PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA REFORMASI DAN KEHIDUPAN KAMPUS
BAB I
PENDAHULUAN
PANCASILA SEBAGAI
PARADIGMA REFORMASI
DAN KEHIDUPAN KAMPUS
A.
LATAR
BELAKANG
Keadaan bangsa Indonesia yang terjadi saat ini merupakan dampak
perjuangan bangsa Indonesia
pada masa lampau. Perjuangan yang telah dicapai oleh pemerintah Orde Baru
dengan berbagai kelebihan dan kekurangan telah melahirkan ketidakpuasan rakyat
dan seluruh bangsa Indonesia.
Keadaan yang demikian
membawa ekonomi rakyat menjadi tidak tersentuh dan semakin parah. Pada sisi
lain, rakyat dikelabui dengan berbagai macam program yang mengatasnamakan
rakyat. Namun, dalam kenyataannya hanya menguntungkan sekelompok kecil yaitu
para elit ekonomi dan para pejabat, sehingga hampir di seluruh tanah air banyak
pejabat melakukan praktik KKN untuk kepentingan pribadi.
Pancasila yang seharusnya
sebagai sumber nilai, dasar moral etik bagi Negara dan aparat pelaksanaan
Negara dalam kenyatannya digunakan sebagai alat legitimasi politik. Semua
kebijaksanaan dan tindakan yang bertentangan sekalipun diistilahkan sebagai
pelaksanaan Pancasila yang murni dan konsekuen.
Puncak dari keadaan tersebut
ditandai dengan hancurnya ekonomi nasional, maka timbullah berbagai gerakan
masyarakat yang dipelopori oleh mahasiswa, cendikiawan, dan masyarakat sebagai
gerakan moral politik yang menuntut adanya "Reformasi" di segala
bidang terutama bidang politik, ekonomi dan hukum.
Makna serta pengertian
"Reformasi" pada saat ini banyak disalahartikan sehingga gerakan
masyarakat yang melakukan perubahan yang mengatasnamakan gerakan reformasi juga
tidak sesuai dengan pengertian reformasi itu sendiri. Hal ini terbukti dengan
maraknya gerakan masyarakat dengan mengatasnamakan gerakan reformasi, melakukan
kegiatan yang tidak sesuai dengan makna reformasi itu sendiri, misalnya,
pemaksaan kehendak dengan menduduki kantor suatu instansi atau lembaga baik
negeri maupun swasta, memaksa untuk mengganti pejabat dalam suatu instansi,
melakukan pengrusakan, bahkan paling memprihatinkan adalah melakukan pengerahan
massa dengan merusak dan membakar toko-toko, pusat-pusat kegiatan ekonomi,
kantor instansi pemerintah, fasiitas umum, kantor pos, kantor bank disertai
dengan penjarahan dan penganiayaan.
Kami mengangkat judul Pancasila
sebagai Paradigma Reformasi dan Paradigma Kehidupan Kampus dengan alasan supaya
Pancasila benar-benar diletakkan dalam pengertian yang sebenar-benarnya
sehingga agenda proses reformasi itu benar-benar sesuai tujuannya.
B.
RUMUSAN
MASALAH
a.
Apakah
pengertian dari Paradigma, Reformasi dan Pancasila?
b.
Mengapa Pancasila
dijadikan sebagai paradigam Reformasi?
c.
Apa maksud
dari Pancasila sebagai paradigma Reformasi hukum?
d.
Apa dasar
yuridis Reformasi hukum?
e.
Apa maksud
dari Pancasila sebagai Paradigma Reformasi kehidupan politik dan partai
politik?
f.
Apakah
yang dimaksud Pancasila sebagai paradigma Reformasi ekonomi?
g.
Apakah yang
dimaksud Pancasila sebagai paradigma kehidupan kampus?
h.
Reformasi
bagaimanakah yang sesuai dengan Pancasila?
C.
TUJUAN
DAN MANFAAT
Penulisan makalah ini memiliki beberapa tujuan:
1.
Untuk mengetahui makna paradigma, reformasi, dan Pancasila.
2.
Untuk
mengetahui makna Pancasila sebagai paradigma reformasi.
3.
Untuk
mengetahui maksud dari Pancasila sebagai paradigma reformasi hukum.
4.
Untuk
mengetahui dasar yuridis reformasi hukum.
5.
Untuk
mengetahui maksud dari Pancasila sebagai paradigma Reformasi kehidupan politik dan
partai politik.
6.
Untuk
mengetahui maksud dari Pancasila sebagai paradigma reformasi ekonomi.
7.
Untuk
mengetahui makna Pancasila sebagai paradigma kehidupan kampus.
8.
Untuk
mengetahui reformasi yang sesuai dengan reformasi.
Adapun manfaat penulisan makalah ini adalah:
a)
Bagi
penulis
1.
Untuk
dapat mengkaji lebih dalam pengertian Pancasila, paradigma, dan reformasi.
2.
Untuk
dapat mengkaji tentang pengertian Pancasila sebagai paradigma reformasi dan Pancasila
sebagai paradigma kehidupan kampus.
b)
Bagi
FPMIPA Jurusan Biologi
1)
Menambah
pengetahuan tentang pengertian Pancasila sebagai paradigma reformasi dan
kehidupan kampus bagi jurusan pendidikan biologi dan mahasiswa lain pada
umumnya.
D.
SISTEMATIKA
PENULISAN
Penulisan makalah ini ditulis dalam bentuk vertikal
yaitu:
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
B.
Rumusan
Masalah
C.
Tujuan Dan
Manfaat
D.
Sistematika
Penulisan
BAB II PEMBAHASAN MASALAH
A.
Pengertian
paradigmam Reformasi dan Pancasila
B.
Pancasila
sebagai Paradigma Reformasi
C.
Pancasila
sebagai Paradigma Reformasi Hukum
D.
Pancasila
sebagai Dasar Yuridis Reformasi Hukum.
E.
Pancasila
sebagai Paradigma Kehidupan Politik dan Partai Politik.
F.
Pancasila
sebagai Paradigma Reformasi Ekonomi.
G.
Pancasila
sebagai Paradigma Kehidupan Kampus
H.
Gerakan
Reformasi yang sesuai dengan Pancasila.
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan
B.
Saran
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Paradigma, Reformasi dan Pancasila
Kalangan ilmuwan sosial
kembali mengkaji paradigma ilmu yaitu manusia. Berdasarkan hakikatnya manusia
dalam kenyataan objektifnya bersifat ganda bahkan multidimensi. Atas dasar
kajian paradigma ilmu pengetahuan sosial tersebut kemudian dikembangkan metode
baru berdasarkan hakikat dan sifat paradigma ilmu tersebut yaitu manusia.
Istilah ilmiah tersebut
kemudian berkembang dalam berbagai bidang kehidupan manusia serta ilmu
pengetahuan lain misalnya politik, hukum, ekonomi, budaya, serta bidang-bidang
lainyya.
Dalam masalah yang populer
ini istilah "Paradigma" berkembang menjadi teminologi yang mengandung
konotasi pengertian sumber nilai, kerangka piker, orientasi dasar, sumber asas
serta arah dan tujuan dari suatu perkembangan, perubahan serta proses dalam
suatu bidang tertentu termasuk dalam bidang pembangunan, Reformasi maupun dalam
pendidikan.
Menurut Thomas Khun (The structure of Scientific
Revolution, 1970: 49)
Paradigma adalah suatu
asumsi-asumsi dasar dan asumsi-asumsi teoritis yang umum (merupakan suatu
sumber nilai), sehingga merupakan suatu sumber hukum-hukum, metode, serta
penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat, cirri serta
karakter ilmu pengetahuan itu sendiri.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
Paradigam merupakan daftar
contoh perubahan dan pembentukan kata.
Menurut Al Marsudi
Paradigma adalah cara
pandang, nilai-nilai, metode-metode. Prinsip dasar atau cara memecahkan masalah
yang dianut oleh suatu masyarakat.
Pengertian Reformasi menurut Riswanda, 1998
Reformasi memiliki makna:
suatu gerakan untuk memformat ulang, menata ulang atau menata kembali hal-hal
yang menyimpang untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan
nilai-nilai ideal yang dicita-citakan (Kaelan 2004 : 239)
Reformasi adalah menata
kehidupan bangsa dan Negara dalam suatu sistem Negara di bawah niai-nilai Pancasila,
bukan menghancurkan dan membubarkan bangsa dan Negara Indonesia. (Kaelan: 235).
Menurut Kamus Pintar Bahasa Indonesia
Pengertian Reformasi adalah perbaikan, pembentukan baru.
Pengertian Pancasila
Menurut kamus Pintar Bahasa Indonesia
Pancasila merupakan lima dasar (falsafah) Negara Republik Indonesia.
Menurut Widjaja: 156
Pancasila adalah pandangan
hidup bangsa dan Dasar Negara yang mengandung konsep dasar tentang kesadaran
dan cita-cita moral yang meliputi kejiwaan dan wadah yang telah berurat dan
berakar di dalam kebudayaan bangsa Indonesia, mengandung pengertian bahwa
manusia hanya akan mencapai kebahagiaan hidupnya apabila dapat dikembangkan
kesadaran dan keseimbangan baik dalam hidup manusia sebagai pribadi maupun
dalam hubungan dengan masyarakat, bangsa dan Negara.
B.
Pancasila
Sebagai Paradigma Reformasi
Reformasi adalah menata
kehidupan bangsa dan Negara dalam suatu sistem Negara di bawah nilai-nilai Pancasila,
bukan menghancurkan dan membubarkan bangsa dan Negara Indonesia. Betapapun perubahan dan
refomasi dilakukan namun bangsa Indonesia
tidak akan menghancurkan nilai religiusnya, nilai kemanusiaannya, niai
persatuannya, nilai kerakyatan serta nilai keadilannya. Bahkan pada hakikatnya reformasi itu sendiri adalah platform
kehidupan bersama bangsa Indonesia,
yang selama ini diselewengkan demi kekuatan sekelompok orang baik pada masa
orde lama maupun orde baru. Oleh karena itu proses reformasi harus memiliki
platform dan sumber nilai yang jelas, yang merupakan arah, tujuan, serta cita-cita yaitu
nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Pancasila sebagai paradigma
reformasi mempunyai arti bahwa gerakan reformasi yang bertujuan untuk membuat
kebijakan-kebijakan yang lebih baik harus sesuai dengan nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila dalam pelaksanaanya. Sehingga dalam pelaksanaannya
tidak menyimpang nilai-nilai terkandung dalam Pancasila dan tidak terjadi
benturan politik yang pada akhirnya harus dibayar mahal oleh rakyat dan banyak memakan korban
khususnya masyarakat kecil.
Secara historis telah kita
pahami bersama bahwa para pendiri Negara telah menentukan suatu asas, sumber
nilai serta sumber norma yang fundamental dari negate Indonesia yaitu Pancasila, yang bersumber dari
apa yang dimiliki bangsa Indonesia
sendiri yaitu nilai-nilai yang merupakan pandangan hidup sehari-hari bangsa Indonesia.
Nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan adalah ada
secara objektif dan melekat pada bangsa Indonesia yang merupakan pandangan
dalam kehidupan bangsa sehari-hari. Oleh karena itu bilamana bangsa Indonesia meletakkan sumber nilai dasar filosofi
serta sumber norma kepada nilai-nilai tersebut bukanlah suatu keputusan yang
bersifat politis saja melainkan suatu keharusan yang bersumber dari kenyataan
hidup pada bangsa Indonesia
sendiri sehingga dengan kata lain perkataan bersumber pada kenyataan objektif
pada bangsa Indonesia
sendiri. Maka dalam kehidupan politik kenegaraan dewasa ini yang sedang
melakukan reformasi bukan berarti kita akan mengubah cita-cita, dasar nilai
serta pandangan hidup bangsa melainkan melakukan perubahan dengan menata
kembali suatu platform yang bersumber pada nilai-nilai dari sila-sila tersebut
dalam segala bidang reformasi, antara lain dalam bidang hukum, politik, ekonomi
serta bidang-bidang lainnya.
Makna serta pengertian
"Reformasi" dewasa ini banyak disalahartikan sehingga gerakan masyarakat
yang melakukan peruabhan yang mengatasnamakan gerakan reformasi juga tidak
sesuai dengan pengertian reformasi itu sendiri. Hal ini terbukti dengan
maraknya gerakan masyarakat dengan mengatasnamakan gerakan reformasi, melakukan
kegiatan yang tidak sesuai dengan makna reformasi itu sendiri, misalnya
pemaksaan kehendak dengan menduduki kantor suatu instansi atau lembaga baik
negeri maupun swasta, memaksa untuk mengganti pejabat dalam suatu instansi,
melakukan pengrusakan, bahkan yang paling memprihatinkan adalah melakukan
pengerahan massa dengan merusak dan membakar toko-toko, pusat-pusat kegiatan
ekonomi, kantor instansi pemerintah, fasilitas umum, kantor pos, kantor bank
disertai dengan penjarahan dan penganiayaan. Oleh karena itu makna reformasi itu
harus benar-benar diletakkan dalam pengertian yang sebenarnya sehingga agenda proses reformasi
itu benar-benar sesuai tujunnya.
C.
Pancasila
Sebagai Paradigma Reformasi Hukum
Dalam Negara terdapat suatu
dasar fundamental atau pokok kaidah yang merupakan sumber hukum positif yang
dalam ilmu hukum tata Negara disebut "Staatsfundamentalnorm".
Dalam Negara Indonesia
Staatsfundamentalnorm tersebut intinya
tidak lain adalah Pancasila. Maka Pancasila merupakan cita-cita hukum, kerangka
berpikir, sumber nilai serta sumber arah penyusunan dan perubahan hukum positif
di Indonesia.
Dalam penegrtian inilah makam Pancasila berfungsi sebagai paradigma hukum
terutama dalam kaitannya dengan berbagai macam upaya perubahan hukum atau Pancasila
harus merupakan paradigma dalam suatu pembaharuan hukum. Materi- materi dalam
suatu produk hukum atau perubahan hukum dapat senantiasa berubah dan diubah
sesuai perkembangan zaman, perkembangan Iptek serta perkembangan aspirasi
masayrakat namun sumber nilai (yaitu nilai-nilai Pancasila) harus senantaisa
tetap. Hal ini mengingat kenyataan bahwa hukum itu tidak berada pada situasi vacum.
Oleh karena itu agar hukum
berfungsi sebagai pelayanan kebutuhan masyarakat maka hukum harus senantiasa
diperbaharui agar factual atau sesuai dengan keadaan serta kebutuhan masyarakat
yang dilayaninya dan dalam pembaharuan hukum yang terus-menerus tersebut Pancasila
harus tetap sebagai kerangka berpikir, sumbe rnorma dan sumber nilai-nilainya.
Sebagai paradigma dalam
pembaharuan tatanan hukum Pancasila itu dapat dipandang sebagai "Cita-cita
hukum" yang berkedudukan sebagai Staatsfundamentalnorm dalam Negara
Indonesia.
Sebagai cita-cita hukum Pancasila dapat memenuhi fungsi konstitutif maupun
fungsi regulative. Dengan fungsi regulatifnya Pancasila menentukan dasar suatu
tata hukum yang memberi arti dan makna bagi hukum itu sendiri sehingga tanpa
dasar yang diberikan oleh Pancasila maka hukum akan kehilangan arti dan
maknanya sebagai hukum itu sendiri. Demikian juga dengan fungsi regulatifnya Pancasila
menentukan apakah suatu hukum positif itu sebagai produk yang adil ataukah
tidak adil. Sebagai Staatsfundamentalnorm Pancasila merupakan pangkal
tolak derivasi (sumber penjabaran) dari tertib hukum di Indonesia termasuk UUD 1945. dalam
pengertian inilah menurut istilah ilmu hukum disebut sebagai sumber dari segala
peraturan perundang-undangan di Indonesia
(Mahfud, 1999: 59).
Sumber hukum meliputi dua
macam pengertian, (1) sumber formal hukum, yaitu sumber hukum ditinjau
dari bentuk dan tata cara penyusunan hukum, yang mengikat terhadap
komunitasnya, misalnya Undang-undang, Permen, Perda; dan (2) sumber material
hukum, yaitu suatu sumber hukum yang menentukan materi atau isi suatu norma
hukum (Darmodiharjo, 1996:206). Pancasila yang didalamnya terkandung
nilai-nilai religius, nilai hukum kodrat, nilai hukum moral pad hakikatnya
merupakan suatu sumber material hukum positif di Indonesia. Dengan demikian Pancasila
menentukan isi dan bentuk peraturan perundang-undangan Indonesia yang tersusun secara
hierarkhis.
Dalam susunan yang
hierarkhis ini Pancasila menjamin keserasian atau tiadanya kontardiksi antara
berbagai peraturan perundang-undangan baik secara vertikal maupun horisontal.
Ini mengandung konsekuensi jikalau terjadi ketidakserasian atau pertentangan satu
norma hukum dengan norma hukum lainnya yang secara hierarkhis lebih tinggi
apalagi dengan Pancasila sebagai sumbernya, berarti terjadi inkonstitusionalitasan
(unconstitutionality) dan ketidaklegalan (illegality) dan karenannya
norma hukum yang lebih rendah itu batal demi hukum (Mahfud, 1999:59).
Selain sumber nilai yang
terkandung dalam Pancaila reformasi dan pembaharuan hukum juga harus bersumber
pada kenyataan empiris yang ada dalam
masyarakat terutama dalam wujud aspirasi-aspirasi yang dikehendakinya. Menurut
Johan Galtung suatu perbahan serta pengembangan secara ilmiah harus
mempertimbangkan tiga unsur (1) nilai, (2) teori (norma), dan (3) fakta
realitas empiris (Galtung, 1980 : 30 – 33).
Oleh karena itu dalam
reformasi hukum dewasa ini selain Pancasila sebagai paradigma pembaharuan hukum
yang merupakan sumber norma dan sumber nilai, terdapat unsur pokok yang justru
tidak kalah pentingnya yaitu kenyataan empiris yang ada dalam masyarakat. Oleh
karena masyarakat bersifat dinamis baik menyangkut aspirasinya, kemajuan
peradaban serta kemajuan Iptek maka perubahan dan pembaharuan hukum harus mampu
mengakomodasikannya dalam norma-norma hukum dengan sendirinya selama hal
tersebut tidak bertentangan dengan nilai-nilai hakiki yang terkandung dalam
sila-sila Pancasila. Dengan demikian maka upaay untuk reformasi hukum akan
benar-benar mampu mengantarkan manusia ketingkatan harkat dan martabt yang
lebih tinggi sebagai makhluk yang berbudaya dan beradab.
D.
Dasar
Yuridis Reformasi Hukum
Dasar Yuridis Pancasila
sebagai paradigma reformasi hukum adalah Tap No. XXX/ MPRS/ 1966, yang
menyatakan bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia
yang berarti sebagai sumber produk serta proses penegak hukum yang harus
senantiasa bersumber pada nilai-nilai Pancasila dan secara eksplisit dirinci
tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang bersumber pada
nilai-nilai Pancasila.
E.
Pancasila
sebagai Paradigma Reformasi Politik dan Partai Politik
Landasan aksiologis (sumber
nilai) bagi sistem politik di Indonesia adalah sebagaimana terkandung dalam
Deklarasi bangsa Indonesia, yaitu pembukaan UUD 1945 alinea IV yang berbunyi
"maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-undang Dasar Negara Indonesia
yang berkedaulatan rakyat yang berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan
yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalampermusyawaratan pewakilan, serta dengan mewujudkan
suatu keaduilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Nilai demokrasi politik
sebagaimana terkandung dalam Pancasila sebagai fondasi bangunan Negara yang
dikehendaki oleh para pendiri Negara kita dalam kenyataannya tidak dilaksanakan
berdasarkan suasana kerohanian berdasarkan nilai-nilai tersebut. Dalam realisasinya
baik pada masa orde baru mauipun orde lama, Negara menaruh praktek otoritarisme
yang menagrah pada porsi kekuasaan yang terebsa kepada Presiden.
Para pendiri Negara serta
penggali nilai-nilai Pancasila menentukan Pancasila sebagai dasar dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara serta memformalkan
UUD 1945 sebagai Undang-undang Dasar Negara dimaksudkan untuk mewujudkan
demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana terkandung dalam
niali kerakyatan sila IV Pancasila. Sewaktu Pancasila dan UUD 1945 beserta
pembukaan UUD 1945 ditetapkan kehidupan demokrasi dan kemakmuran dijadikan
sebagai kerangka dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam raktek pelaksanannya
ternyata berbeda dengan nilai Pancasila serta semangat dalam UUD 1945. Pancasila
sebagai Dasar Negara, asas Kerohanian Negara, sebagai SUmber Niai dan Norma
Negara, Suasana Kerokhanian dai UUD Negara dalam implementasinya diperalat
sebagai sarana legitimasi politik penguasa, untuk mempertahankan kekuasaannya.
Hal ini dilakukan dengan berbagaii macam cara yaitu asas tunggal, P4 serta
pemaksaan interpretasi melalui penataran.
Kondisi yang demikian ini
tidak menumbuhkan kehidupan politik yang demokratis, karena penguasa senantiasa
memperkokoh kekuasaannya dengan berlindung di balik ideology Pancasila, serta
melegitimasi tindakan dan kebijaksanaannya berdasarkan Pancasila. Demikian juga
upaya untuk memperkokoh kekuasaan dilakukan dengan menyesuaikan makna
pasal-pasal UUD 1945 berdasarkan kepentingan penguasa pada saat itu.
Oleh karena itu reformasi
kehidupan politik agar benar-benar demokratis dilakukan dengan jalan
revitalisasi ideology Pancasila, yaitu dengan mengembalikan Pancasila pada
kedudukan serta fungsi yang sebenarnya sebagaimana dikehendaki oleh para
pendiri Negara yang tertuang dalam UUD 1945. Nilai-nilai Pancasila harus
benar-benar dijadikan sebagai sumber nilai reforamsi peraturan
perundang-undangan.
Reformasi kehidupan politik
juga dilakukan dengan meletakkan cita-cita kehidupan kenegaraan dan kebangsaan
dalam suatu kesatuan waktu yaitu nilai masa lalu, masa kini dan kehidupan masa
yang akan dating. Atas dasar inilah maka pertimbangan realistic sebagai unsur
yang sangat penting yaitu dinamika kehidupan masyarakat, aspirasi serta
tuntutan masyarakat yang senantiasa berkembang untuk menjamin tumbuh
berkembangnya demokrasi di Negara Indonesia, karena factor penting demokrasi dalam suatu Negara adalah
partisipasi dari seluruh warganya. Dengan sendirinya kesemuanya ini harus
diletakkan dalam kerangka nilai-nilai yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri
sebagai filsafat hidupnya yaitu nilai-nilai Pancasila.
F.
Pancasila
sebagai Paradigma Reformasi Ekonomi
Sistem ekonomi Indonesia
pada masa orde baru bersifat "birokratik otoritarian" yang ditandai dengan pemusatan kekuasaan dan partisipasi
dalam membuat keputusan-keputusan nasional hampir sepenuhnya berada di tangan
penguasa bekerjasama dengan sekelompok
militer dan kaum teknorat. Kebijakan politik ekonomi yang selama ini diterapkan
hanya berdasarkan pada pertumbuhan dan mengabaikan prinsip nilai kesejahteraan
bersama seluruh bangsa dalam kenyataannya hanya menyentuh kesejahteraan
sekelompok kecil orang bahkan penguasa. Sector ekonomi yang justru mampu
bertahan pada masa krisis dewasa ini adalah ekonomi kerakyatan, yaitu ekonomiyang
berbasis [ada usaha rakyat. Oleh karena itu subsidi yang luar biasa banyaknya
pada kebijaksanaan masa orde baru hanya dinikmati oleh sebagian orang yaitu
sekelompok kongkomerat, sedang bilamana terjadi kebangkrutan maka rakyat
kecillah yang dirugikan.
Langkah yang strategis dalam
upaya untuk melakukan reformasi ekonomi berbasis pada ekonomi rakyat yang
berdasarkan nilai-nilai Pancasila yang mengutamakan kesejahteraan rakyat adalah
sebagai berikut:
1.
Keamanan
pangan dan mengembalikan kepercayaan yang dilakukan dengan program "social
safety net" atau yang dikenal dengan JPS. Sementara untuk mengembalikan
kepercayaan rakyat terhadap pemerintah harus secara konsisten terhadap
penghapusan KKN.
2.
Program
rehabilitasi dan pemulihan ekonomi. Upaya ini dilakukan dengan menciptakan
kondisi kepastian usaha, yaitu dengan dilakukannya mewujudkan perlindungan hukum
serta Undang-unang yang sehat.
3.
Transformasi
struktur, yaitu guna memperkuat ekonomi rakyat maka perlu diciptakan sistem
untuk mendorong percepatan perubahan struktural (structural transformations).
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
1.
Pancasila
sebagai paradigam reformasi mempunyai arti bahwa gerakan reformasi yang
bertujuan untuk membuat kebijakan-kebijakan yang lebih baik dan dalam
pelaksanannya sesuai dengan Pancasila.
2.
Gerakan
reformasi harus sesuai dengan Pancasila suapay dalam pelaksanaanya tidak akan
terjadi suatu penyimpangan-penyimpangan.
3.
Pancasila
sebagai paradigma reformasi hukum mempunyai makna bahwa dalam pelaksanaannya
(melakukan perubahan-perubahan yang berkaitan dengan hukum) haruslah sesuai
dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
4.
Dasar
Yuridis Pancasilal sebagai paradigma reformasi hukum adalah Tap. No. XXX/ MPRS/
1966.
5.
Pancasila
sebagai paradigma reformasi politik mempunyai maksud bahwa dalam pelaksanaannya
atau dalam melaksanakan perubahan-perubahan yang berkaitan dengan politik harus
sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
6.
Langkah
dan strategis dalan upaya untuk melakukan reformasi ekonomi yang berbasis pada
ekonomi rakyat berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
7.
Pelaksanaan
Pancasila di lingkungan kampus harus diterapkan di lingkungan kampus karena
mahasiswa merupakan pelaku muda, memiliki kebebasan akademik.
B.
SARAN
1.
Sebaiknya
pelaksanaan Pancasila memang harus benar-benar dilaksanakan dalam kehidupan
sehari-hari.
2.
Kita
hendaknya menerpakan nilai-nilai Pancasila pada proses gerakan reformasi.
3.
Hendaknya
di dalam kehidupan kampus diterapkan nilai-nilai Pancasila.
DAFTAR PUSTAKA
§
Ahmad
Hamzah, Santoso Ananda. 2001. Kamus Pintar Bahasa Indonesia. Surabaya: Fajar Mulya
§
Kaelan.
2000. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta:
Paradigma.
§
Kaelan.
2002. Pendidikan Pancasila, Edisi Reformasi 2002. Ygyakarta: Paradigma.
§
Kaelan.
2004. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta:
Pdigma.
§
Setiadi,
Elly M. 2005.Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi. Jakarta: Gramedia.
§
Syarbini,
Syahrul. 2003. Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi. Jakarta: Gralia Indonesia.
Komentar
Posting Komentar