PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA REFORMASI DAN KEHIDUPAN KAMPUS



BAB I
PENDAHULUAN

PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA REFORMASI
DAN KEHIDUPAN KAMPUS
A.    LATAR BELAKANG
Keadaan bangsa Indonesia yang terjadi saat ini merupakan dampak perjuangan bangsa Indonesia pada masa lampau. Perjuangan yang telah dicapai oleh pemerintah Orde Baru dengan berbagai kelebihan dan kekurangan telah melahirkan ketidakpuasan rakyat dan seluruh bangsa Indonesia.
Keadaan yang demikian membawa ekonomi rakyat menjadi tidak tersentuh dan semakin parah. Pada sisi lain, rakyat dikelabui dengan berbagai macam program yang mengatasnamakan rakyat. Namun, dalam kenyataannya hanya menguntungkan sekelompok kecil yaitu para elit ekonomi dan para pejabat, sehingga hampir di seluruh tanah air banyak pejabat melakukan praktik KKN untuk kepentingan pribadi.
Pancasila yang seharusnya sebagai sumber nilai, dasar moral etik bagi Negara dan aparat pelaksanaan Negara dalam kenyatannya digunakan sebagai alat legitimasi politik. Semua kebijaksanaan dan tindakan yang bertentangan sekalipun diistilahkan sebagai pelaksanaan Pancasila yang murni dan konsekuen.
Puncak dari keadaan tersebut ditandai dengan hancurnya ekonomi nasional, maka timbullah berbagai gerakan masyarakat yang dipelopori oleh mahasiswa, cendikiawan, dan masyarakat sebagai gerakan moral politik yang menuntut adanya "Reformasi" di segala bidang terutama bidang politik, ekonomi dan hukum.
Makna serta pengertian "Reformasi" pada saat ini banyak disalahartikan sehingga gerakan masyarakat yang melakukan perubahan yang mengatasnamakan gerakan reformasi juga tidak sesuai dengan pengertian reformasi itu sendiri. Hal ini terbukti dengan maraknya gerakan masyarakat dengan mengatasnamakan gerakan reformasi, melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan makna reformasi itu sendiri, misalnya, pemaksaan kehendak dengan menduduki kantor suatu instansi atau lembaga baik negeri maupun swasta, memaksa untuk mengganti pejabat dalam suatu instansi, melakukan pengrusakan, bahkan paling memprihatinkan adalah melakukan pengerahan massa dengan merusak dan membakar toko-toko, pusat-pusat kegiatan ekonomi, kantor instansi pemerintah, fasiitas umum, kantor pos, kantor bank disertai dengan penjarahan dan penganiayaan.
Kami mengangkat judul Pancasila sebagai Paradigma Reformasi dan Paradigma Kehidupan Kampus dengan alasan supaya Pancasila benar-benar diletakkan dalam pengertian yang sebenar-benarnya sehingga agenda proses reformasi itu benar-benar sesuai tujuannya.
B.     RUMUSAN MASALAH
a.       Apakah pengertian dari Paradigma, Reformasi dan Pancasila?
b.      Mengapa Pancasila dijadikan sebagai paradigam Reformasi?
c.       Apa maksud dari Pancasila sebagai paradigma Reformasi hukum?
d.      Apa dasar yuridis Reformasi hukum?
e.       Apa maksud dari Pancasila sebagai Paradigma Reformasi kehidupan politik dan partai politik?
f.        Apakah yang dimaksud Pancasila sebagai paradigma Reformasi ekonomi?
g.      Apakah yang dimaksud Pancasila sebagai paradigma kehidupan kampus?
h.      Reformasi bagaimanakah yang sesuai dengan Pancasila?

C.    TUJUAN DAN MANFAAT
Penulisan makalah ini memiliki beberapa tujuan:
1.      Untuk  mengetahui makna paradigma, reformasi, dan Pancasila.
2.      Untuk mengetahui makna Pancasila sebagai paradigma reformasi.
3.      Untuk mengetahui maksud dari Pancasila sebagai paradigma reformasi hukum.
4.      Untuk mengetahui dasar yuridis reformasi hukum.
5.      Untuk mengetahui maksud dari Pancasila sebagai paradigma Reformasi kehidupan politik dan partai politik.
6.      Untuk mengetahui maksud dari Pancasila sebagai paradigma reformasi ekonomi.
7.      Untuk mengetahui makna Pancasila sebagai paradigma kehidupan kampus.
8.      Untuk mengetahui reformasi yang sesuai dengan reformasi.
Adapun manfaat penulisan makalah ini adalah:
a)      Bagi penulis
1.      Untuk dapat mengkaji lebih dalam pengertian Pancasila, paradigma, dan reformasi.
2.      Untuk dapat mengkaji tentang pengertian Pancasila sebagai paradigma reformasi dan Pancasila sebagai paradigma kehidupan kampus.
b)      Bagi FPMIPA Jurusan Biologi
1)      Menambah pengetahuan tentang pengertian Pancasila sebagai paradigma reformasi dan kehidupan kampus bagi jurusan pendidikan biologi dan mahasiswa lain pada umumnya.
D.    SISTEMATIKA PENULISAN
Penulisan makalah ini ditulis dalam bentuk vertikal yaitu:
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
B.     Rumusan Masalah
C.     Tujuan Dan Manfaat
D.    Sistematika Penulisan
BAB II PEMBAHASAN MASALAH
A.    Pengertian paradigmam Reformasi dan Pancasila
B.     Pancasila sebagai Paradigma Reformasi
C.     Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Hukum
D.    Pancasila sebagai Dasar Yuridis Reformasi Hukum.
E.     Pancasila sebagai Paradigma Kehidupan Politik dan Partai Politik.
F.      Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Ekonomi.
G.    Pancasila sebagai Paradigma Kehidupan Kampus
H.    Gerakan Reformasi yang sesuai dengan Pancasila.
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan
B.     Saran
BAB II
PEMBAHASAN


A.    Pengertian Paradigma, Reformasi dan Pancasila
Kalangan ilmuwan sosial kembali mengkaji paradigma ilmu yaitu manusia. Berdasarkan hakikatnya manusia dalam kenyataan objektifnya bersifat ganda bahkan multidimensi. Atas dasar kajian paradigma ilmu pengetahuan sosial tersebut kemudian dikembangkan metode baru berdasarkan hakikat dan sifat paradigma ilmu tersebut yaitu manusia.
Istilah ilmiah tersebut kemudian berkembang dalam berbagai bidang kehidupan manusia serta ilmu pengetahuan lain misalnya politik, hukum, ekonomi, budaya, serta bidang-bidang lainyya.
Dalam masalah yang populer ini istilah "Paradigma" berkembang menjadi teminologi yang mengandung konotasi pengertian sumber nilai, kerangka piker, orientasi dasar, sumber asas serta arah dan tujuan dari suatu perkembangan, perubahan serta proses dalam suatu bidang tertentu termasuk dalam bidang pembangunan, Reformasi maupun dalam pendidikan.

Menurut Thomas Khun (The structure of Scientific Revolution, 1970: 49)
Paradigma adalah suatu asumsi-asumsi dasar dan asumsi-asumsi teoritis yang umum (merupakan suatu sumber nilai), sehingga merupakan suatu sumber hukum-hukum, metode, serta penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat, cirri serta karakter ilmu pengetahuan itu sendiri.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
Paradigam merupakan daftar contoh perubahan dan pembentukan kata.

Menurut Al Marsudi
Paradigma adalah cara pandang, nilai-nilai, metode-metode. Prinsip dasar atau cara memecahkan masalah yang dianut oleh suatu masyarakat.



Pengertian Reformasi menurut Riswanda, 1998
Reformasi memiliki makna: suatu gerakan untuk memformat ulang, menata ulang atau menata kembali hal-hal yang menyimpang untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai ideal yang dicita-citakan (Kaelan 2004 : 239)

Reformasi adalah menata kehidupan bangsa dan Negara dalam suatu sistem Negara di bawah niai-nilai Pancasila, bukan menghancurkan dan membubarkan bangsa dan Negara Indonesia. (Kaelan: 235).

Menurut Kamus Pintar Bahasa Indonesia
Pengertian  Reformasi adalah perbaikan, pembentukan baru.

Pengertian Pancasila
Menurut kamus Pintar Bahasa Indonesia
Pancasila merupakan lima dasar (falsafah) Negara Republik Indonesia.

Menurut Widjaja: 156
Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dan Dasar Negara yang mengandung konsep dasar tentang kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi kejiwaan dan wadah yang telah berurat dan berakar di dalam kebudayaan bangsa Indonesia, mengandung pengertian bahwa manusia hanya akan mencapai kebahagiaan hidupnya apabila dapat dikembangkan kesadaran dan keseimbangan baik dalam hidup manusia sebagai pribadi maupun dalam hubungan dengan masyarakat, bangsa dan Negara.

B.     Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi
Reformasi adalah menata kehidupan bangsa dan Negara dalam suatu sistem Negara di bawah nilai-nilai Pancasila, bukan menghancurkan dan membubarkan bangsa dan Negara Indonesia. Betapapun perubahan dan refomasi dilakukan namun bangsa Indonesia tidak akan menghancurkan nilai religiusnya, nilai kemanusiaannya, niai persatuannya, nilai kerakyatan serta nilai keadilannya. Bahkan  pada hakikatnya reformasi itu sendiri adalah platform kehidupan bersama bangsa Indonesia, yang selama ini diselewengkan demi kekuatan sekelompok orang baik pada masa orde lama maupun orde baru. Oleh karena itu proses reformasi harus memiliki platform dan sumber nilai yang jelas, yang merupakan  arah, tujuan, serta cita-cita yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Pancasila sebagai paradigma reformasi mempunyai arti bahwa gerakan reformasi yang bertujuan untuk membuat kebijakan-kebijakan yang lebih baik harus sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dalam pelaksanaanya. Sehingga dalam pelaksanaannya tidak menyimpang nilai-nilai terkandung dalam Pancasila dan tidak terjadi benturan politik yang pada akhirnya harus dibayar  mahal oleh rakyat dan banyak memakan korban khususnya masyarakat kecil.
Secara historis telah kita pahami bersama bahwa para pendiri Negara telah menentukan suatu asas, sumber nilai serta sumber norma yang fundamental dari negate Indonesia yaitu Pancasila, yang bersumber dari apa yang dimiliki bangsa Indonesia sendiri yaitu nilai-nilai yang merupakan pandangan hidup sehari-hari bangsa Indonesia. Nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan adalah ada secara objektif dan melekat pada bangsa Indonesia yang merupakan pandangan dalam kehidupan bangsa sehari-hari. Oleh karena itu bilamana bangsa Indonesia meletakkan sumber nilai dasar filosofi serta sumber norma kepada nilai-nilai tersebut bukanlah suatu keputusan yang bersifat politis saja melainkan suatu keharusan yang bersumber dari kenyataan hidup pada bangsa Indonesia sendiri sehingga dengan kata lain perkataan bersumber pada kenyataan objektif pada bangsa Indonesia sendiri. Maka dalam kehidupan politik kenegaraan dewasa ini yang sedang melakukan reformasi bukan berarti kita akan mengubah cita-cita, dasar nilai serta pandangan hidup bangsa melainkan melakukan perubahan dengan menata kembali suatu platform yang bersumber pada nilai-nilai dari sila-sila tersebut dalam segala bidang reformasi, antara lain dalam bidang hukum, politik, ekonomi serta bidang-bidang lainnya.
Makna serta pengertian "Reformasi" dewasa ini banyak disalahartikan sehingga gerakan masyarakat yang melakukan peruabhan yang mengatasnamakan gerakan reformasi juga tidak sesuai dengan pengertian reformasi itu sendiri. Hal ini terbukti dengan maraknya gerakan masyarakat dengan mengatasnamakan gerakan reformasi, melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan makna reformasi itu sendiri, misalnya pemaksaan kehendak dengan menduduki kantor suatu instansi atau lembaga baik negeri maupun swasta, memaksa untuk mengganti pejabat dalam suatu instansi, melakukan pengrusakan, bahkan yang paling memprihatinkan adalah melakukan pengerahan massa dengan merusak dan membakar toko-toko, pusat-pusat kegiatan ekonomi, kantor instansi pemerintah, fasilitas umum, kantor pos, kantor bank disertai dengan penjarahan dan penganiayaan. Oleh karena itu makna reformasi itu harus benar-benar diletakkan dalam pengertian yang  sebenarnya sehingga agenda proses reformasi itu benar-benar sesuai tujunnya.

C.    Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi Hukum
Dalam Negara terdapat suatu dasar fundamental atau pokok kaidah yang merupakan sumber hukum positif yang dalam ilmu hukum tata Negara disebut "Staatsfundamentalnorm". Dalam Negara Indonesia Staatsfundamentalnorm tersebut  intinya tidak lain adalah Pancasila. Maka Pancasila merupakan cita-cita hukum, kerangka berpikir, sumber nilai serta sumber arah penyusunan dan perubahan hukum positif di Indonesia. Dalam penegrtian inilah makam Pancasila berfungsi sebagai paradigma hukum terutama dalam kaitannya dengan berbagai macam upaya perubahan hukum atau Pancasila harus merupakan paradigma dalam suatu pembaharuan hukum. Materi- materi dalam suatu produk hukum atau perubahan hukum dapat senantiasa berubah dan diubah sesuai perkembangan zaman, perkembangan Iptek serta perkembangan aspirasi masayrakat namun sumber nilai (yaitu nilai-nilai Pancasila) harus senantaisa tetap. Hal ini mengingat kenyataan bahwa hukum itu tidak berada pada situasi vacum.
Oleh karena itu agar hukum berfungsi sebagai pelayanan kebutuhan masyarakat maka hukum harus senantiasa diperbaharui agar factual atau sesuai dengan keadaan serta kebutuhan masyarakat yang dilayaninya dan dalam pembaharuan hukum yang terus-menerus tersebut Pancasila harus tetap sebagai kerangka berpikir, sumbe rnorma dan sumber nilai-nilainya.
Sebagai paradigma dalam pembaharuan tatanan hukum Pancasila itu dapat dipandang sebagai "Cita-cita hukum" yang berkedudukan sebagai Staatsfundamentalnorm dalam Negara Indonesia. Sebagai cita-cita hukum Pancasila dapat memenuhi fungsi konstitutif maupun fungsi regulative. Dengan fungsi regulatifnya Pancasila menentukan dasar suatu tata hukum yang memberi arti dan makna bagi hukum itu sendiri sehingga tanpa dasar yang diberikan oleh Pancasila maka hukum akan kehilangan arti dan maknanya sebagai hukum itu sendiri. Demikian juga dengan fungsi regulatifnya Pancasila menentukan apakah suatu hukum positif itu sebagai produk yang adil ataukah tidak adil. Sebagai Staatsfundamentalnorm Pancasila merupakan pangkal tolak derivasi (sumber penjabaran) dari tertib hukum di Indonesia termasuk UUD 1945. dalam pengertian inilah menurut istilah ilmu hukum disebut sebagai sumber dari segala peraturan perundang-undangan di Indonesia (Mahfud, 1999: 59).
Sumber hukum meliputi dua macam pengertian, (1) sumber formal hukum, yaitu sumber hukum ditinjau dari bentuk dan tata cara penyusunan hukum, yang mengikat terhadap komunitasnya, misalnya Undang-undang, Permen, Perda; dan (2) sumber material hukum, yaitu suatu sumber hukum yang menentukan materi atau isi suatu norma hukum (Darmodiharjo, 1996:206). Pancasila yang didalamnya terkandung nilai-nilai religius, nilai hukum kodrat, nilai hukum moral pad hakikatnya merupakan suatu sumber material hukum positif di Indonesia. Dengan demikian Pancasila menentukan isi dan bentuk peraturan perundang-undangan Indonesia yang tersusun secara hierarkhis.
Dalam susunan yang hierarkhis ini Pancasila menjamin keserasian atau tiadanya kontardiksi antara berbagai peraturan perundang-undangan baik secara vertikal maupun horisontal. Ini mengandung konsekuensi jikalau terjadi ketidakserasian atau pertentangan satu norma hukum dengan norma hukum lainnya yang secara hierarkhis lebih tinggi apalagi dengan Pancasila sebagai sumbernya, berarti terjadi inkonstitusionalitasan (unconstitutionality) dan ketidaklegalan (illegality) dan karenannya norma hukum yang lebih rendah itu batal demi hukum (Mahfud, 1999:59).
Selain sumber nilai yang terkandung dalam Pancaila reformasi dan pembaharuan hukum juga harus bersumber pada kenyataan empiris yang  ada dalam masyarakat terutama dalam wujud aspirasi-aspirasi yang dikehendakinya. Menurut Johan Galtung suatu perbahan serta pengembangan secara ilmiah harus mempertimbangkan tiga unsur (1) nilai, (2) teori (norma), dan (3) fakta realitas empiris (Galtung, 1980 : 30 – 33).
Oleh karena itu dalam reformasi hukum dewasa ini selain Pancasila sebagai paradigma pembaharuan hukum yang merupakan sumber norma dan sumber nilai, terdapat unsur pokok yang justru tidak kalah pentingnya yaitu kenyataan empiris yang ada dalam masyarakat. Oleh karena masyarakat bersifat dinamis baik menyangkut aspirasinya, kemajuan peradaban serta kemajuan Iptek maka perubahan dan pembaharuan hukum harus mampu mengakomodasikannya dalam norma-norma hukum dengan sendirinya selama hal tersebut tidak bertentangan dengan nilai-nilai hakiki yang terkandung dalam sila-sila Pancasila. Dengan demikian maka upaay untuk reformasi hukum akan benar-benar mampu mengantarkan manusia ketingkatan harkat dan martabt yang lebih tinggi sebagai makhluk yang berbudaya dan beradab.

D.    Dasar Yuridis Reformasi Hukum
Dasar Yuridis Pancasila sebagai paradigma reformasi hukum adalah Tap No. XXX/ MPRS/ 1966, yang menyatakan bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia yang berarti sebagai sumber produk serta proses penegak hukum yang harus senantiasa bersumber pada nilai-nilai Pancasila dan secara eksplisit dirinci tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila.

E.     Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Politik dan Partai Politik
Landasan aksiologis (sumber nilai) bagi sistem politik di Indonesia adalah sebagaimana terkandung dalam Deklarasi bangsa Indonesia, yaitu pembukaan UUD 1945 alinea IV yang berbunyi "maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara  Indonesia yang berkedaulatan rakyat yang berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalampermusyawaratan pewakilan, serta dengan mewujudkan suatu keaduilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Nilai demokrasi politik sebagaimana terkandung dalam Pancasila sebagai fondasi bangunan Negara yang dikehendaki oleh para pendiri Negara kita dalam kenyataannya tidak dilaksanakan berdasarkan suasana kerohanian berdasarkan nilai-nilai tersebut. Dalam realisasinya baik pada masa orde baru mauipun orde lama, Negara menaruh praktek otoritarisme yang menagrah pada porsi kekuasaan yang terebsa kepada Presiden.
Para pendiri Negara serta penggali nilai-nilai Pancasila menentukan Pancasila sebagai dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta memformalkan  UUD 1945 sebagai Undang-undang Dasar Negara dimaksudkan untuk mewujudkan demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana terkandung dalam niali kerakyatan sila IV Pancasila. Sewaktu Pancasila dan UUD 1945 beserta pembukaan UUD 1945 ditetapkan kehidupan demokrasi dan kemakmuran dijadikan sebagai kerangka dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam raktek pelaksanannya ternyata berbeda dengan nilai Pancasila serta semangat dalam UUD 1945. Pancasila sebagai Dasar Negara, asas Kerohanian Negara, sebagai SUmber Niai dan Norma Negara, Suasana Kerokhanian dai UUD Negara dalam implementasinya diperalat sebagai sarana legitimasi politik penguasa, untuk mempertahankan kekuasaannya. Hal ini dilakukan dengan berbagaii macam cara yaitu asas tunggal, P4 serta pemaksaan interpretasi melalui penataran.
Kondisi yang demikian ini tidak menumbuhkan kehidupan politik yang demokratis, karena penguasa senantiasa memperkokoh kekuasaannya dengan berlindung di balik ideology Pancasila, serta melegitimasi tindakan dan kebijaksanaannya berdasarkan Pancasila. Demikian juga upaya untuk memperkokoh kekuasaan dilakukan dengan menyesuaikan makna pasal-pasal UUD 1945 berdasarkan kepentingan penguasa pada saat itu.
Oleh karena itu reformasi kehidupan politik agar benar-benar demokratis dilakukan dengan jalan revitalisasi ideology Pancasila, yaitu dengan mengembalikan Pancasila pada kedudukan serta fungsi yang sebenarnya sebagaimana dikehendaki oleh para pendiri Negara yang tertuang dalam UUD 1945. Nilai-nilai Pancasila harus benar-benar dijadikan sebagai sumber nilai reforamsi peraturan perundang-undangan.
Reformasi kehidupan politik juga dilakukan dengan meletakkan cita-cita kehidupan kenegaraan dan kebangsaan dalam suatu kesatuan waktu yaitu nilai masa lalu, masa kini dan kehidupan masa yang akan dating. Atas dasar inilah maka pertimbangan realistic sebagai unsur yang sangat penting yaitu dinamika kehidupan masyarakat, aspirasi serta tuntutan masyarakat yang senantiasa berkembang untuk menjamin tumbuh berkembangnya demokrasi di Negara Indonesia, karena factor penting  demokrasi dalam suatu Negara adalah partisipasi dari seluruh warganya. Dengan sendirinya kesemuanya ini harus diletakkan dalam kerangka nilai-nilai yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri sebagai filsafat hidupnya yaitu nilai-nilai Pancasila.

F.     Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Ekonomi
Sistem ekonomi Indonesia pada masa orde baru bersifat "birokratik otoritarian" yang ditandai  dengan pemusatan kekuasaan dan partisipasi dalam membuat keputusan-keputusan nasional hampir sepenuhnya berada di tangan penguasa bekerjasama  dengan sekelompok militer dan kaum teknorat. Kebijakan politik ekonomi yang selama ini diterapkan hanya berdasarkan pada pertumbuhan dan mengabaikan prinsip nilai kesejahteraan bersama seluruh bangsa dalam kenyataannya hanya menyentuh kesejahteraan sekelompok kecil orang bahkan penguasa. Sector ekonomi yang justru mampu bertahan pada masa krisis dewasa ini adalah ekonomi kerakyatan, yaitu ekonomiyang berbasis [ada usaha rakyat. Oleh karena itu subsidi yang luar biasa banyaknya pada kebijaksanaan masa orde baru hanya dinikmati oleh sebagian orang yaitu sekelompok kongkomerat, sedang bilamana terjadi kebangkrutan maka rakyat kecillah yang dirugikan.
Langkah yang strategis dalam upaya untuk melakukan reformasi ekonomi berbasis pada ekonomi rakyat yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila yang mengutamakan kesejahteraan rakyat adalah sebagai berikut:
1.      Keamanan pangan dan mengembalikan kepercayaan yang dilakukan dengan program "social safety net" atau yang dikenal dengan JPS. Sementara untuk mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah harus secara konsisten terhadap penghapusan KKN.
2.      Program rehabilitasi dan pemulihan ekonomi. Upaya ini dilakukan dengan menciptakan kondisi kepastian usaha, yaitu dengan dilakukannya mewujudkan perlindungan hukum serta Undang-unang yang sehat.
3.      Transformasi struktur, yaitu guna memperkuat ekonomi rakyat maka perlu diciptakan sistem untuk mendorong percepatan perubahan struktural (structural transformations).

















BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
1.      Pancasila sebagai paradigam reformasi mempunyai arti bahwa gerakan reformasi yang bertujuan untuk membuat kebijakan-kebijakan yang lebih baik dan dalam pelaksanannya sesuai dengan Pancasila.
2.      Gerakan reformasi harus sesuai dengan Pancasila suapay dalam pelaksanaanya tidak akan terjadi suatu penyimpangan-penyimpangan.
3.      Pancasila sebagai paradigma reformasi hukum mempunyai makna bahwa dalam pelaksanaannya (melakukan perubahan-perubahan yang berkaitan dengan hukum) haruslah sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
4.      Dasar Yuridis Pancasilal sebagai paradigma reformasi hukum adalah Tap. No. XXX/ MPRS/ 1966.
5.      Pancasila sebagai paradigma reformasi politik mempunyai maksud bahwa dalam pelaksanaannya atau dalam melaksanakan perubahan-perubahan yang berkaitan dengan politik harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
6.      Langkah dan strategis dalan upaya untuk melakukan reformasi ekonomi yang berbasis pada ekonomi rakyat berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
7.      Pelaksanaan Pancasila di lingkungan kampus harus diterapkan di lingkungan kampus karena mahasiswa merupakan pelaku muda, memiliki kebebasan akademik.

B.     SARAN
1.      Sebaiknya pelaksanaan Pancasila memang harus benar-benar dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari.
2.      Kita hendaknya menerpakan nilai-nilai Pancasila pada proses gerakan reformasi.
3.      Hendaknya di dalam kehidupan kampus diterapkan nilai-nilai Pancasila.


DAFTAR PUSTAKA

§         Ahmad Hamzah, Santoso Ananda. 2001. Kamus Pintar Bahasa Indonesia. Surabaya: Fajar Mulya
§         Kaelan. 2000. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
§         Kaelan. 2002. Pendidikan Pancasila, Edisi Reformasi 2002. Ygyakarta: Paradigma.
§         Kaelan. 2004. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Pdigma.
§         Setiadi, Elly M. 2005.Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi. Jakarta: Gramedia.
§         Syarbini, Syahrul. 2003. Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi. Jakarta: Gralia Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Permainan Bola Besar

TUGAS AKHIR PROGRAM

WISATA PULAU BALI DAN LAPORAN PERJALANAN WISATA