yang isinya berupa hak dan kewajiban Guru dan Dosen.

Hak guru yaitu berupa kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan dan atau sangsi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kewajiban guru yaitu menjunjung tinggi peraturan-peraturan Undang-Undang, hukum dan kode etik guru serta nilai-nilai agama dan etika.

Sedangkan hak Dosen yaitu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, akses sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.

Kedudukan Guru dan Dosen adalah sebagai tenaga profesional yang berfungsi untuk meningkatkan martabat Guru dan Dosen serta perannya sebagai agen pembelajaran dan mengembangkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni dalam  meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Implementasi UU Guru dan Dosen dalam meningkatkan kesejahteraan yaitu dengan memberikan beberapa tunjangan diantaramya tunjangan yang molekul pada gaji dan gaji pokok, tunjangan fungsional dan tunjangan profesi. Disamping itu seorang guru harus mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi dansertifikat pendidik.

V.       PENUTUP
Demikianlah makalah yang saya paparkan sebagai insan yang dhoif sudah barang tentu terdapat banyak kesalahan, maka dari itu kami sangat menunggu respon dari pembaca lewat kritikan, saran dan pertanyaan yang membangun sehingga dapat mengembangkan diri kami menjadi lebih baik dan dapat menyusun makalah yang lebih berkualitas dari makalah ini, dan kami juga minta maaf jika dalam makalah ini kurang memuaskan hati para pembaca.

VI.    REFERENSI
&  Moh. Rosyid, guru STAIN Kudus Press, Kudus, 2007, hal. 142.
&  Http//G/Cn. Htm.
&  Http//G : 0406 Zamsis, artikel pendidikan network, sertifikasi guru dan dosen Suatu Harapan Atau Pelecehan.
&  Ibrahim Bafadal, Peningkatan Profesionalisme Guru, PT. Bumi Aksaa, Jakarta,  2003.
&  Soetcipto, Raflis Kosasi, Profesi Keguruan, Rineka Cipta, Jakarta, 1998.
&  Undang-Undang tentang Guru dan Dosen, Pustaka Pelajar, yogyakarta, 2006.


[1] Mou Rosyid, Guru, STAIN Kudus Press, 2007, hak 142.
[2] Http//G/CV, htm.
[3] Undang-undang tentang Guru dan Dosen, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2006, hal 12.
[4] Ibid, hal. 14.
[5] Ibid, hal. 17.
6 Ibid, hal. 37.
[7] Ibid, hal. 39.
[8] Ibid, hal 43.
[9] Ibrahim Bafadal, Peningkatan Profesionalisme Guru, PT. Bumi Aksara, Jakarta, 2003, hal. 29.
[10] Soetcipri, Raflis Kosasi, profesi Keguruan, Rineka Cipta, Jakarta, 1998, hal. 137.
[11] Http//G: 0406 Zamziz, html, Artikel Pendidikan network – sertifikasi guru dan dosen : Suatu harapan atau pelecehan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Permainan Bola Besar

TUGAS AKHIR PROGRAM

WISATA PULAU BALI DAN LAPORAN PERJALANAN WISATA