PERAN SERTA DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA
PERAN SERTA DALAM USAHA
PEMBELAAN NEGARA
Contoh Tindakan Usaha
Pembelaan Negara
Keikutsertaan setiap warga negara dalam usaha pembelaan negara bukan
hanya merupakan hak tetapi juga kewajiban yang harus dipenuhi. Tingkatan
kewajiban tersebut bervariasi sesuai dengan kedudukan dan tugas masing-masing.
Uraian berikut akan disajikan contohcontoh tindakan upaya membela negara dari
masingmasing komponen bangsa. Upaya membela negara yang paling nampak
diperankan oleh TNI sejak perang kemerdekaan sampai masa reformasi saat ini.
Contoh-contoh tindakan upaya membela negara yang dilakukan TNI antara lain
menghadapi ancaman agresi Belanda, menghadapi ancaman gerakan federalis dan
separatis APRA, RMS, PRRI/PERMESTA, Papua merdeka, separatis Aceh (GSA),
melawan PKI, dan DI/TII. Demikian pula POLRI telah melakukan upaya membela
negara terutama yang berkaitan dengan ancaman yang menggangu keamanan dan
ketertiban masyarakat seperti kerusuhan, penyalahgunaan narkotika, konflik
komunal, dan sebagainya. Hal-hal tersebut jika dibiarkan akan menggangu
keselamatan bangsa dan negara. Sekarang mari kita kaji contoh-contoh tindakan
yang menunjukkan upaya membela negara yang dilakukan warga negara selain TNI
dan POLRI. Dilihat dari aspek historis perjuangan bangsa kita, terdapat beberapa
contoh tindakan usaha pembelaan negara yang dilakukan komponen rakyat
diantaranya:
a. Kelaskaran yang kemudian
dikembangkan menjadi barisan cadangan pada periode perang kemerdekaan ke-I
b. Pada periode perang kemerdekaan ke-II ada organisasi Pasukan
Gerilya Desa (Pager Desa) termasuk mobilisasi pelajar (Mobpel) sebagai bentuk
perkembangan dari barisan cadangan
c. Pada tahun 1958 – 1960 muncul oganisasi Keamanan Desa (OKD) dan
Organisasi Perlawanan Rakyat (OPR) yang merupakan bentuk kelanjutan Pager Desa;
d. Pada tahun 1961 dibentuk Pertahanan sipil, perlawanan rakyat,
Keamanan rakyat sebagai bentuk penyempurnaan dari OKD/ OPR
e. Perwira Cadangan yang dibentuk sejak tahun 1963.
f. Kemudian berdasarkan
UURI Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan
Negara Republik Indonesia (telah diganti dengan UURI Nomor 3 Tahun 2002) ada
organisasi yang disebut Rakyat Terlatih dan anggota Perlindungan Masyarakat
(LINMAS).
Selain itu, terdapat pula
tindakan upaya membela negara yang dilakukan secara berencana melalui
organisasi profesi, seperti antara lain Tim SAR untuk mencari dan menolong
korban bencara alam, PMI, dan para medis. Demikian pula menteri luar negeri dan
utusannya yang memperjuangkan kasus Sipadan dan Ligitan merupakan contoh
tindakan membela negara (keutuhan dan kedaulatan negara). Silahkan kalian baca
kronologis ”Lepasnya Pulau Sipandan dan Ligitan dari NKRI” .
Pulau Sipadan dan Ligitan
merupakan pulau kecil yang luasnya 23 hektar. Pulau Ligitan terdiri dari semak
belukar dan pohon. Sementara itu, Sipadan merupakan pucuk gunung merapi di
bawah permukaan laut dengan ketinggian sekitar 700 meter. Sampai 1980-an, dua
pulau ini tak berpenghuni. Bagi Indonesia dan Malaysia, dua pulau ini punya
arti penting, yakni batas tegas antardua negara. Sengketa pemilik Sipadan dan
Ligitan sebenarnya sudah terjadi sejak masa kolonial antara pemerintah Hindia
Belanda dan Inggris. Pulau Sipadan pernah dimasukkan dalam Peraturan tentang
Perlindungan Penyu (Turtle Preservation Ordinance) oleh merintah
Inggris pada 1917. Keputusan ini ditentang pemerintah Hindia Belanda yang
merasa memiliki pulau tersebut. Sengketa kepemilikan pulau itu tak kunjung
reda, meski gejolak bisa teredam. Sengketa Sipadan dan Ligitan kembali muncul
ke permukaan pada 1969. Sayang, tak ada penyelesaian tuntas sehingga kasus ini
kembali mengambang. Pemerintah Indonesia – Malaysia akhirnya sepakat membawa
kasus ini ke Mahkamah Internasional (MI) pada tahun 1997. Dalam putusan MI yang
jatuh pada 17 Desember 2002, Indonesia dinyatakan kalah. Untuk menghadapi
sengketa ini Indonesia sampai menyewa lima penasihat hukum asing dan tiga
peneliti asing untuk membuktikan kepemilikannya. Sayang, segala upaya itu
mentah di depan 17 hakim MI. Malaysia dimenangkan oleh 16 hakim, sementara hanya
1 orang yang berpihak kepada Indonesia. Dari 17 hakim itu, 15 merupakan hakim
tetap dari MI, sementara satu hakim merupakan pilihan Malaysia dan satu lagi
dipilih oleh Indonesia. Kemenangan Malaysia, kata Menteri Luar Negeri Hasan
Wirajuda berdasarkan pertimbangan efektivitas (effectivitee), yaitu pemerintah
Inggris (penjajah Malaysia) telah melakukan tindakan administratif secara nyata
berupa penerbitan peraturan perlindungan satwa burung, pungutan pajak terhadap
pengumpulan telur penyu sejak tahun 1930, dan operasi mercu suar sejak 1960-an.
Pemerintah Indonesia menyatakan rasa kecewa yang mendalam bahwa upaya yang
dilakukan oleh empat pemerintahan Indonesia sejak tahun 1997. Namun, kita
berkewajiban untuk menghormati Persetujuan Khusus untuk bersama-sama mengajukan
sengketa kedua pulau ini ke MI pada 31 Mei 1997. Lepasnya Pulau Sipadan dan
Ligitan ini sebenarnya peringatan penting bagi pemerintah untuk lebih
memperhatikan pulau-pulau kecil yang berserakan. Indonesia memiliki 17.506
pulau. Sebagian pulau sudah berpenghuni dan bernama. “Tapi masih banyak yang
kosong dan tidak punya nama,”. Yang paling mengkhawatirkan tentu saja
pulau-pulau yang berbatasan dengan negara lain.
Selain melalui kegiatan organisasi profesi, tindakan upaya membela negara dapat dilakukan melalui sekolah (khususnya melalui PKN) misalnya pembinaan sikap dan prilaku nasionalisme, patriotisme, dan membela kebenaran dan keyakinan pada Pancasila dan UUD 1945.
Selain melalui kegiatan organisasi profesi, tindakan upaya membela negara dapat dilakukan melalui sekolah (khususnya melalui PKN) misalnya pembinaan sikap dan prilaku nasionalisme, patriotisme, dan membela kebenaran dan keyakinan pada Pancasila dan UUD 1945.
Demikianlah beberapa contoh sederhana yang menunjukkan tindakan upaya bela negara. Tentu saja masih banyak contoh lain. Silakan mencari contoh lain terutama yang berkaitan dengan ancaman non-tradisional (non-militer) yang dihadapi bangsa dan negara kita saat ini.
Komentar
Posting Komentar