UANG
BAB I
UANG
Uang
dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai
setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa
benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa.
Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan
secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan
jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran hutang.
Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.
Pada awalnya di Indonesia, uang —dalam hal ini uang kartal— diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia.
Namun sejak dikeluarkannya UU No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah
untuk mencetak uang dicabut. Pemerintah kemudian menetapkan Bank Sentral, Bank Indonesia, sebagai satu-satunya lembaga yang
berhak menciptakan uang kartal. Hak untuk menciptakan uang itu disebut dengan
hak octroi.
A. UANG KARTAL
Uang kartal
terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang kartal adalah alat bayar yang
sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli
sehari-hari.
1. Uang Logam
Uang logam biasanya terbuat dari emas atau perak karena emas dan perak memenuhi
syarat-syarat uang yang efesien. Karena harga emas dan perak yang cenderung
tinggi dan stabil, emas dan perak mudah dikenali dan diterima orang. Di samping
itu, emas dan perak tidak mudah musnah. Emas dan perak juga mudah dibagi-bagi
menjadi unit yang lebih kecil. Ada beberapa alasan mengapa emas dan perak
dijadikan sebagai bahan uang antara lain :
Tahan lama dan tidak mudah rusak (Rp. 100,00),
atau lima ratus rupiah (Rp.500,00).
2. Uang Kertas
Uang kertas adalah uang yang terbuat
dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang
sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas
adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan
lainnya (yang menyerupai kertas).
Uang kertas mempunyai nilai karena
nominalnya. Oleh karena itu, uang kertas hanya memiliki dua macam nilai, yaitu
nilai nominal dan nilai tukar. Ada 2(dua) macam uang kertas :
Uang Kertas Negara (sudah tidak
diedarkan lagi), yaitu uang kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah dan alat pembayaran yang sah dengan
jumlah yang terbatas dan ditandatangani menteri keuangan.
Beberapa keuntungan penggunaan alat
tukar (uang) dari kertas di antaranya :
·
Penghematan terhadap pemakaian logam
mulia
·
Ongkos pembuatan relatif murah
dibandingkan dengan ongkos pembuatan uang logam.
·
Peredaran uang kertas bersifat
elastis (karena mudah dicetak dan diperbanyak) sehingga mudah disesuaikan
dengan kebutuhan akan uang
·
Mempermudah pengiriman dalam jumlah
besar
B.
UANG GIRAL
Uang giral tercipta akibat semakin mendesaknya kebutuhan masyarakat akan adanya sebuah alat tukar yang
lebih mudah, praktis dan aman. Di Indonesia, bank yang berhak menciptakan uang
giral adalah bank umum selain Bank Indonesia. Menurut UU No. 7 tentang Perbankan
tahun 1992, definisi uang giral adalah tagihan yang ada di bank umum, yang dapat digunakan sewaktu-waktu
sebagai alat pembayaran. Bentuk uang giral dapat berupa cek, giro, atau telegrafic
transfer.
Uang giral bukan merupakan alat pembayaran yang sah.
Artinya, masyarakat boleh menolak dibayar dengan uang giral.
Terjadinya uang giral
Uang giral dapat terjadi dengan cara berikut.
·
Penyetoran uang tunai kepada bank dan dicatat dalam rekening koran atas nama penyetor, penyetor
menerima buku cek dan buku giro bilyet. Uang tersebut
sewaktu-waktu dapat diambil atau penyetor menerima pembayaran utang dari debitur melalui bank. Penerimaan piutang itu oleh bank
dibukukan dalam rekening koran orang yang bersangkutan. Cara di atas disebut
primary deposit.
·
Karena transaksi surat berharga.
Uang giral dapat diciptakan dengan cara menjual surat berharga ke bank, lalu
bank membukukan hasil penjualan surat berharga tersebut sebagai deposit dari
yang menjual. Cara ini disebut derivative deposit
·
Mendapat kredit dari bank yang dicatat dalam rekening koran dan dapat diambil sewaktu-waktu.
Cara ini disebut dengan loan deposit.
BAB II
BANK
Asal dari
kata bank adalah dari bahasa Italia yaitu banca yang berarti tempat
penukaran uang. Secara umum pengertian bank adalah sebuah lembaga intermediasi
keuangan yang umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang,
meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
A. BANK INDONESIA
Bank Indonesia
(BI, dulu disebut De Javasche Bank) adalah bank sentral Republik Indonesia.
Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini
mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan
jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Untuk mencapai
tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang
tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi
perbankan di Indonesia. Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah
dapat dicapai secara efektif dan efisien.
BI juga menjadi
satu-satunya lembaga yang memiliki hak untuk mengedarkan uang
di Indonesia. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
BI dipimpin oleh Dewan Gubernur. Untuk periode 2008-2013,
Darmin Nasution menjabat posisi sebagai Gubernur BI
menggantikan Boediono yang menjadi Wakil Presiden.
B. BANK UMUM
BANK CENTRAL ASIA
Bank Central Asia adalah bank swasta terbesar di Indonesia. Bank ini didirikan pada 21 Februari 1957 dengan nama Bank Central Asia NV dan
pernah merupakan bagian penting dari Grup Salim. Presiden Direktur saat ini (masa jabatan 1999-sekarang) adalah Djohan Emir Setijoso.
Krisis membawa dampak yang luar biasa pada keseluruhan sistem perbankan di
Indonesia. Namun, secara khusus, kondisi ini memengaruhi aliran dana tunai di
BCA dan bahkan sempat mengancam kelanjutannya. Banyak nasabah menjadi panik
lalu beramai-ramai menarik dana mereka. Akibatnya, bank terpaksa meminta
bantuan dari pemerintah Indonesia. Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) lalu mengambil alih BCA di tahun 1998.
C. BANK PERKREDITAN
RAKYAT
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah lembaga
keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan
menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Dengan lokasi yang
pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan. Status BPR diberikan
kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari
(LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit
Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan
Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga
lainnya yang dipersamakan berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992
dengan memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan tersebut diberlakukan karena mengingat bahwa lembaga-lembaga tersebut
telah berkembang dari lingkungan masyarakat Indonesia, serta masih diperlukan oleh masyarakat,
maka keberadaan lembaga dimaksud diakui. Oleh karena itu, UU Perbankan Nomor 7
Tahun 1992 memberikan kejelasan status lembaga-lembaga dimaksud. Untuk menjamin
kesatuan dan keseragaman dalam pembinaan dan pengawasan, maka persy-ratan dan
tatacara pemberian status lembaga-lembaga dimaksud ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Contoh
Bank Perkreditan Rakyat
BPR
NUSUMMA
Secara
korporasi, PT Nusumma Utama sebagai holding dari BPR
tersebut juga akan semakin mudah dalam pengelolaan perusahaan karena adanya
kontrol yang lebih terpusat.
D. BANK SYARI’AH
Bank Muamalat Indonesia, adalah bank umum pertama di Indonesia yang menerapkan prinsip
Syariah
Islam dalam menjalankan
operasionalnya. Didirikan pada tahun 1991, yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pemerintah Indonesia. Mulai beroperasi pada tahun 1992, yang didukung oleh cendekiawan Muslim dan
pengusaha, serta masyarakat luas. Pada tahun 1994, telah menjadi bank devisa. Produk pendanaan yang ada menggunakan prinsip Wadiah (titipan) dan Mudharabah (bagi-hasil). Sedangkan penanaman dananya menggunakan prinsip jual
beli, bagi-hasil, dan sewa
BAB III
LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
Lembaga keuangan non bank adalah badan usaha yang dibentuk oleh
masyarakat pribadi ataupun lembaga keuangan di luar bank umum.
A. PEGADAIAN
Pegadaian adalah sebuah BUMN di Indonesia yang usaha intinya adalah bidang jasa
penyaluran kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai.
Produk/Layanan
Hingga saat ini
masih banyak anggota masyarakat yang mengenal Pegadaian dari bisnis intinya
saja, yaitu gadai. Padahal di samping itu, produk Pegadaian sebenarnya cukup
banyak. Berikut adalah beberapa layanan Perum Pegadaian.
KCA (Kredit Cepat Aman)
KCA adalah
layanan kredit berdasarkan hukum gadai dengan pemberian pinjaman mulai dari Rp.
20.000,- sampai dengan Rp. 200.000.000,-. Jaminannya berupa barang bergerak, baik barang
perhiasan emas dan berlian, peralatan elektronik, kendaraan maupun alat rumah tangga
lainnya. Jangka waktu kredit maksimum 4 bulan atau 120 hari dan pengembaliannya
dilakukan dengan membayar uang pinjaman dan sewa modalnya.
Kreasi (Kredit Angsuran Fidusia)
Layanan ini
ditujukan kepada pengusaha mikro dan kecil sebagai alternatif pemenuhan perlrgkapan
bayil usaha dengan penjaminan secara fidusia dan pengembalian pinjamannya dilakukan
melalui angsuran. Kredit Kreasi merupakan modifikasi dari produk lama yang
sebelumnya dikenal dengan nama Kredit Kelayakan Usaha Pegadaian. Agunan yang
diterima saat ini adalah BPKB (perlengkapan
bayi atau perlengkapan
bayi).
Krasida (Kredit Angsuran Sistem Gadai)
Merupakan
pemberian pinjaman kepada para pengusaha mikro-kecil
(dalam rangka pengembangan usaha) atas dasar gadai yang pengembalian
pinjamannya dilakukan melalui angsuran.
Krista (Kredit Usaha Rumah Tangga)
Merupakan
pemberian pinjaman kepada ibu-ibu kelompok usaha rumah tangga sangat mikro yang
membutuhkan dana dalam bentuk pinjaman modal kerja yang pengembalian
pinjamannya dilakukan melalui angsuran. adapun kredit ini hanya dikenakan bunga
0,9 % per bulan tanpa menggunakan agunan hal ini semata-mata dilakukan
PEGADAIAN untuk membantu kegiatan UKM di INDONESIA
Kremada (Kredit Perumahan Swadaya)
Merupakan
pemberian pinjaman kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk membangun atau
memperbaiki rumah dengan pengembalian secara angsuran.
Pendanaan ini merupakan kerja sama dengan Menteri Perumahan Rakyat.
KTJG (Kredit Tunda Jual Gabah)
Diberikan
kepada para petani dengan jaminan gabah
kering giling. Layanan kredit ini ditujukan untuk membantu para petani pasca
panen agar terhindar dari tekanan akibat fluktuasi harga pada saat panen dan permainan
harga para tengkulak.
Gadai Efek
Gadai Efek
merupakan pemberian pinjaman kepada masyarakat dengan agunan berupa saham
dengan sistem gadai.
Kucica (Kiriman Uang Cara Instan, Cepat dan Aman)
Adalah produk
pengiriman uang dalam dan luar negeri
yang bekerjasama dengan Western Union.
Kagum (Kredit Serba Guna untuk Umum)
Merupakan layanan
kredit yang ditujukan bagi pegawai berpenghasilan tetap.
Jasa Taksiran dan Jasa Titipan
Jasa Taksiran
adalah pemberian pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengetahui seberapa
besar nilai sesungguhnya dari barang yang dimiliki seperti emas, berlian, batu
permata dan lain-lain. Jasa Titipan adalah pelayanan kepada masyarakat yang
ingin menitipkan barang-barang atau surat berharga yang dimiliki terutama bagi
orang-orang yang akan pergi meninggalkan rumah dalam waktu lama, misalnya
menunaikan ibadah haji, pergi keluar kota atau mahasiswa yang sedang berlibur.
Rahn (Gadai Syariah)
Rahn adalah
produk jasa gadai yang berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah dengan mengacu pada sistem administrasi
modern.
Arrum (Ar-Rahn untuk Usaha Mikro Kecil)
Adalah produk
dengan konstruksi penjaminan fidusia untuk pengusaha mukro-kecil dengan prinsip
syariah.
Mulia (Murabahah Logam Mulia untuk Investasi Abadi)
Adalah
penjualan logam mulia oleh Pegadaian kepada masyarakat yang
berminat untuk berinvestasi pada emas secara tunai dan angsuran. Emas yang
telah dibeli dari produk Mulia ini dapat diperjualbelikan kembali di Bursa
Mulia apabila di kemudian hari membutuhkan uang dalam waktu yang singkat.
B. ASURANSI
Asuransi adalah
istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana
perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti,
kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian
yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan,
kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam
jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Istilah
"diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan
perlindungan.
Macam-macam
asuransi:
1. Asuransi Jiwa
2. Asuransi Kesehatan
3. Asuransi pendidikan
4. Asuransi Kematian
5. Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas dll
BAB
IV
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Jasa keuangan
adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk jasa yang disediakan oleh industri keuangan.
Jasa keuangan juga digunakan untuk merujuk pada organisasi
yang menangani pengelolaan dana Bank,
bank investasi,
perusahaan asuransi,
perusahaan kartu kredit, perusahaan pembiayaan konsumen, dan sekuritas
adalah contoh-contoh perusahaan dalam industri ini yang menyediakan berbagai
jasa yang terkait dengan uang
dan investasi.
Jasa keuangan adalah industri dengan pendapatan terbesar di dunia; pada tahun 2004, industri ini
mewakili 20% kapitalisasi pasar.
B. SARAN
Meskipun banyak sekali varian-varian jasa keuangan di depan mata,
namun seyogyanya masyarakat lebih selektif dan edukatif dalam menggunakan jasa
keuangan. Karena jika serampangan maka
yang ditimbul belakangan adalah ketidakstabilan keuangan pemanfaat itu sendiri.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai jasa keuangan serta
produk-produk dan varian yang beredar serta untung ruginya, para siswa dapat
menempuh pendidikan lanjutan di perguruan tinggi jurusan ekonomi perbankan.
DAFTAR ISI
Komentar
Posting Komentar